3 Provinsi Baru Papua, Berikut Sejarah Pemekaran Daerah di Indonesia!

Admin 0 Komentar

Tiga Provinsi Baru Papua akan menjadi provinsi baru di Indonesia, namun belum resmi diberlakukan karena baru rencana akan dimekarkan.

indiffs – Tiga provinsi baru Papua, pasca disahkannya Rancangan Undang-undang tentang Daerah Otonomi Baru (DOB) menjadi Undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (30 Juni 2022), Indonesia akan memiliki tiga provinsi baru yang berasal dari Pulau Papua. Ketiga provinsi tersebut adalah Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua.

Disebut “akan”, maka berarti belum berlaku secara resmi, karena Undang-undang baru tersebut belum diberlakukan.

Undang-undang baru akan resmi diberlakukan ketika telah menerima tanda tangan dari Presiden dan tercatat dalam Lembaran Negara, hal ini mengacu pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Tercatat pada Buku Harapan Rakyat Kabinet Kerja Jokowi-JK dan Undang-undang Dasar 1945 (Amandemen) oleh Tim Edu Penguin, awalnya Indonesia terdiri dari 8 provinsi. Baru pada era Demokrasi Terpimpin dan Order Baru, daerah Indonesia mengalami pemekaran hingga sekarang. Berikut sejarahnya:

Sejarah Pemekaran Daerah di Indonesia

Pemekaran daerah merupakan pembentukan wilayah administratif baru di tingkat provinsi maupun kota dan kabupaten dari induknya. Landasan hukum terbaru untuk pemekaran daerah di Indonesia adalah UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

1. Era Demokrasi Terpimpin dan Orde Lama (1959-1966)

Tahun 1950

  • Sumatera berkembang menjadi 3 (Sumatra Utara, Sumatra Tengah, dan Sumatra Selatan).
  • Jawa Tengah berkembang menjadi 2 (Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta).

Tahun 1956

  • Sumatra Utara berkembang menjadi 2 (Sumatra Utara dan Daerah Istimewa Aceh).
  • Jawa Barat berkembang menjadi 2 (Jawa Barat dan Daerah Khusus Ibukota Jakarta).

Tahun 1957

  • Sumatra Tengah berkembang menjadi 2 (Sumatra Barat, Riau, dan Jambi).

Tahun 1958

  • Sunda Kecil terbagi menjadi 3 (Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur).
  • Riau dan Jambi terbagi menjadi 2 (Riau dan Jambi).

Tahun 1959

  • Sumatra Selatan terbagi menjadi 2 (Sumatra Selatan dan Lampung).

Tahun 1960

  • Sulawesi terbagi menjadi (Sulawesi Utara dan Tengah, serta Sulawesi Selatan dan Tenggara).

Tahun 1964

  • Sulawesi Utara dan Tengah berkembang menjadi 2 (Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah).
  • Sulawesi Selatan dan Tenggara berkembang menjadi 2 (Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah).

2. Era Orde Baru (1966-1998)

Tahun 1967

  • Sumatra Selatan berkembang menjadi 2 (Sumatra Selatan dan Bengkulu).

Tahun 1969

  • Dengan masuknya Irian Jaya menjadi wilayah Indonesia, maka pada tahun ini jumlah provinsi di Indonesia bertambah satu menjadi 26 provinsi.

Tahun 1976

  • Nusa Tenggara Timur yang terbagi menjadi 2 (Nusa Tenggara Timur dan Timor-Timur).

3. Era 1999-Sekarang

Tahun 1999

  • Maluku terbagi menjadi 2 (Maluku dan Maluku Utara).

Tahun 2000

  • Sumatra Selatan berkembang menjadi 2 (Sumatra Sekatan dan Bangka Belitung).
  • Jawa Barat bekrembang menjadi 2 (Jawa Barat dan Banten).
  • Sulawesi Utara berkembang menjadi 2 (Sulawesi Utara dan Gorontalo).

Tahun 2001

Pada tahun ini jumlah provinsi di Indonesia berkurang menjadi 31, karena terjadi penggabungan 2 provinsi yaitu Irian Jaya Timur dan Irian Jaya Tengah menjadi Papua.

Tahun 2002

  • Riau terbagi menjadi 2 (Riau dan Kepulauan Riau).

Tahun 2004

  • Sulawesi Selatan berkembang menjadi 2 (Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Sulawesi Barat).

Tahun 2012

  • Kalimantan Timur menjadi 2 (Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara)

Terbaru

Ada 3 provinsi yang akan dimekarkan di Papua menjadi (Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan).

Nah itulah perjalanan sekaligus sejaran bertambah dan berkurangnya provinsi di Republik Indonesia, smeoga bermanfaat.

Tanggapan

Belum ada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

[quads id=1]

Konten Terbaru