3 Cara Cek Pajak Kendaraan dengan Mudah, Bisa Lewat HP!

Admin 0 Komentar

Ada tiga cara untuk cek pajak kendaraan via online yang bisa dicoba. Dengan begitu, pemilik tak perlu antre di kantor Samsat. Simak disini!

INDIFFS.COM – Membayar pajak kendaraan bermotor tahunan, baik motor maupun mobil merupakan suatu kewajiban bagi wajib pajak sekaligus pemilik kendaraan. Oleh karena itu, penting untuk melakukan cek pajak kendaraan agar tidak terlambat bayar.

Mengingat, jika pemilik kendaraan terlambat membayar pajak maka akan dikenakan bunga. Hal ini dijelaskan dalam pasal 12 (6), bahwa apabila pembayaran pajak terutang setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulannya.

Syarat Melakukan Pengecekan Pajak Kendaraan

Nah, sebelum melakukan cek pajak kendaraan, pemilik kendaraan perlu menyiapkan beberapa informasi yang diperlukan, seperti berikut:

  • Nomor polisi (nomor kendaraan kamu)
  • NIK (Nomor Identifikasi Kendaraan) bermotor yang tercantum di STNK

Cara Cek Pajak Kendaraan

Setelah memenuhi persyaratan di atas, pemilik bisa melakukan pengecekan pajak kendaraan miliknya. Untuk pengecekan sendiri, saat ini dapat dilakukan secara online. Tentunya, ini akan mempermudah pemilik karena tanpa perlu antre di Kantor Samsat.

1. Melalui Situs e-Samsat.id

Cara pertama yang dapat kamu lakukan sebagai pemilik kendaran untuk mengecek besaran tagihannya, bisa melalui situs e-Samsat.id. Berikut caranya:

  • Buka browser di HP milikmu.
  • Masuk ke link https://e-samsat.id.Isilah formulir yang berada pada halaman tersebut (Pelat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi).
  • Klik “Cek Sekarang”.
  • Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus anda bayar. Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti: merek, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin.
  • Lalu, info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian: PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.

2. Melalui Aplikasi e-Samsat

Cara selanjutnya yang bis akamu lakukan untuk mengcek kendaraan ialah mellaui aplikasi e-Samsat. Berikut caranya:

  • Unduh atau install aplikasi e-Samsat di ponsel milikmu.
  • Pilih wilayah kendaraan berada.
  • Masukan nomor pelat kendaraan kamu.
  • Setelah itu, akan muncul tampilan informasi mengenai biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.

3. Melalui SMS Samsat

Cara lainnya yang bisa dilakukan ialah melalui layanan SMS. Berikut caranya:

  • Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode pelat nomor/kode seri plat motor/warna motor.
  • Lalu, kirim ke nomor 08112119211
  • Contoh: Info B/6777/XF Hitam.
  • Setelah terkirim, tunggu balasan SMS yang isinya merupakan kode bayar, info kendaraan serta besaran nominal yang harus dibayar.

Demikian informasi seputar cara cek pajak kendaraan online dengan mudah dan praktis. Setelah mengetahui besaran pajak kendaraan, kamu bisa langsung membayar pajak motor atau mobil di samsat keliling atau secara online di aplikasi Samsat Digital Nasional.

Tanggapan

Belum ada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

[quads id=1]

Konten Terbaru