Begini Syarat dan Tata Cara Membuat Kartu Kuning Terbaru 2022!

Admin 0 Komentar

Penting diketahui cara dan syarat membuat kartu kuning, bagi kamu pelamar pekerjaan sebagai pegawai Negri Sipil (PNS) atau di instansi swasta.

INDIFFS.COM – Kartu kuning atau AK 1 adalah salah satu dokumen yang diperlukan oleh para pencari kerja ketika melamar pekerjaan. Biasanya kartu kuning diperlukan bagi seseorang yang akan melamar pekerjaan, baik di instansi pemerintahan atau pegawai negeri sipil (PNS). Oleh sebab itu, penting bagi calon pekerja untuk mengetahui syarat dan cara membuat kartu kuning.

Namun, sebelumnya penting diketahui bahwa Instansi yang memiliki hak untuk menerbitkan kartu kuning adalah Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) wilayah kabupaten atau kota. Satu hal lagi, bahwa proses pembuatan kartu kuning tidak dipungut biaya apa pun. Hal ini juga sudah ditegaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang dikutip dari detik.com.

Ketentuan Kartu Kuning

Perlu diperhatikan, sebelum memahami persyaratan membuat kartu kuning, calon pekerja harus mengetahui ketentuan umum membuat kartu kuning.

  • Batas minimal usia saat mendaftar Kartu Kuning yaitu 18 tahun dan tidak boleh kurang. Ketentuan usia ini berdasarkan Pasal 68 UU No.15 Th. 2013 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).
  • Kartu Kuning hanya berlaku untuk skala nasional.
  • Masa berlaku Kartu Kuning yaitu 2 tahun.
  • Pemegang Kartu Kuning wajib melapor ke Disnaker per 6 bulan apabila memang belum mendapat pekerjaan.
  • Apabila setelah mendaftar ada perubahan keterangan data diri, maka wajib segera melapor ke Disnaker setempat.
  • Apabila dalam proses skrining pekerjaan calon mendapat penawaran kerja dari instansi atau perusahaan lain, maka perusahaan tersebut wajib mengembalikan KK AK 1 ke Disnaker.

Syarat Membuat Kartu Kuning

Persyaratan membuat kartu kuning di setiap daerah biasanya sedikit berbeda. Namun secara umum, ada beberapa dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan kartu kuning relatif hampir sama. Adapun beberapa dokumen yang dibutuhkan ialah sebagai berikut:

  • Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir (membawa ijazah asli untuk berjaga-jaga).
  • Fotokopi KTP atau SIM (membawa KTP asli untuk berjaga-jaga).
  • Fotokopi Akta Kelahiran.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi sertifikat Kompetensi Kerja bagi yang memiliki.
  • Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.
  • Dua lembar pas foto berwarna ukuran 3×4 dengan latar belakang warna merah.

Cara Membuat Kartu Kuning

Untuk membuat kartu kuning atau AK 1 ini ada dua cara yang bisa dilakukan. Pertama kamu bisa membuatnya secara offline dan kedua kamu bisa membuatnya secara online.

Cara Membuat Kartu Kuning Offline

Apabila kamu merasa lebih baik untuk mengurus pembuatan kartu secara offline, kamu bisa mendatangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kabupaten/kotamu. Berikut beberapa langkah yang harus kamu lakukan:

  1. Datang ke kantor Disnaker sesuai dengan kabupaten atau kota tempat tinggalmu.
  2. Cari tahu bagian pembuatan kartu kuning atau AK1. Jika bingung, kamu bisa bertanya kepada petugas Disnaker.
  3. Serahkan dokumen persyaratan sesuai dengan yang diminta.
  4. Petugas akan meminta mu menunggu selama proses pembuatan kartu kuning.
  5. Petugas akan memanggil mu jika kartu kuning sudah tercetak.
  6. Terakhir, petugas akan meminta mu untuk mengunjungi tempat bagian legalisasi untuk melegalisasi kartu kuning milikmu.

Sebagai catatan kartu kuning ini berlaku secara nasional di seluruh Indonesia. Jika ada perubahan data atau keterangan lainnya, segera hubungi pada pihak terkait.

Cara Membuat Kartu Kuning Online

Selanjutnya, kartu kuning ini bisa dibuat secara online melalui situs resmi Dinas Ketenagakerjaan. Berikut beberapa langkah yang harus kamu lakukan:

  1. Kunjungi laman resmi Dinas Ketenagakerjaan, melalui alamat http://karirhub.kemnaker.go.id,
  2. Pilih menu daftar.
  3. Isi data NIK, KTP, nama lengkap, e-mail, nomor telepon dan kata sandi.
  4. Klik “Masuk Sekarang”.
  5. Setelah itu, kamu akan diminta mengisi data, yakni mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
  6. Pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”.
  7. Ketika akun sudah jadi, pastikan kamu sudah mengunggah foto resmi ukuran 3×4.
  8. Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta. Jika sudah semua, klik tombol save atau simpan.
  9. Apabila sudah sampai pada klik tombol simpan, database kamu sudah tersimpan di Disnaker.
  10. Setelah itu, pencari kerja akan diarahkan kepada halaman beranda layanan karirhub. Pencari kerja dapat melihat berbagai lamaran yang tersedia dan melamar pada lowongan yang diminati.
  11. Jika akan mencetak kartu AK 1 pencari kerja datang langsung ke Dinas Kabupaten atau Kota.

Itulah informasi seputar ketentuan umum, syarat disertai cara pembuatan kartu baik secara offline maupun online. Semoga bermanfaat!

Tanggapan

Belum ada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

[quads id=1]

Konten Terbaru