2 Cara Cepat Daftar IMEI Handphone, Antisipasi Pemblokiran HP!

Cara Daftar IMEI Handphone – VOI
INDIFFS.COM – Cara daftar IMEI Handphone atau ponsel ini kerap kali dibutuhkan oleh sebagian orang pada umumnya. Terlebih, bagi seseorang yang baru saja membeli handphone (HP) dari luar negeri, agar tidak diblokir oleh pemerintah.
Karena mengingat, Sejak tahun 2020 lalu, pemerintah mencoba meredam peredaran ponsel tanpa izin dengan memberlakukan pemblokiran ponsel black market berdasarkan nomor IMEI ponsel.
Nantinya, ponsel yang IMEI-nya tidak terdaftar di Kemenperin akan diblokir jaringan selulernya dan tidak lagi bisa digunakan untuk komunikasi. Itulah, mengapa cara mendaftar IMEI ini kerap dibutuhkan bagi seseorang yang telah membeli handphone dari luar Negeri.
Syarat Mendaftarkan IMEI Handphone
Sebelum mendaftar, kamu peru tahu sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk registrasi IMEI. Adapun syarat ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Berikut rinciannya:
- Setiap individu diperbolehkan membeli ponsel maksimal dua (2) unit dari luar negeri.
- Nilai kedua unit ponsel tidak boleh lebih dari 500 dolar AS (setara dengan Rp7,3 juta), baik hand carry maupun pengiriman.
- Apabila melewati batas nilai harga dan jumlah unit tersebut, maka pengguna yang kelebihan membawa unit ponsel akan disita dan diperbolehkan membawa pulang hanya dua (2) unit saja.
- Jika ada kelebihan nilai, maka akan dikenakan biaya PPN 10 persen dan PPH 7,5 persen dari harga.
- Bagi ponsel asal luar negeri yang dimasukkan ke Indonesia melalui perusahaan jasa kiriman, proses registrasi IMEI akan dilakukan oleh perusahaan jasa kiriman melalui Bea Cukai.
- Bagi turis asing yang menggunakan kartu SIM asing tidak perlu melakukan registrasi. Apabila ingin menggunakan kartu SIM Indonesia, dapat melakukan pendaftaran di gerai operator seluler untuk mendapatkan akses 90 hari.
Cara Daftar IMEI Handphone (HP)
Nah, setelah mengetahui sejumlah syarat yang harus dipenuhi, maka bisa mendaftarkan IMEI ponsel kamu secara resmi. Untuk mendaftarnya kamu bisa simak sejumlah cara berikut yang telah kami rangkum dari laman jalantikus :
1. Melalui Situs Web Bea Cukai
Cara pertama yang bisa kamu lakukan ialah dengan melalui situs web Bea Cukai. Cara ini juga bisa kamu lakukan melalui HP ataupun PC. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs web Bea Cukai di sini.
- Isi personal data dan list data barang.
- Upload surat karantina (jika ada).
- Isi kode captcha.
- Klik Send.
- Tunggu QR Code dan Registration ID muncul.
Selanjutnya, kamu perlu datang ke kantor Bea Cukai untuk scanning QR Code di bagian pemeriksaan Bea Cukai. Setelah semua urusan dengan bagian pajak dan pemeriksaan selesai, kamu akan mendapatkan persetujuan oleh pejabat Bea Cukai.
2. Melalui Aplikasi Bea Cukai
Selain melalui situsnya, kamu juga bisa menggunakan aplikasi resminya Bea cukai. Untuk langkah-langkahnya kamu bisa ikuti berikut ini:
- Download dan install aplikasi Mobile Bea Cukai.
- Kemudian, buka aplikasinya.
- Klik IMEI.
- Isi data diri dan data penerbangan.
- Isi detail barang (merek, tipe, dan nomor IMEI).
- Jika sudah benar, klik Complete.
- Tunggu QR Code dan Registration ID muncul.
Sama seperti langkah mendaftarkan IMEI lewat websitenya, selanjutnya kamu perlu datang ke kantor Bea Cukai untuk scanning QR Code di bagian pemeriksaan Bea Cukai.
Setelah semua urusan dengan bagian pajak dan pemeriksaan selesai, kamu akan mendapatkan persetujuan oleh pejabat Bea Cukai. HP mu terbebas dari blokir pemerintah!
Nah, itulah pembahasan terkait cara daftar IMEI Handphone lengkap dengan persyaratan-nya. Semoga membantu bagi kamu yang membutuhkan ya!
Tanggapan
Belum ada