Beginilah Cara Berpakaian yang Benar Menurut Ajaran Islam
Indiffs – Cara berpakaian yang benar, menurut ajaran islam? Ya, pakaian merupakan kebutuhan yang utama bagi manusia yang berfungsi untuk melindungi tubuh dari sentuhan luar seperti hawa panas atau dingin. Dalam Islam diajarkan agar berpenampilan tidak berlebihan dan tetap dengan ketentuan syariat Islam. Tak heran, apabila setiap kalinya busana yang digunakan berbeda-beda dan bermacam-macam modelnya seiring perkembangan jaman sekarang ini.
Pakaian juga sudah lama dijadikan sebagai salah satu mode yang sangat berpengaruh terhadap penampilan seseorang. Malahan di jaman ini terdapat fashion show muslimah, memang itu bertujuan untuk menampilkan karya yang dibuat desainer secara terbuka.
Namun perlu di perhatikan juga dalam berpakaian, Karena cara berpakaian juga memiliki adab sesuai dengan syariat islam.
Berikut Cara Berpakaian yang Benar Menurut Ajaran Agama Islam:
1. Berpakaian Menutup Aurat
Dengan demikian, Kita dilarang untuk memakai pakaian atau busana yang menampakkan aurat.
Islam telah menetapkan batasan-batasan tentang aurat; baik bagi laki-laki dan juga bagi perempuan. Aurat laki-laki dimulai dari pusar sampai ke lutut, sementara aurat perempuan di depan laki-laki non-mahram adalah semua anggota tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan.
Keutamaan menutup aurat bagi wanita juga terdapat dalam firman Allah swt. dalam surat Al-A’raf Ayat 26:
.يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا ۖ وَلِبَاسُ التَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ ۚ ذَٰلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ
Artinya: Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.
2. Tidak Berpakaian Ketat
Kesepakatan ulama mengatakan bahwa wanita dilarang untuk mengenakan pakaian yang ketat ditempat umum apalagi di pandang orang banyak. Sebab, ini bisa mengundang syahwat lawan jenis yang melihatnya.
Dikutip dari kumparan.com menjelaskan bahwa Rasulullah SAW telah memberikan peringatan tegas kepada para wanita untuk menutup auratnya dengan benar. Dalam sebuah hadits, beliau melarang wanita mengenakan pakaian ketat dan mempertontonkannya.
Dari Usamah bin Yazid dia mengatakan, Rasulullah pernah memakaikanku baju Quthbiyyah yang tebal. Baju tersebut dulu dihadiahkan Dihyah Al Kalbi kepada beliau. Lalu, aku memakaikan baju itu kepada istriku. Suatu kala Rasulullah SAW bertanya,
“Kenapa baju Quthbiyyahnya tidak engkau pakai?” Aku menjawab, “Baju tersebut kupakaikan pada istriku wahai Rasulullah.” Beliau berkata, “Suruh ia memakai baju rangkap di dalamnya karena aku khawatir Quthbiyyah itu menggambarkan bentuk tulangnya.”
Berpakaian ketat termasuk dalam tindakan tabarruj, yaitu berlebihan dalam menampakkan perhiasan dan kecantikan. Dalam salah satu riwayat dikatakan, gaya berpakaian ini sama saja seperti telanjang.
Sebab, lekuk tubuh terlihat dengan jelas tanpa ada pembatas di antaranya. Hal ini bisa mengundang nafsu syahwat laki-laki yang melihatnya.
3. Tidak Memakai Pakaian Seperti Orang Kafir
Pakaian khas yang dipakai oleh orang kafir seperti pakaian pendeta, tukang sihir, atau memakai salib dan semua pakaian yang khusus dipakai oleh pemeluk agama tertentu. Haram hukumnya memakai pakaian-pakaian tersebut. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw:
Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad 2: 50 dan Abu Daud no. 4031. Syaikhul Islam dalam Iqtidho‘ 1: 269 mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Irwa’ul Gholil no. 1269)
4. Tidak Memakai Pakaian Menyerupai Lawan Jenis
Dikutip dari imuslimguide.com menerangkan bahwa Pakaian yang menyerupai pakaian lawan jenisnya. Yaitu laki-laki yang memakai pakaian yang mirip dengan pakaian perempuan dan sebaliknya; perempuan yang menyerupai laki-laki. Ini diharamkan dan merupakan dosa besar. Termasuk dalam kategori ini ketika perempuan atau laki-laki yang menyerupai lawan jenisnya dalam cara berbicara, berjalan atau gerakan. Rasulullah r melaknat laki-laki yang memakai pakaian perempuan dan perempuan yang memakai pakaian laki-laki (HR. Abu Dawud, no. 4098).
Selain itu Rasulullah juga melaknat laki-laki yang meniru gaya perempuan dan perempuan yang meniru gaya laki-laki (Al-Bukhari, no. 5546). Makna “laknat” adalah mengusir dan menjauhkan orang itu dari rahmat Allah.
Islam menginginkan agar laki-laki tetap mempunyai ciri dan karakter khusus yang berbeda dari perempuan. Dan Islam menghendaki agar perempuan tetap pada fitrahnya sebagai perempuan. Karena hal itu selaras dengan fitrah yang benar dan logika sehat.
5. Tidak Memakai Pakaian dari Sutera Bagi Laki-Laki
Sebagaimana yang disampaikan dalam hadist Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
Artinya : “Emas dan sutera dihalalkan bagi kaum wanita dari kalangan umat kami, dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya”. [An-Nasa’i, bab Perhiasan 5148, Ahmad 19008-19013]
6. Tidak Menggunakan Pakaian yang Digunakan untuk Menyombongkan Diri.
Seperti yang diterangkan dalam sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ;
“Barangsiapa yang memanjangkan pakaiannya untuk memamerkan diri maka Allah tidak akan menengok padanya pada hari kiamat.” (HR. Al-Bukhari, no. 3465, dan Muslim, no. 2085).
Dengan itu Islam melarang perbuatan yang dimaksudkan ke dalam perbuatan riya.
7. Tidak Menggunakan Pakaian yang Berlebihan atau Boros
Firman Allah Subhanahu Wata’ala
وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ
“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.” (QS. Al Isro’ [17]: 26-27).
Tanggapan
Belum ada