Bakal Berlaku di Bandung! Seberapa Efektifkah Tilang Elektronik?

Admin 0 Komentar

Sasaran penindakan tilang elektronik mulai berlaku di Bandung, 4 Desember 2022. Namun, seberapa efektifkan e-tilang ini di wilayah lain?

INDIFFSCOM – Bagi pengendara yang ada di wilayah di Kabupaten Bandung tilang elektronik atau e-tilang akan diberlakukan. Pemberlakuan ini akan segera diterapkan pada 4 Desember 2022 mendatang.

Hal ini telah diinformasikan melalui unggahan Instagram @tmcpolrestabandung. Yang mana menyatakan, “SATLANTAS POLRESTA BANDUNG akan menerapkan penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas secara electronic”.

Adapun mengenai teknis di wilayah Kabupaten Bandung penerapan tilang elektronik tersebut menggunakan handphone, menurut Komisaris Polisi Rislam Harfian, Kapolresta Bandung, dikutip dari detik.

Kategori Pelanggar yang Akan Ditindak

Berikut merupakan sasaran penindakan melalui tilang elektronik:

  • Pengendara dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI.
  • Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang.
  • Pengendara melanggar aturan perintah rambu lalu lintas dan marka jalan.
  • Pengendara melanggar traffic light.
  • Pengendara melawan arus (rambu).
  • Pengemudi dan penumpang roda 4 lebih tidak menggunakan sabuk keselamatan.
  • Pengendara menggunakan ponsel pada saat berkendara.
  • Melanggar gerakan lalu lintas dan parkir.

Seberapa Efektifkah Tilang Elektronik?

Mekanisme tilang elektronik melalui skema electronic traffic law enforcement (ETLE) sebenarnya sudah mulai sejak awal 2020 lalu. Yang mana, pada masa kepemimpinan Kapolri baru, Komjen Listyo Sigit Prabowo, namun penerapannya memang belum maksimal.

Jadi, penerapan tersebut dinilai belum efektif diterapkan untuk semua jenis pelanggaran lalu lintas. Hal ini karena, ada beberapa jenis pelanggaran yang disebut-sebut hanya bisa ditilang secara manual, bukan melalui kamera pengawas CCTV.

Kebijakan Polri untuk menghapus permanen tilang manual dinilai perlu dipertimbangkan lagi. Pasalnya, ada beberapa kekurangan yang sepertinya harus diantisipasi oleh otoritas terkait.

1. Penggunaan Plat Nomor Palsu

Bukan menjadi hal yang tidak mungkin, jika tilang elektronik salah sasaran. Terlebih, jika ada pelanggar yang menggunakan plat nomor palsu atau menggunakan nomor yang sama (terdaftar) atas nama pengguna kendaraan lainnya.

Bahkan, kasus ini telah dialami oleh seorang anggota DPRD Kabupaten Sragen, Bambang Widjo Purwanto. Yang mana, plat nomor mobil miliknya sama dengan pengendara lain yang tertangkap melakukan pelanggaran di wilayah DKI Jakarta.

2. Truk dengan Muatan Berlebihan

Wakil Sekjen Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Deddy Herlambang menyatakan, “Bagaimana caranya menilang truk dengan muatan berlebihan jika E-TLE diterapkan. Sedangkan, truk odol bisa diukur jika dilihat langsung secara kasat mata bahwa barang yang dibawa truk tersebut telah melebihi kapasitasnya.”

Selain itu, ia menanyakan “Kalau mau menilang mungkin polisi tidak bisa menghitung beban, paling tidak secara over dimentionnya truk odol kan harus diukur secara manual, setidaknya polisinya harus datang, nah itu bagaimana cara menilangnya kalau tidak secara manual lagi?”.

3. Pengendara dengan Knalpot Racing

Selanjutnya, mengenai penilangan pengendara dengan knalpot racing. Deddy, ragu jika penilangan secara elektronik tidak dapat memindai pengendara yang melanggar karena suaranya tidak terekam kamera CCTV. Pasalnya, suara knalpot racing cukup berisik dan sangat mengganggu lingkungan di sekitarnya.

Pemberlakuan ini bisa saja efektif pada area lampu merah dan area rawan kecelakaan seperti pelintasan kereta api. Pasalnya, jika terjadi pelanggaran lalu lintas atau pengendara menerobos, maka dapat berakibat fatal bahkan meninggal.

Tanggapan

Belum ada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

[quads id=1]

Konten Terbaru