Cara Bayar Pajak Motor via Online JABAR, Tak Harus ke SAMSAT!

Admin 0 Komentar

Berikut merupakan cara bayar pajak motor secara online melalui e-samsat, terutama bagi kamu masyarakat yang ada di wilayah Jawa Barat.

INDIFFS.COM – Bayar pajak motor secara online ini bisa menjadi salah satu pilihan yang praktis bagi masyarakat. Apalagi ini berguna, bagi para pemilik kendaraan bermotor yang tak ingin pergi jauh ke SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap).

Dimana, pemilik motor hanya cukup duduk santai menggunakan gadget miliknya tanpa harus keluar rumah. Terlebih lagi bagi pemilik kendaraan bermotor khususnya di wilayah Jawa Barat, yang bisa bayar pajak motornya secara online melalui e-Samsat Jabar.

Syarat dan Ketentuan

Sebelum pemilik kendaraan melakukan pembayaran via online, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan:

  • Kendaraan tidak dalam status blokir ranmor atau blokir data kepemilikan.
  • Wajib pajak memiliki telpon dan nomor seluler yang aktif (bila meminta kode bayar melalui SMS).
  • Wajib pajak memiliki nomor rekening tabungan dan kartu ATM di Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA.
  • Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 tahunan.
  • Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK (5 tahunan).
  • Kemudian, masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.
  • Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan /badan sosial).

Cara Bayar Pajak Motor via Online

Berikut merupakan cara yang bisa kamu lakukan untuk melakukan pembayaran pajak secara online melalui e-Samsat Jabar. Namun, sebelum melakukan pembayaran kamu diharuskan mendapatkan Kode bayar terlebih dulu, berikut cara-nya:

  • Pertama, unduh aplikasi Sambara di Google Play Store Pada menu Sambara pilih “Info PKB“.
  • Lalu masukkan Nomor Polisi Kendaraan dan klik “Cari“.
  • Layar akan menampilkan informasi besaran pajak yang harus dibayarkan Selanjutnya klik “Lanjut Daftar Online”.
  • Masukkan nomor KTP pemilik kendaraan.
  • Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan (bisa dilihat di lembar STNK).
  • Kemudian klik “Proses“.

Selain itu, kamu juga bisa melakukan beberapa cara ini, untuk mendapatkan kode Bayar melalui website Bapenda.

  • Pertama kunjungi laman https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/.
  • Pada halaman Info PKB, masukkan Nomor Polisi Kendaraan dan klik “Cari“.
  • Layar akan menampilkan informasi besaran pajak yang harus dibayarkan Selanjutnya klik. “Lanjut Daftar Online“.
  • Masukkan nomor KTP pemilik kendaraan.
  • Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan (bisa dilihat di lembar STNK).
  • Kemudian klik “Proses“.

Apabila telah mendapatkan Kode Bayar tersebut, selanjutnya kamu bisa mengunjungi ATM terdekat untuk melakukan pembayaran.

Melalui ATM BCA

Berikut langkah-langkah yang harus kamu lakukan:

  • Pertama kunjungi ATM BCA dan pilih “Transaksi Lainnya“.
  • Masuk ke menu “Pembayaran“.
  • Pilih “MPN / Pajak“.
  • Pilih “Pajak Kendaraan“.
  • Pilih “Pembayaran Pajak“.
  • Selanjutnya masukan 3 Digit Kode Provinsi, untuk Jawa Barat Kode Provinsinya adalah 032.
  • Tekan “Lanjut” lalu masukan Kode Bayar.
  • Akan tertera pada layar ATM jumlah besaran penetapan Pajak yang harus dibayarkan, dan pastikan data wajib pajak, nama pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan STNK/SKPD kamu.
  • Bila semua data telah sesuai, selesaikan transaksi dengan menekan tombol “YA” Setelah proses transaksi telah selesai, akan didapatkan struk yang merupakan bukti pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotormu.
  • Simpan Struk Bukti Pembayaran tersebut untuk digunakan pada proses Pengesahan STNK.

Melalui ATM BNI

Berikut merupakan langkah-langkah yang harus kamu lakukan:

  • Kunjungi ATM BNI terdekat dan Pilih menu “Lain” pada ATM.
  • Masuk ke menu “Pembayaran“.
  • Pilih “Pajak /Penerimaan Negara“.
  • Pilih E-SAMSAT.
  • Selanjutnya masukan Kode Institusi (1502) + 16 angka Kode Bayar Akan tertera pada layar ATM jumlah besaran penetapan Pajak yang harus dibayarkan, dan pastikan data wajib pajak, nama pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan STNK/SKPD kamu.
  • Bila semua data telah sesuai, selesaikan transaksi dengan menekan tombol BENAR Setelah proses transaksi telah selesai, akan didapatkan struk yang merupakan bukti pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotormu.
  • Simpan struk bukti pembayaran tersebut untuk digunakan pada proses pengesahan STNK.

Melalui ATM BJB

Berikut langkah-langkah yang harus kamu lakukan:

  • Pertama masuk ke menu “Pembayaran“.
  • Pilih menu “Lainnya“.
  • Pilih “Pajak/ Retribusi Prov Jabar“.
  • Pilih “Pajak Kendaraan“.
  • Selanjutnya, akan masuk ke menu pengisian Kode Bayar pada layar ATM.
  • Silahkan masukan 16 Angka Kode Bayar yang sudah didapatkan.
  • Lalu tekan LANJUTKAN Akan tertera pada layar ATM jumlah besaran penetapan Pajak yang harus dibayarkan, dan pastikan data wajib pajak, nama pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan STNK/SKPD kamu.
  • Bila semua data telah sesuai, selesaikan transaksi dengan menekan tombol “YA” Setelah proses transaksi telah selesai, akan didapatkan struk yang merupakan bukti pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotormu.
  • Simpan Struk Bukti Pembayaran tersebut untuk digunakan pada proses Pengesahan STNK.

Nah, itulah informasi seputar cara bayar pajak motor secara online melalui e-Samsat Jabar dengan mudah dan praktis.

Selain di ATM, pembayaran pajak kendaraan motor via e-Samsat Jabar juga dapat dilakukan melalui m-banking, teller maupun gerai minimarket seperti Indomaret dan Alfamart. Semoga bermanfaat!

Tanggapan

Belum ada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

[quads id=1]

Konten Terbaru