Bendera Merah Putih: Sejarah, Aturan Pengibaran Serta Larangan
Indiffs – Pemasangan Bendera Merah Putih yang benar perlu diketahui oleh masyarakat. Bendera Merah Putih merupakan salah satu atribut yang kerap dikibarkan menjelang perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus mendatang.
Bendera Merah Putih resmi dijadikan sebagai bendera nasional Indonesia sejak tanggal 17 Agustus 1945. Telah ada pengaturan mengenai ketentuan ukuran bendera, penggunaan, penempatan, hingga aturan pidana terhadap pihak yang menghina Bendera Negara. Aturan tersebut termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Lantas, bagaimana aturan pemasangan bendera negara yang benar? Yuk, simak informasinya di bawah ini!
Sejarah Bendera Merah Putih
Warna merah dan putih pada bendera, sebenarnya telah digunakan sejak zaman kerajaan. Kerajaan Pertama ialah Majapahit yang berpusat di Jawa Timur yang menjadikan bendera negara sebagai lambang kebesarannya pada abad ke-13.
Tidak hanya Majapahit, Kerajaan Kediri juga menggunakan warna merah putih sebagai panji kerajaan. Bahkan bendera pada perang Sisingamangaraja IX dari Tanah Batak juga menggunakan warna merah dan putih.
Dua pedang kembar melambangkan piso gaja dompak, pusaka raja-raja Sisingamangaraja I-XII. Ketika terjadi perang di Aceh, pejuang-pejuang Aceh menggunakan bendera perang berupa umbul-umbul dengan warna merah dan putih, di bagian belakangnya diaplikasikan gambar pedang, bulan sabit, matahari, dan bintang serta beberapa ayat suci Al Quran.
Di zaman kerajaan Bugis Bone, Sulawesi Selatan sebelum Arung Palakka, bendera Merah Putih, digunakan sebagai simbol kekuasaan dan kebesaran kerajaan Bone (Bendera Bone dikenal dengan nama Woromporang).
Selanjutnya Pada perang Jawa (1825-1830 M) Pangeran Diponegoro menggunakan panji-panji berwarna merah putih dalam perjuangannya melawan Belanda. Kemudian pada tahun 1928, di pulau jawa Bendera negaradigunakan sebagai bentuk protes dan semangat dari pelajar dan kaum nasionalis untuk lepas dari penjajahan Belanda.
Usai perang dunia II dan Indonesia merdeka, bendera negara mulai digunakan sebagai bendera nasional. Bendera Sang Saka Merah putih pertama kali dikibarkan di Indonesia pada 17 Agustus 1945 saat proklamasi kemerdekaan bangsa.
Setelah sebelumnya Bendera Belanda berkibar sejak 20 Maret 1602 – 8 Maret 1942 (340 tahun) dan Bendera Jepang berkibar sejak 8 Maret 1942 – 17 Agustus 1945 (3 tahun 5 bulan) di Indonesia. Usai kemerdekaan bendera negara selalu dikibarkan setiap upacara bendera. Lagu Bendera Indonesia yaitu Berkibarlah Benderaku juga merupakan lagu yang diperuntukkan untuk bendera merah putih. Lagu ini merupakan karangan Ibu Soed, digolongkan sebagai salah satu lagu wajib yang menceritakan kegigihan Joesoef Ronodipoero seorang pimpinan kantor Radio Republik Indonesia. Menjelang Agresi Militer Belanda I pada 1947, Joesoef mendapat ancaman senjata api dari pasukan Belanda, untuk menurunkan Bendera Negara yang berkibar di kantor RRI. Tetapi, Joesoef mempertahankan bendera negara, untuk terus berkibar.
Aturan Pemasangan
- Pengibaran atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
- Dalam keadaan tertentu pengibaran atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
- Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
- Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
- Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Larangan
- Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai.
- Memakai Bendera negara untuk reklame atau iklan komersial.
- Menghina atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
- Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam.
- Mencetak, menyulam dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara
Tanggapan
Belum ada