Apa Itu Aksi Cepat Tanggap (ACT) dan Siapa Pemiliknya?

Admin 0 Komentar

Baru-baru ini organisasi kemanusiaan, Aksi Cepat Tanggap (ACT), berhasil membuat warganet ramai memperbincangkan nya. Lalu siapa pemilik ACT?

Indiffs – Baru-baru ini organisasi kemanusiaan, Aksi Cepat Tanggap (ACT), berhasil membuat warganet ramai memperbincangkan nya atas isu penyelewengan dana yang dilakukan oleh para petinggi nya. Para petinggi ACT itu dikabarkan menggunakan dana dari para donatur untuk kepentingan pribadinya, bahkan untuk transaksi aktivitas terlarang.

Akhirnya, kabar ini mendapat tanggapan dari pihak manajemen ACT. Mereka mengucapkan permintaan maaf atas kehebohan yang terjadi akhir-akhir ini. Mengenai isu yang sedang beredar, mereka tidak secara tegas membantah nya, tetapi juga tidak sepenuhnya membenarkan. Sebenarnya apa itu ACT? Berikut penjelasan terkait perjalanan organisasi kemanusiaan, ACT.

Definisi ACT

ACT merupakan singkatan dari Aksi Cepat Tanggap yang merupakan organisasi non-profit yang bergerak di bidang kemanusiaan, global profesional berbasis kedermawanan. Organisasi ini memfokuskan kerja mereka di kerja kemanusiaan pada penanggulangan bencana mulai dari fase darurat sampai pasca pemulihan bencana.

Sejarah Berdirinya ACT

Dilansir dari ACT, Aksi Cepat Tanggap (ACT) secara resmi diluncurkan secara hukum sebagai yayasan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan pada 21 April 2005. Lembaga ini melakukan kegiatan tanggap darurat, program pemulihan pasca bencana, pemberdayaan dan pengembangan masyarakat, serta program berbasis spiritual seperti kurban, zakat dan wakaf.

ACT didukung donatur publik dari masyarakat yang memiliki kepedulian tinggi terhadap permasalahan kemanusiaan. Selain itu, ada juga partisipasi perusahaan melalui program kemitraan dan Corporate Social Responsibility (CSR).

Sebagai bagian dari akuntabilitas keuangannya, ACT secara rutin memberikan laporan keuangan tahunan yang telah di audit oleh Kantor Akuntan Publik kepada donatur, pemangku kepentingan lainnya, dan mempublikasikan nya melalui media massa.

Pada skala lokal, ACT membentuk jaringan kantor cabang di 30 provinsi dan 100 kabupaten/kota di Indonesia. Pada 2012, ACT menjadi sebuah lembaga kemanusiaan global yang mampu menjangkau 22 negara yang tersebar di Asia Tenggara, Asia Selatan, Timur Tengah, dan Eropa Timur. Tidak hanya sebagai lembaga donasi atau amal, ACT juga melakukan edukasi bersama dan membangun jaringan kemitraan global.

ACT Milik Siapa?

ACT didirikan oleh Ahyudin. Ia dan rekan-rekannya mendirikan yayasan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan bernama Aksi Cepat Tanggap (ACT). Ahyudin mampu mengantarkan ACT sebagai lembaga kemanusiaan yang cepat merespon bencana.

Namun, pada Januari 2022, Ahyudin memutuskan untuk hengkang dari lembaga kemanusiaan yang didirikan dan dipimpinnya selama 17 tahun. Dia hengkang setelah muncul tudingan bahwa ia menyalahgunakan fasilitas perusahaan dan menerima gaji terlalu besar.

Saat ini, di laman resmi ACT, nama-nama orang yang tercatat sebagai pengurus ACT sebagai berikut:

  • Dewan Pembina Ketua : N Imam Akbari
  • Anggota : Bobby Herwibowo, Dr Amir Faishol Fath, Hariyana Hermain
  • Dewan Pengawas Ketua : H Sudarman
  • Anggota : Sri Eddy Kuncoro
  • Pengurus Ketua : Ibnu Khajar
  • Sekretaris : Sukorini
  • Bendahara : Echwan Churniawan
  • Tanggapan

    Belum ada

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Konten Terkait

    [quads id=1]

    Konten Terbaru