Berapa Zakat Fitrah 2023 yang Harus Dibayar? Segini Rinciannya!

Besaran Zakat Fitrah 2023
INDIFFS.COM – Hukum membayar zakat ini wajib baik muslim laki-laki, perempuan, tua maupun muda. Jenis zakat yang kamu bayarkan saat bulan Ramadhan mendekati Idul Fitri adalah Zakat Fitrah. Lantas, berapa Zakat Fitrah 2023 yang harus kita bayar? Simak ulasannya di bawah ini.
Zakat Fitrah merupakan kewajiban yang ditunaikan oleh umat muslim dalam golongan mampu untuk meringankan beban saudara yang membutuhkan. Bahkan, perintah untuk melakukan Zakat Fitrah juga tercantum dalam berbagai macam hadits maupun firman Allah SWT.
Tujuan dari membayar zakat adalah untuk membersihkan hati, jiwa, dan diri dengan memberikan makanan kepada fakir miskin. Hikmah zakat fitrah ini seperti yang telah Allah SWT sebutkan dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 103 yang artinya sebagai berikut.
“Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103).
Rincian Besaran Zakat Fitrah 2023
Zakat fitrah yang keluar biasanya berupa makanan pokok ataupun uang yang sesuai dengan harga makanan pokok. Dengan begitu, seorang muslim perlu tahu selalu berapa zakat fitrah yang harus kamu bayar termasuk untuk tahun 2023 ini.
Umat Islam harus membayar zakat fitrah sesuai dengan makanan pokok pada wilayahnya. Di Indonesia, besaran zakat fitrah yang harus kamu bayar adalah beras dengan berat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Namun, jika tidak mampu membayar dengan beras, umat Islam juga dapat membayar zakat fitrah dengan uang sejumlah beras yang dizakatkan tersebut.
Merangkum dari Kompas.com, berikut panduan membayar Zakat Fitrah dalam bentuk uang selama Ramadhan 2023 di berbagai wilayah Indonesia:
Jawa Barat
Baznas Jawa Barat resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah berbentuk uang sesuai SE No. 163/BAZNAS-JABAR/III/2023.
Dalam aturan tersebut, nominal zakat fitrah yang paling besar tempati oleh Cianjur (Rp 34.000 atau Rp 62.000) serta Bogor dan Depok dengan Rp 45.000. Sementara nominal paling rendah ditempati oleh Bandung Barat, Ciamis, Cirebon, Indramayu, Kuningan, Pangandaran, dan Kabupaten Tasikmalaya sejumlah Rp 30.000.
Daerah Istimewa Yogyakarta
Baznas DIY menetapkan bahwa warga Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dapat membayar zakat fitrah 2023 berupa beras 2,5 kg atau uang senilai Rp 35.000 per jiwa. Sementara besaran fidyah yang harus orang yang berhalangan puasa bayar adalah Rp 10.000 setiap orang.
DKI Jakarta
Badan Amal Zakat Nasional (Baznas) menetapkan besaran zakat fitrah di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya melalui SK Ketua Baznas No. 10 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, warga Jakarta harus membayar zakat fitrah dalam bentuk beras 2,5 kg atau setara dengan uang sejumlah Rp 45.000 per jiwa.
Semarang
Baznas Kota Semarang menetapkan besaran Zakat Fitrah 2023 setara dengan uang sejumlah Rp35.000 per jiwa. Penetapan ini dapat kamu jadikan acuan untuk wilayah Jawa Tengah lainnya.
Bengkulu
Masyarakat yang tinggal daerah Bengkulu dan sekitarnya dapat membayar zakat fitrah berupa beras 2,5 kg atau dengan uang.
Kemenag Bengkulu membagi tiga kategori uang untuk membayar zakat fitrah. Pengkategorian ini sesuai dengan kualitas beras di sana. Beras premium atau paten seharga Rp 13.900, beras medium Rp 13.200, dan beras umum Rp 13.000 per kilogram. Jika bayar dengan uang, berikut besaran zakat fitrah Bengkulu pada Ramadhan 2023:
- Kategori 1: Rp 40.000/jiwa
- Kategori 2: Rp 35.000/jiwa
- Kategori 3: Rp 25.000/jiwa
Banten
Baznas Provinsi Banten juga mengeluarkan Surat Keputusan yang mengatur besaran Zakat Fitrah 1444 H atau 2023 M. Warga dapat membayar dengan beras sebanyak 2,5 kilogram atau setara dengan rincian uang sebagai berikut:
- Kab. Serang, Kab. Pandeglang, Kab. Lebak, Kota Cilegon, dan Kota Serang: Rp 35.000
- Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan: Rp 45.000
Kalimantan Utara
Baznas Kalimantan Utara telah merilis daftar besaran Zakat Fitrah yang harus kamu bayar pada Ramadhan 2023. Selain berupa beras 2,5 kg, warga dapat membayar dengan uang.
Ada tiga kategori pembayaran Zakat Fitrah dengan uang pada daerah Kalimantan Utara. Kategori ini menyesuaikan dengan harga beras setempat. Berikut rinciannya:
- Kategori 1 : Rp17.000 x 2,5 kg = Rp42.500
- Kategori 2 : Rp15.000 x 2,5 kg = Rp37.500
- Kategori 3 : Rp13.000 x 2,5 kg = Rp32.500
Madiun
Kemenag Kabupaten Madiun, Jawa Timur menetapkan besaran uang untuk pembayaran zakat fitrah di Ramadhan 2023 sebesar Rp 35.000 per jiwa. Sementara pembayaran fidyah pengganti puasa, yaitu beras tujuh ons atau sama dengan Rp 15.000. Ketentuan ini dapat kamu jadikan acuan untuk daerah Jawa Timur lainnya.
Bandar Lampung
Baznas Bandar Lampung menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan pada Ramadhan 2023 berupa beras 2,5 kg atau uang senilai Rp 37.500 per jiwa. Besaran ini dapat menjadi acuan bagi wilayah Lampung dan sekitarnya
Demikian ulasan singkat mengenai Zakat Fitrah 2023 yang harus kamu bayar baik dalam ukuran beras maupun uang. Semoga informasi ini dapat menjawab rasa penasaran kamu terhadap pembayaran Zakat Fitrah.
Tanggapan
Belum ada