6 Cara Cetak Kartu Keluarga (KK) Secara Online, Bisa Lewat HP!

Siti Nurul Azizah 0 Komentar

Tidak perlu ke Kecamatan atau Dukcapil, cetak KK kini ternyata bisa dilakukan mandiri di rumah secara online. Yuk, ikuti tiap langkahnya!

INDIFFS.COM – Di era serba praktis seperti sekarang ini, untuk kamu yang ingin membuat KK tidak perlu repot dengan datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Dimana, kini kamu bisa mengikuti cara membuat dan cetak Kartu Keluarga (KK) secara online.

Bahkan, untuk bisa mencetaknya kamu hanya memerlukan kerta HVS sebagai medianya. Yang mana, nantinya kamu akan memperoleh file PDF yang bisa dicetak melalui mesin printer.

Tentunya, cetak KK secara online juga bisa diakui legalitasnya. Caranya dengan tetap menyertakan QR Code yang ada di pojok bawah. Nah, QR Code ini juga digunakan sebagai tanda tangan digital untuk menjamin keaslian KK meskipun dicetak sendiri.

Cara Cetak Kartu Keluarga (KK) Secara Online

Tak perlu khawatir, meski tidak menggunakan kertas khusus berhologram karena dicetak secara mandiri. Dokumen tersebut tetap memiliki kekuatan hukum yang resmi, sebab sudah dilengkapi dengan kode pemindai berupa QR code sebagai pengganti tanda tangan dan cap basah dari Disdukcapil.

Berikut langkah-langkah mencetak Kartu Keluarga:

1. Mengajukan Permohonan Pencetakan Dokumen

Langkah pertama yang harus kamu lakukan terlebih dahulu ialah dengan mengajukan permohonan pencetakan dokumen, yakni dengan mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat.

Selain itu, bisa juga diakses via online di laman www.dukcapil.kemendagri.go.id. Kemudian, mengunduh aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor dinas dukcapil setempat melalui ponsel pintar.

2. Mengisi Formulir

Selanjutnya, kamu akan diminta untuk mengisi formulir yang diperlukan untuk pengajukan cetak KK. Pada formulir tersebut, kamu wajib untuk mencantumkan nomor ponsel atau alamat email yang dapat dihubungi.

Hal tersebut berfungsi untuk menerima data dokumen kependudukan. Yang nantinya akan dikirimkan petugas dukcapil dalam bentuk format digital atau Portable Document Format (PDF).

3. Permohonan Dokumen Diproses oleh Dukcapil Setempat

Apabila teah melakukan mengajuan permohonan, maka petugas dinas dukcapil akan memprosesnya. Selanjutnya, permohonan yang telah diproses oleh dinas dukcapil dan disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk pemindai kode QR oleh kepala dinas dukcapil.

4. Menerima Notifikasi dari Aplikasi SIAK

Selanjutnya, kamu akan menerima notifikasi dari aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) melalui layanan pesan singkat (SMS) atau email.

Notifikasi tersebut muncul baik dalam bentuk informasi berupa link laman situs, file PDF, dan Personal Identification Number (PIN) untuk kamu mengakses file yang akan dicetak tersebut.

5. Membuka Link Situs yang Dikirim Lewat Email

Apabila telah mendapatkan notifikasinya, kamu buka link situs yang dikirim lewat email. Untuk dapat mengakses situs tersebut yang dikirimkan oleh Disdukcapil, kamu harus menyertakan PIN.

PIN tersebut bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan kepada pihak lain karena berguna sebagai kata kunci. Nanti akan muncul gambar Kartu Keluarga.

6. Lakukan Pengecekan Data di KK yang Diterima

Sebelum melakukan pencetakan KK, Sebaiknya kamu melakukan pengecekan terlebih dahulu. Ini untuk memastikan apakah ada data yang harus di ubah atau tidak.

Nah, jika ada kesalahan maka sebaiknya kamu segara laporkan ke Kantor Dukcapil atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.

7. Cetak Dokumen KK

Selanjutnya, jika data tidak ada yang salah dan sudah benar kamu bisa mencetaknya. Dokumen PDF Kartu Keluarga ini bisa dicetak sendiri dengan kertas putih polos jenis HVS ukuran A4 80 gram. Untuk menjaga-jaga, sebaiknya simpan file tersebut jika sewaktu-waktu ingin dicetak lagi.

Sebagai informasi tambahan yang dilansir dari situs indonesia.go.id. Saat ini seluruh dokumen kependudukan (Kecuali KTP-el dan KIA) sudah bisa dicetak secara mandiri hanya dari rumah dan tidak perlu pergi ke kantor Disdukcapil.

Tanggapan

Belum ada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

Konten Terbaru