Apa itu Nifas? Hukum Nifas Dalam Islam

Admin 0 Komentar

Nifas yaitu masa pemulihan paska persalinan perempuan untuk pulih kembali sebelum kehamilan. Dan berikut ini Hukum Nifas Dalam Islam

Indiffs –  Masa nifas adalah masa pemulihan paska persalinan hingga seluruh organ reproduksi perempuan untuk pulih kembali sebelum kehamilan. Darah nifas yang keluar dari rahim setelah perempuan melahirkan dan pada umumnya nifas terjadi antara waktu 40-42 hari paska persalinan. Secara ilmiah, nifas dikenal dalam istilah puerperium, perempuan perlu menggunakan pembalut atau alat sejenis nya. Dalam pengertian fikih islam, nifas adalah nama bagi darah yang keluar dari rahim perempuan karena melahirkan. Dan berikut ini hukum nifas dalam islam.

Hukum Nifas Dalam Islam

Nifas hanya ditetapkan kepada perempuan yang telah melahirkan. Sedangkan bagi mereka yang keguguran atau melahirkan janin yang belum berbentuk manusia dan jika mereka mengeluarkan darah, maka darah tersebut bukanlah darah nifas dan dinyatakan sebagai darah penyakit. Bagi mereka berlaku hukum perempuan/ wanita mustahadahah. Wanita yang sedang dalam masa nifas tidak boleh diperkenankan untuk keluar rumah selama masa tersebut. Rasulullah SAW pernah menyatakan masa nifas adalah 40 hari.

كَانَتِ النُّفَسَاءُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- تَقْعُدُ بَعْدَ نِفَاسِهَا أَرْبَعِينَ يَوْمًا أَوْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

Dahulu di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, wanita menunggu masa nifasnya selesai hingga 40 hari atau 40 malam.

(HR. Abu Daud no. 311, Tirmidzi no. 139, Ibnu Majah no. 648. Hadits ini dishahihkan Al Hakim dan disepakati oleh Adz Dzahabi. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan, sedangkan Syaikh Al Albani mengatakan shahih).

Jika darah nifas berhenti sebelum 40 hari, namun kembali keluar pada hari 40, maka darah tersebut diragukan sebagai darah nifas. Pada masa ini wanita tidak boleh melakukan shalat fardhu dan puasa sebagaimana kewajibannya. Setelah masa sucinya tiba, maka wajib mengqodho’ apa yang diperbuatnya selama masa yang diragukan nya tadi.

Apabila darah masih keluar pada masa yang dimungkinkan maka darah tersebut masuk kedalam masa nifas.

Jika tidak maka darah tersebut ialah darah haid, Terkecuali jika kondisi dimana darah tersebut keluar terus menerus maka hal tersebut merupakan istihadah . Seperti dalam kitab Al-Mughni’, Imam Malik mengatakan:

Apabila seorang wanita mendapati darah setelah dua atau tiga hari, yakni sejak berhentinya, maka itu termasuk nifas. Jika tidak, berarti darah haid.”

Adapun masa nifas terpanjang adalah 60 hari. Hal ini disebutkan oleh Imam Malik yang kemudian mengembalikannya kepada wanita. (Karena wanita yang merasakannya). Dan pendapat ini juga dianut oleh As-Safi’i. Banyak ulama yang memiliki pendapat berbeda tentang nifas, karena perbedaan pengalaman dan kondisi setiap wanita.

Dalam hal ini, keraguan-raguan merupakan hal yang relatif. Karena itu dalam Al Qur’an sebenarnya telah dijelaskan dalam surat Al-Baqarah/2:286.

لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَا ۗ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ ۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَآ اِنْ نَّسِيْنَآ اَوْ اَخْطَأْنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَآ اِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهٗ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهٖۚ وَاعْفُ عَنَّاۗ وَاغْفِرْ لَنَاۗ وَارْحَمْنَا ۗ اَنْتَ مَوْلٰىنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكٰفِرِيْنَ ࣖ

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Dia mendapat (pahala) dari (kebajikan) yang dikerjakannya dan dia mendapat (siksa) dari (kejahatan) yang diperbuatnya. (Mereka berdoa), “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami melakukan kesalahan. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebani kami dengan beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tidak sanggup kami memikulnya. Maafkanlah kami, ampunilah kami, dan rahmatilah kami. Engkaulah pelindung kami, maka tolonglah kami menghadapi orang-orang kafir.”

Di zaman yang modern ini, dengan seiring berkembangnya bidang medis. Salah satu pilihan persalinan yang ditawarkan adalah melalui bedah cesar. Dan berikut ini ada hukum nifas dan masanya, dengan wanita yang melahirkan melalui cesar. Menurut keterangan Al-Lajnah ad-Daimah,

hukum bagi wanita seusai bedah Caesar, maka hukumnya sama dengan wanita yang mengalami nifas karena persalinan normal. Jika melihat keluarnya darah dari kemaluannya, maka ia meninggalkan shalat dan puasa sampai suci. Apabila tak melihat lagi keluarnya darah, maka ia harus mandi, shalat dan puasa seperti halnya wanita-wanita suci lainnya”.

Artinya bahwa bagaimanapun proses persalinannya selama terdapat darah yang keluar dari kemaluan maka kondisi tersebut disebut sebagai masa nifas.

Selama dalam masa nifas, tentunya seorang suami tidak bisa menalak istrinya. Sebagai mana dari penjelasan hadis Syaikh Ibnu Utsaimin berikut:

Mentalak Hukumnya tidak boleh, bahkan talak itu hukumnya termasuk talak bid’ah, sebagaimana mentalak wanita yang sedang haid.”

Dapat disimpulkan bahwa, dalam islam masa nifas berlangsung kurang lebih selama 40 hari. Hal ini berdasarkan hadits Ummu Salamah, ia berkata:

Dahulu di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, wanita menunggu masa nifasnya selesai hingga 40 hari atau 40 malam.”

Demikian juga keterangan dari Ibnu Abbas,

Wanita nifas tidak boleh melaksanakan shalat selama 40 hari.”

Menurut para kedokteran masa nifas berlangsung selama 40 hari yang berlangsung dan terdiri dari beberapa fase yaitu:

  • Lendir kuning berwarna putih kekuningan (Fase lochi alba)
  • Berwarna merah segar) biasanya minggu pertama (Fase lochia rubra)
  • Berwarna kecoklatan dan kekuningan (Fase lochia sanguinolenta)biasa selama 2 minggu.

Tanggapan

Belum ada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

[quads id=1]

Konten Terbaru