Aurat Kaki Bagian Bawah Wanita Muslim, Ini Dia Penjelasannya

Admin 0 Komentar

Terdapat beberapa pendapat dari ulama-ulama islam yang menjelaskan tentang aurat kaki bagian bawah wanita.

INDIFFS.COM – Sebagian wanita muslim masih banyak yang membuka kaki bagian bawah di depan laki-laki yang bukan mahram. Kaki bagian bawah wanita yang dimaksud yaitu mulai dari tumit ke bawah hingga telapak kaki. Aurat atau tidaknya kaki bagian bawah merupakan objek perbedaan di kalangan ulama. Perlu saling menghormati perbedaan pendapat itu.

Penjelasan Menutup Kaki Bagian Bawah

Berikut penjelasan tentang aurat kaki bagian bawah wanita menurut beberapa pendapat:

Menurut Syaikh Ali Jum’ah Muhammad

Mantan Mufti Mesir Syekh Ali Jumah Muhamad menjelaskan,

Muslimah wajib menutup seluruh anggota tubuhnya ketika shalat, kecuali wajah dan telapak tangan. Ia menukilkan pendapat sejumlah ulama fikih dari kalangan salaf, seperti Abu Hanifah, ast-Tsauri, al-Muzani dari kalangan mazhab Syafii. Menurut mereka, kedua kaki bagian bawah tidak termasuk aurat. Dengan begitu, jika keduanya terlihat kala shalat, tidak berpengaruh apa pun pada keabsahan shalatnya.

Mereka berargumentasi, kedua bagian kaki tersebut tidak tergolong aurat yang wajib ditutupi. Dalam Al Qur’an juga ada isyarat terhadap makna ini, yaitu dalam firman Allah:

وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak dari padanya.” (QS an-Nuur [24]: 31).

Dari ayat diatas dapat disimpulkan bahwa kaki bukanlah termasuk perhiasan yang biasa ditampakkan.

Menurut Salah Satu Ulama Mazhab Hanafiyah

Badruddin Al-Aini (w. 855 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah di dalam kitabnya Al-Binayah Syarah Al-Hidayah menuliskan sebagai berikut:

(ويروى( ش: الراوي هو الحسن عن آبَ حنيفة م: ) آنها( ش: آي آن القدم م: )ليست بعورة( ش: لْنها تبتلَّ ببداء القدم اذا مشت حافية آو منتعل فربما لا تجد الخف علَّ آن الاش تهاء لا يُصل بلنظر الَ القدم كما يُصل بلنظر الَ الوجه

“Al hasan bin Ziyad meriwayatkan dari Abi Hanifah bahwa telapak kaki bukan aurat karena sulit bagi seorang wanita untuk tidak memperlihatkan telapak kakinya baik ketika berjalan tanpa alas kaki maupun menggunakan sandal. Selain itu, timbulnya syahwat saat melihat telapak kaki tidak sama seperti syahwat ketika melihat wajah.”

Batasan aurat wanita khususnya dalam mazhab Al-Hanafiyah memang disebutkan bahwa kaki para wanita bukan termasuk aurat. Tepatnya mulai dari batas mata kaki ke bawah, tidak termasuk bagian yang harus ditutup.

Hal itu dikarenakan alasan kedaruratan, di mana para wanita pasti butuh untuk berjalan dan beraktifitas. Dan tidak mungkin dilakukan kecuali dengan mengangkat pakaiannya agar tidak menyentuh tanah.

Hadist Ummu Salamah R.a

Terdapat juga beberapa dalil yang jelas menunjukkan bahwa bagian bawah kaki wajib ditutup. Diantaranya yaitu hadits Ummu Salamah radhiallahu’anha,

أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم لما قال في جرِّ الذيلِ ما قال قالت قلتُ يا رسولَ اللهِ فكيف بنا فقال جُرِّيهِ شبرًا ، فقالت (أم سلمة) إذًا تنكشفُ القدمانِ ، قال فجُرِّيهِ ذراعًا

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersabda mengenai masalah menjulurkan ujung pakaian, aku berkata kepada beliau, ‘wahai Rasulullah bagaimana dengan kami (kaum wanita)?’. Nabi menjawab: ‘julurkanlah sejengkal‘. Lalu Ummu Salamah bertanya lagi: ‘kalau begitu kedua qadam (bagian bawah kaki) akan terlihat?’. Nabi bersabda: ‘kalau begitu julurkanlah sehasta‘. (HR. Ahmad 6/295, Abu Ya’la dalam As Sanad 1/325, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah 1/828).

Syaikh Al Albani menyatakan: “hadits ini dalil bahwa kedua qadam wanita adalah aurat. Dan ini merupakan perkara yang sudah diketahui oleh para wanita di masa Nabi. Buktinya ketika Nabi mengatakan: ‘julurkanlah sejengkal‘, Ummu Salamah berkata: ‘kalau begitu kedua qadam (bagian bawah kaki) akan terlihat?‘, menunjukkan kesan bahwa Ummu Salamah sebelumnya sudah mengetahui bahwa kedua bagian bawah kaki adalah aurat yang tidak boleh dibuka. Dan hal itu disetujui oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Oleh karena itu beliau memerintahkan untuk memanjangkan kainnya sehasta.

Kaki bagian bawah bagi wanita adalah aurat yang wajib ditutupi. Sebagaimana diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya dalam banyak ayat Al Qur’an dan hadits. Maka sudah semestinya setiap wanita Muslimah bertaqwa kepada Allah dan senantiasa menutup auratnya, khususnya kaki bagian bawah yang kini telah banyak dilalaikan dan disepelekan kaum Muslimah. Semoga Allah senantiasa melimpahkan hidayah-Nya kepada kita semua terkhusus kaum Muslimah di negeri kita, Wabillahi at taufiq was sadad.

Tanggapan

Belum ada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

[quads id=1]

Konten Terbaru