Bacaan Niat Puasa Nazar, Lengkap Dalil dan Konsekuensinya

Admin 0 Komentar

Ketentuan puasa nazar penting diketahui bagi orang yang telah berjanji melaksanakan puasa jika keinginannya tercapai. Berikut bacaan niatnya!

INDIFFS.COM – Puasa nazar merupakan salah satu ibadah wajib yang dilakukan oleh seseorang muslim kepada dirinya karena adanya sebab. Puasa nazar sendiri awalnya merupakan ibadah sunnah. Namun, berubah menjadi wajib karena nazar dari seseorang.

Misalnya, ketika seseorang bernazar “Seandainya nilai agama dan matematika saya mendapatkan nilai 100 pada Ulangan Akhir ini, maka saya akan berpuasa tiga hari”. Nah, jika keinginan tersebut telah tercapai maka wajib baginya untuk melakukan puasa yang telah dijanjikan.

Dalil Nazar

Adapun dalil yang menunjukkan perihal disyariatkan nazar dan wajib bagi orang yang bernazar untuk melaksanakan apa yang dinazarinya tersebut, terdapat dalam Al Qur’an Surat Al Insan ayat 7.

يُوفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا

Artinya: “Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.”

Ibnu Katsir menjelaskan dalam tafsirnya mengenai ayat tersebut yaitu mereka beribadah kepada Allah menurut apa yang telah diwajibkan oleh Allah kepada mereka berupa ketaatan yang diwajibkan berdasarkan hukum asal syariat, dan apa yang mereka wajibkan atas dirinya sendiri melalui nazar mereka.

Selain itu, Rasulullah SAW juga telah bersabda mengeai nazar berdasarkan Hadispt Riwayat Imam Bukhari

عَنْ عَائِشَةَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعصي اللَّهَ فَلَا يَعصِه"

Artinya: “Dari Aisyah r.a., bahwa Rasulullah Saw telah bersabda: Barang siapa yang bernazar untuk taat kepada Allah, maka hendaklah ia taat kepada-Nya; dan barang siapa yang bernazar akan durhaka kepada Allah, maka janganlah ia durhaka kepada-Nya.”

Niat Puasa Nazar

Perlu diketahui meski puasa nazar sendiri awalnya meurpakan puasa sunah. Namun statusnya menjadi wajib karena konsep nazar itu sendiri yang harus dipenuhi.

Sehingga,menurut mayoritas ulama, ketentuan niatnya juga sebagaimana puasa wajib. Yaitu harus dilakukan pada malam hari dari mulai terbenamnya matahari sampai terbit fajar.

Adapun membaca niat puasa nazar sendiri wajib dilakukan dalam di hati sebagai salah satu rukun puasa yang harus di penuhi. Berikut bacaan niatnya:

نَوَيْتُ صَوْمَ النَّذَرِ لِلّٰهِ تَعَالىَ

Nawaitu shaumannadzri lillahi ta’alaa

Artinya: “Saya berniat puasa nazar karena Allah ta’alaa.”

Konsekuensi Puasa Nazar

Ada sejumlah konsekuensi bagi seseorang yang bernazar namun tidak melaksanakan sesuai janjinya dengan menjalankan puasa tersebut. Beberapa konsekuensi yang harus ditanggung itu disebutkan dalam Al Quran Surat Al Maidah ayat 89:

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللّٰهُ بِاللَّغْوِ فِيْٓ اَيْمَانِكُمْ وَلٰكِنْ يُّؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُّمُ الْاَيْمَانَۚ فَكَفَّارَتُهٗٓ اِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسٰكِيْنَ مِنْ اَوْسَطِ مَا تُطْعِمُوْنَ اَهْلِيْكُمْ اَوْ كِسْوَتُهُمْ اَوْ تَحْرِيْرُ رَقَبَةٍۗ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ ۗذٰلِكَ كَفَّارَةُ اَيْمَانِكُمْ اِذَا حَلَفْتُمْۗ وَاحْفَظُوْٓا اَيْمَانَكُمْ ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اٰيٰتِهٖ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

Artinya: “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja. Maka, kafaratnya (denda akibat melanggar sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang (biasa) kamu berikan kepada keluargamu, memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Siapa yang tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasa tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah (dan kamu melanggarnya). Jagalah sumpah-sumpahmu! Demikianlah Allah menjelaskan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).”

Berdasarkan ayat di atas, kepada orang-orang yang melanggar nazar diberi beberapa alternatif saat tidak mampu melakukan nazar yang telah diucapkan. Diantaranya sebagai berikut:

  • Memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu
  • Memberi pakaian kepada mereka
  • Memerdekakan seorang budak
  • Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari.

Itulah penjelasan terkait niat, hukum dan kosekuansi dari puasa nazar. Jadi dari penjelasan diatas dapat diambil hikmahnya bahwa sebaiknya menghindarkan diri dari bernazar yang dapat memberatkan. Wallahu’alam.

Tanggapan

Belum ada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

[quads id=1]

Konten Terbaru