Begini Ketentuan, Syarat, dan Tata Cara Daftar Haji Reguler 2022
INDIFFS.COM – Mengerjakan ibadah haji ke tanah suci menjadi salah satu ibadah yang diinginkan bagi setiap muslim. Namun, tidak semua orang dapat mewujudkannya, karena membutuhkan kekuatan fisik dan materi. Bagi masyarakat yang ingin melakukan kegiatan ibadah haji, maka perlu mengetahui syarat dan cara daftar haji reguler yang terbaru di tahun 2022.
Ketentuan Umum Pendaftaran Haji Reguler
Ada beberapa ketentuan umum dalam pendaftaran haji reguler yang harus dipenuhi sebelum mendaftar sebagai jemaah haji.
- Pendaftaran jemaah haji dilakukan setiap hari kerja (sepanjang tahun).
- Pendaftaran haji dilakukan kantor Kementerian Agama kabupaten atau kota domisili calon jemaah haji sesuai Kartu tanda Penduduk (KTP).
- Pendaftaran haji dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan.
- Bagi yang sudah haji, bisa mendaftar kembali setelah 10 (sepuluh) tahun keberangkatan haji terakhir.
Syarat Daftar Haji Reguler 2022
Bagi seseorang yang ingin pergi berangkat haji, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi, diantaranya:
- Beragama Islam.
- Berusia minimal 12 tahun pada saat mendaftar.
- Belum pernah pergi haji dalam 10 tahun terakhir.
- KTP aktif yang sesuai dengan domisili atau bukti identitas lain yang sah.
- Kartu Keluarga.
- Akte kelahiran yang bisa disubtitusi dengan surat kenal lahir, kutipan akta nikah, atau ijazah.
- Memiliki tabungan haji atas nama jemaah yang terdaftar pada Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH).
- Pas foto 3×4 cm khusus dengan ketentuan haji terbaru. Adapun ketentuan baru pas foto meliputi:
- Latar belakang warna putih.
- Warna baju atau kerudung kontras dengan latar belakang.
- Tidak memakai pakaian dinas.
- Bagi jemaah haji perempuan wajib menggunakan busana muslimah.
- Tidak menggunakan kacamata.
- Wajah tampak minimal 80 persen dari ukuran pas foto.
Tata Cara Daftar Haji Reguler 2022
Ada 2 cara yang bisa dilakukan untuk bisa mendaftar haji, pertama dengan membuka tabungan di Bank dan kedua dengan mendaftar ke Kementrian Agama RI.
1. Membuka Tabungan Haji
Prosedur pendaftaran haji reguler atau cara daftar haji reguler dimulai dengan membuka tabungan haji di bank penerima setoran syariah atau BPS BPIH yang ditetapkan pemerintah. Adapun pembukaan rekening tabungan haji dimulai dengan setoran minimal Rp 25 juta, serta memenuhi syarat membuat tabungan haji, diantaranya:
- Membawa identitas berupa KTP, KK, akte nikah atau akte kelahiran.
- Permohonan untuk diterbitkan nomor validasi oleh bank (masa berlaku nomor validasi 5 hari kerja, terhitung setelah penerbitan).
- Membawa pas foto berwarna 3×4 (5 lembar) dan 4×6 (1 lembar) dengan latar belakang putih dan wajah tampak 80 %.
Verifikasi dari Pihak Bank
Apabila persyaratan sudah dipenuhi, bank akan mengecek semua berkas tersebut. Kemudian pihak bank akan melakukan persetujuan dan membuatkan beberapa berkas, diantaranya:
- Lembar validasi dari bank asli sebanyak 4 lembar,
- Surat pernyataan bank (materai) asli 1 lembar,
- Surat kuasa dari bank (materai) asli 1 lembar,
- Slip setoran awal bank Rp 25 juta asli 1 lembar.
Jika proses verifikasi dinyatakan telah selesai oleh bank, calon jemaah bisa melanjutkan dan membawa semua persyaratan ke kantor Kementerian Agama sesuai alamat di KTP. Jadi, tidak perlu datang ke kantor pusat Kemenag.
2. Mendaftar ke Kementrian Agama
Setelah membuat tabungan haji, selanjutnya calon jemaah juga bisa daftar haji dengan langsung mendaftar ke Kemenag. Namun, sebelumnya calon jemaah akan diminta membawa beberapa persyaratan, diantaranya:
- Fotocopy KTP.
- Fotocopy Kartu Keluarga.
- Fotocopy Tabungan Haji.
- Foto copy Ijazah terakhir atau Akta Kelahiran atau Surat Nikah atau pun Surat Keterangan domisili dari Kecamatan.
- Pas Foto 3 x 4.
- Semua berkas dari Bank.
Daftar ke Kantor Kementrian Agama
Setelah calon jemaah membawa semua berkas sesuai yang telah dijelaskan di atas, kemudian melanjutkannya dengan pergi ke kantor kementrian agama. Adapun langkah-langkah nya ialah sebagai berikut:
- Mendatangi kantor Kemenag yang ada di kabupaten dan kota masing-masing.
- Mengisi buku tamu dan formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH).
- Setelah formulir pendaftaran diisi lengkap, serahkan formulir beserta berkas-berkas yang dibutuhkan ke petugas.
- Jika ada syarat yang dirasa kurang lengkap atau ada kesalahan, calon jemaah akan diminta untuk melengkapi, misalnya dengan memfotokopi ulang.
- Setelah sudah lengkap, calon jemaah akan diminta untuk foto dan kemudian merekam sidik jari untuk akan dimasukkan ke SPPH.
- Calon jemaah akan diminta memeriksa dokumen SPPH untuk memastikan apakah ada kesalahan atau tidak.
- Bila sudah benar, calon jemaah akan diminta menandatangani dokumen SPPH dan menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran. Pastikan lembar bukti tersebut ditandatangani dan distempel oleh petugas kantor Kemenag.
- Selain lembar bukti SPPH, calon jemaah haji juga akan menerima kembali tanda bukti setoran awal BPIH yang dikeluarkan pihak bank.
- Jika sudah selesai semua, petugas Kemenag akan menyampaikan perkiraan keberangkatan calon jemaah haji dan memintanya untuk langsung mengeceknya juga di website Kemenag dengan memasukkan nomor porsi yang tertera. Jika terjadi kesalahan, bisa menghubungi nomor telepon Pendaftaran Haji Kemenag Pusat 021-34833924.
Itulah informasi seputar tata cara pendaftaran haji reguler di tahun 2022. Tentunya setelah mendaftar, calon jemaah haji akan diminta menunggu sekitar 20 hingga 30 tahun lamanya.
Hal tersebut berdasarkan data terbaru dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) pada 23 Februari 2022. Semoga bermanfaat!
Tanggapan
Belum ada