Cara Membuat SIM A, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya!

Admin 0 Komentar

Berikut merupakan cara membuat SIM A yang bisa dilakukan baik secara offline ataupun online di tahun 2022. Simak selengkapnya!

INDIFFS.COM – Surat Izin Mengemudi (SIM) A menjadi salah satu kartu yang wajib dimiliki oleh para pengendara mobil. Namun sayangnya, belum semua orang mengetahui bagaimana cara membuat SIM A. Akhirnya, tak sedikit ditemukan pengendara yang kena tilang.

Nah, kamu sebagai pengemudi ketika berkendara agar terhindar dari tilang saat razia oleh pihak kepolisian diperlukan miliki SIM. Bahkan, keharusan membuat SIM ini terdapat pada Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Syarat Membuat SIM A

Sebelum kamu membuat SIM, sebaiknya ketahui terlebih dahulu beberapa syarat dalam pembuatan SIM A ini, diantaranya sebagai berikut:

  • Tidak boleh berusia kurang dari 17 tahun.
  • Memiliki e-KTP aktif.
  • Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari dokter.
  • Mampu membaca serta menulis.
  • Dinyatakan lulus ujian teori dan praktik.
  • Dilakukan kegiatan pencatatan biometrik meliputi perekaman retina mata, pengenalan wajah, dan sidik jari.

Persyaratan Dokumen:

  • Formulir pendaftaran SIM A yang terisi lengkap.
  • KTP elektronik beserta fotocopy (4 lembar) bagi WNI. Sedangkan WNA bisa membawa dokumen keimigrasian, termasuk Paspor, KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) atau KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas).
  • Pas foto formal rasio 3 x 4 atau 2 x 3 (2-4 lembar).
  • Boleh menyertakan sertifikat lulus pelatihan mengemudi terakreditasi, maksimal 6 bulan sejak diterbitkan.
  • Direkomendasikan melampirkan AKDP (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi).
  • Memberikan fotocopy bukti pembayaran penerimaan negara bukan termasuk pajak.
  • Surat keterangan sehat jiwa dan raga dari dokter.

Cara Membuat SIM A

Adapun dalam pembuatan SIM ini bisa kamu lakukan secara offline dengan menujungi SATPAS dan juga online.

Offline

Berikut beberapa langkah yang harus kamu ikuti dalam membuat SIM secara offline:

  • Melengkapi dokumen serta memenuhi persyaratan pembuatan SIM.
  • Mendatangi kantor SAMSAT terdekat.
  • Mengikuti tes buta warna dan kesehatan jasmani.
  • Mengikuti ujian tulis.
  • Mengikuti ujian praktik atau ujian simulator.
  • Menunggu pengumuman kelulusan tes.

Online

Berikut beberapa langkah yang harus kamu ikuti dalam membuat SIM secara online:

  • Buka Play Store bagi pengguna Android dan App Store bagi pengguna iOS.
  • Cari aplikasi Digital Korlantas POLRI dan install.
  • Ketikkan nomor ponsel kamu yang aktif untuk menerima kode OTP.
  • Setelah itu, lakukan verifikasi kode OTP.
  • Lakukan pembuatan akun dengan menggunakan NIK KTP.
  • Login dengan sistem face recognition.
  • Pilihlah jenis SIM yang akan dibuat.
  • Lakukan pembayaran via transfer ke rekening tertera.
  • Selesaikan tes psikologi online di situs https://app.eppsi.id/ dan tes kesehatan jasmani di https://www.erikkes.id/.
  • Apabila lolos, kamu akan mendapatkan QR Code.
  • Pilih lokasi ujian praktik.
  • Kemudian, tunjukkan bukti pendaftaran dan lakukan tes praktik di Kantor Satpas.
  • Jika lolos, kamu akan masuk ke tahap perekaman biometrik, foto SIM A, dan tanda tangan.
  • Setelah itu, SIM A dicetak dan tunggu nama kamu dipanggil.

Biaya Membuat

Berdasarkan eraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. berikut merupakan biaya untuk membuat SIM dan memperpanjang:

  • Biaya penerbitan SIM A: Rp 120.000 per penerbitan
  • Biaya perpanjang SIM A: Rp 80.000 per penerbitan

Demikianlah informasi terkait mengenai pembuatan SIM untuk pengendara mobil serta biaya perpanjang SIM  dan biaya pembuatan. Semoga bermanfaat!

Tanggapan

Belum ada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

[quads id=1]

Konten Terbaru