100% Berhasil! Begini 4 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Admin 0 Komentar

Bingung cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan? Berikut 4 cara mudah dan praktis bagi kamu yang ingin klaim baik secara online atau offline.

INDIFFS.COM – Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan menjadi perhatian khusus bagi para peserta yang berniat untuk segera mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) mereka dalam waktu dekat. Terutama, bagi peserta yang ingin mencairkannya dengan cepat.

Peserta bisa mengajukan pencairan saldo JHT saat masih aktif bekerja dengan beberapa kriteria. Yaitu pekerjaan yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun untuk bisa mengajukan pencairan dana JHT.

Selain itu, peserta juga hanya bisa mengajukan pencairan paling banyak 30 persen dari saldo tabungan untuk keperluan kepemilikan rumah dan untuk keperluan lain. Di mana peserta dapat mengajukan klaim hanya sebanyak 10 persen.

Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Caranya juga terbilang mudah selama kamu memenuhi persyaratan yang ada dan mengikuti semua prosedur yang dianjurkan.

Adapun persyaratannya ialah sebagai berikut:

Syarat Pengajuan Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

  • Usia peserta sudah 56 tahun atau memasuki usia pensiun.
  • Peserta BPJS Ketenagakerjaan melakukan pengunduran diri dari tempat kerja.
  • Peserta BPJS Ketenagakerjaan di PHK dari tempatnya bekerja.

Persyaratan Dokumen untuk Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • NPWP (bagi peserta yang mengajukan klaim di atas Rp50 juta).
  • Surat Keterangan Habis Kontrak atau Surat Keterangan Berhenti Bekerja.
  • Buku rekening yang masih aktif.
  • Formulir pengajuan JHT.
  • Foto diri terbaru.

Cara Mencarikan BPJS Ketenagakerjaan

Apabila semua persyaratan di atas sudah dipenuhi dengan baik, maka peserta bisa menggunakan cara mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan mereka secara online terlebih dahulu untuk mengetahui jumlah saldo JHT yang bisa dicairkan.

Kemudian, pihak yang bersangkutan dapat mengajukan pencairan baik secara offline atau mengikuti cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat HP.

1. Melalui Website Lapak Asik

Lapak Asik sendiri merupakan salah satu situs yang dikhususkan untuk peserta BP Jamsostek untuk melakukan kali. Bagi kamu yang akan menggunakan cara ini berikut langkah-langkahnya:

  • Pertama, Kunjungi portal https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  • Buat akun dengan mengisi nama lengkap, NIK, serta nomor kepesertaan.
  • Unggah dokumen dengan ukuran maksimal 6 MB.
  • Selanjutnya muncul pop-up dan tekan tombol ‘Simpan’.
  • Peserta akan memperoleh jadwal wawancara melalui video call.
  • Lakukan proses wawancara sambil menunjukkan berkas asli kepada petugas.
  • Tunggu beberapa saat hingga uang JHT dikirimkan ke rekening.

2. Melalui Aplikasi JMO

Cara selanjutnya yang bisa kamu lakukan ialah melalui aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile, Unduh aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).

  • Login dengan e-mail dan kata sandi.
  • Masuk ke halaman utama aplikasi dan klik menu “Pengkinian Data”.
  • Centang tombol “Sudah” setelah membaca informasi yang muncul.
  • Verifikasi data dengan rekam biometrik pengenalan wajah (face recognition).
  • Masukkan nomor HP dan e-mail.rikut tahapannya:
  • Masukkan nomor rekening yang digunakan dan NPWP.
  • Tekan tombol “Konfirmasi“.
  • Klik “Jaminan Hari Tua”.
  • Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan selanjutnya dengan menekan “Klaim JHT“.
  • Pilih alasan klaim dan klik “Selanjutnya”.
  • Verifikasi wajah kembali.
  • Terakhir, tekan “Konfirmasi“.
  • Kemudian, Tunggu konfirmasi dari petugas.

3. Melalui Website Resmi BPJS TK

Cara lainnya yang dapat kamu lakukan ialah dengan mengunjungi website resmi BPJS TK. Berikut langkah-langkahnya:

  • Pertama, siapkan semua persyaratan yang diminta
  • Kunjungi situs BPJS TK berikut ini https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Lakukan registrasi jika kamu belum memiliki akun.
  • Setelah selesai lakukan login ke situs yang sama.
  • Masuk ke menu “BPJS Ketenagakerjaan Login” dengan akun yang sudah ada.
  • Isi form yang ada dengan data KPJ dan jenis klaim yang ingin kamu pilih, lalu klik “Submit Form”.
  • Kamu akan menerima pin melalui SMS atau email yang terdaftar.
  • Isi formulir pengajuan e-klaim BPJS TK dan informasi terkait cabang terdekat, pin kode konfirmasi, nomor rekening, dan mengunggah dokumen persyaratan yang diminta. Setelah itu klik “Kirim“.
  • Jika proses yang ada berhasil, kamu akan mendapatkan email terkait status klaim.
  • Tunggu jadwal wawancara dan siapkan berkas-berkas yang diperlukan.
  • Pencairan dana BPJS TK akan dikirimkan melalui rekening kamu setelah semua tahapan terlalui dengan baik.

4. Melalui Kantor Cabang

Nah, bagi kamu yang ingin mencairkannya secara konvensional, kamu bisa melakukannya di Kantor Cabang dengan mengikuti sejumlah langkah berikut:

  • Bawa semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
  • Kunjungi kantor cabang BPJS ketenagakerjaan terdekat.
  • Isi formulir pengajuan klaim JHT.
  • Ambil nomor antrian untuk melakukan wawancara dan tunggu giliran kamu dipanggil.
  • Setelah wawancara dan verifikasi data berhasil, selanjutnya kamu akan menerima tanda terima.
  • Tunggu saldo JHT cair ke rekening kamu. Proses ini dapat memakan waktu lebih dari sehari.

Itulah sejumlah alternatif cara untuk dapat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online dan offline. Tentukan metode pengambilan sesuai preferensi dan kebutuhanmu. Semoga bermanfaat!

Tanggapan

Belum ada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

[quads id=1]

Konten Terbaru