Berjasa Untuk Tangani Pasien, Berapa Gaji Perawat di Indonesia?

Admin 0 Komentar

Perawat adalah orang yang mendapat pendidikan khusus untuk merawat, terutama merawat orang sakit. Berapa gaji perawat di Indonesia?

Indiffs – Perawat adalah orang yang mendapat pendidikan khusus untuk merawat, terutama merawat orang sakit. Berapa sebenarnya gaji perawat di Indonesia?

Pada masa pandemi Covid-19 ini, perawat sangat dibutuhkan di berbagai fasilitas kesehatan. Bahkan saat penderita Covid-19 sedang melonjak, beberapa fasilitas kesehatan sampai kekurangan perawat.

Tidak hanya itu, perawat juga bisa merawat orang yang tidak sakit atau dalam keadaan sehat seperti perawat untuk lansia, bayi, anak kecil, atau orang berkebutuhan khusus. Oleh karena pentingnya tugas perawat, mereka diakui oleh pemerintah sesuai dengan undang-undang yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan.

Gaji Perawat di Rumah Sakit

Perawat yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) akan mendapatkan sertifikat kompetensi dan sertifikat profesi. Surat ini menjadi tanda pendidikan untuk bisa melakukan praktik keperawatan. Sertifikat STR bisa didapatkan melalui sekolah diploma 3 (D3) dan Sarjana (S1). Perawat bisa melanjutkan studi gelar spesialis keperawatan (S2). Gaji perawat yang bekerja sebagai honorer, PNS, dan mendapatkan STR bisa berbeda. Mengutip dari gramedia.com, perawat yang bekerja di rumah sakit dan memiliki STR mendapatkan gaji kisaran 4 sampai 7 juta rupiah.

Perawat di Puskesmas

Besaran gaji yang didapatkan perawat di puskesmas bisa berbeda tergantung daerahnya. Besaran gaji berdasarkan Hasil Kajian Insentif Tenaga Kesehatan Di Puskesmas dan Self Assessment Tim Nusantara Sehat, gaji perawat sebesar Rp2.250.148. Gaji tersebut belum termasuk tunjangan dan insentif. Selain itu gaji pokok perawat yang bekerja di puskesmas bisa berbeda antara honorer dan PNS.

Adapun jumlah tunjangan perawat di puskesmas berdasarkan wilayahnya:

  • Terpencil: Rp979.894
  • Sangat terpencil: Rp718.682
  • Biasa: Rp1.241.077

Sementara, tunjangan perawat puskesmas berdasarkan status kepegawaian nya, yaitu:

  1. Status kepegawaian di area terpencil
    • PNS/CPNS Rp2.021.035
    • Honorer/Kontrak Rp681.022
    • PTT pusat/daerah Rp3.021.359
    • Sukarelawan Rp617.453
    • Magang Rp500.000 sampai Rp400.000
  2. Status kepegawaian di area sangat terpencil
    • PNS/CPNS Rp1.382.335
    • Honorer/Kontrak Rp555.000
    • PTT pusat/daerah Rp871.333
    • Sukarelawan Rp358.000
    • Magang Rp500.000 sampai Rp400.000
  3.  Status kepegawaian di Area biasa
    • PNS/CPNS Rp2.376.712
    • Honorer/Kontrak Rp1.218.650
    • PTT pusat/daerah Rp3.666.081
    • Sukarelawan Rp756.957
    • Magang Rp500.000 sampai Rp400.000

Jika dihitung, rata-rata total gaji perawat di Puskesmas sekitar Rp5,2 juta hingga Rp5,8 juta per bulan.

Gaji Perawat Intensive Care Unit (ICU)

Tanggung jawab perawat ICU hampir sama dengan perawat gawat darurat. Pasalnya, perawat ICU bertugas menangani pasien yang sekarat di rumah sakit. Setiap hari, perawat ICU bertugas mencatat perkembangan yang dialami pasien di lembar observasi. Hal ini untuk melihat jelas perkembangan yang terjadi pada pasien. Gaji perawat ICU ini sekitar Rp4,5 juta hingga Rp7 juta setiap bulannya.

Perawat Gawat Darurat

Perawat yang menangani bagian gawat darurat ini merupakan bagian dari perawat rumah sakit dan perawat puskesmas, tapi bedanya perawat jenis ini berjaga menangani pasien selama 24 jam dari kasus ringan hingga berat. Oleh karenanya, seorang perawat gawat darurat memiliki pengalaman yang lebih banyak karena terbiasa menangani dan mengambil keputusan dalam situasi genting.

Perawat baru tidak disarankan untuk menjadi perawat gawat darurat karena belum memiliki pengalaman dan terbiasa bertindak sigap dalam mengalami pasien gawat darurat. Perawat gawat darurat setidaknya memiliki pengalaman 6 bulan menjadi perawat.

Perawat gawat darurat juga harus ber-sertifikasi dalam tindakan gawat darurat, seperti Basic Trauma Cardiac Life Support (BTCLS), Basic Tramu Life Support (BTLS), Pelatihan Penanganan Gawat Darurat (PPGD), General Emergency Life Support (GELS). Dengan tugas dan fungsi yang berat, gaji perawat gawat darurat berkisar antara Rp4,4 juta hingga Rp7 juta per bulannya.

Perawat Pelaksanaan Kamar Operasi (OK)

Tugas perawat OK hampir sama dengan perawat anestesi karena sama-sama bertugas di ruang operasi. Untuk bisa menjadi perawat OK harus mengikuti pelatihan khusus karena harus siap jika sewaktu-waktu ada panggilan operasi segera.

Gaji perawat OK sekitar Rp6 juta per bulan dan bisa lebih banyak jika bekerja di klinik bedah plastik. Selain gaji pokok, perawat OK juga mendapat tunjangan yang dihitung per pasien Rp300.000 hingga Rp500.000.

Perawat di Rumah Sakit Jiwa

Tugas perawat jenis ini adalah memahami kondisi pasien dan memastikan agar pasien tidak putus obat selama pengobatan berlangsung. Perawat juga harus siap menerima berbagai perlakukan pasien jiwa. Gaji perawat di Rumah Sakit Jiwa sekitar Rp4 juta hingga Rp6 juta setiap bulannya.

Gaji Perawat di Indonesia

Mengutip dari nurse.co.id, gaji perawat di Indonesia disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Nomor M/11/HK.04/2020, menjelaskan tentang UMP pada masa pandemi Covid-19. Berikut daftar gaji perawat perbulan di Indonesia, berdasarkan UMP:

  1. Aceh: Rp3.165.031
  2. Sumatera Utara: Rp2.499.423
  3. Sumatera Barat: Rp2.484.041
  4. Sumatera Selatan Rp3.043.111
  5. Riau: Rp2.888.564
  6. Kepulauan Riau: Rp3.005.460
  7. Jambi: Rp2.630.162
  8. Bangka Belitung: Rp3.230.023
  9. Bengkulu: Rp2.215.000
  10. Lampung: Rp2.432.001
  11. DKI Jakarta: Rp4.416.186
  12. Jawa Barat: Rp1.810.351
  13. Jawa Tengah: Rp1.798.979
  14. Jawa Timur: Rp1.868.777
  15. D.I Yogyakarta: Rp1.765.000
  16. Banten: Rp2.460.996
  17. Bali: Rp2.494.000
  18. Kalimantan Selatan: Rp2.877.448
  19. Kalimantan Timur: Rp2.981.378
  20. Kalimantan Barat: Rp2.399.698
  21. Kalimantan Tengah: Rp2.903.144
  22. Kalimantan Utara: Rp3.000.804
  23. Sulawesi Selatan Rp3.165.876
  24. Sulawesi Utara: Rp3.310.723
  25. Sulawesi Tenggara: Rp2.552.014
  26. Sulawesi Tengah: Rp2.303.711
  27. Sulawesi Barat: Rp2.678.863
  28. Gorontalo: Rp2.788.826
  29. Nusa Tenggara Barat: Rp2.183.883
  30. Nusa Tenggara Timur: Rp1.950.000
  31. Maluku: Rp2.604.961
  32. Maluku Utara: Rp2.721.530
  33. Papua: Rp3.516.700
  34. Papua Barat: Rp3.134.600

Tanggapan

Belum ada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

Konten Terbaru