Cara Membuat SIM C, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya!
INDIFFS.COM – Setiap pengendara yang menggunakan sepeda motor dengan usia di atas 17 tahun wajib untuk membuat SIM C. Namun, masih ada sebagian pengendara yang belum paham mengenai cara membuat SIM C tersebut.
SIM yang dikeluarkan oleh kepolisian merupakan bukti registrasi dan identifikasi untuk pengendara kendaraan bermotor. Dimana, bukti tersebut adalah yang memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraannya.
Kewajiban memiliki SIM sesuai dengan kategori kendaraannya yang tercantum pada Pasal 18 (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pembuatan SIM dapat dilakukan dengan 2 cara yang berbeda, yaitu melalui online maupun offline dengan mendatangi langsung Polres maupun Polresta terdekat. Sebelumnya, dalam pembuatan SIM hanya bisa dilakukan jika memenuhi syarat.
Syarat
Syarat membuat SIM C berbeda dengan pembuatan SIM A. Berikut ini adalah syaratnya:
- Usia minimal 17 tahun
- Memiliki KTP
- Sehat jasmani dan rohani, dengan bukti surat keterangan dari dokter
- Bisa baca tulis
Cara Membuat SIM C
Setelah menyiapkan syarat-syarat tersebut, berikut ini adalah langkah-langkah membuatnya yang perlu kamu perhatikan.
- Pertama, datang ke Polres/Polresta terdekat dan siapkan dokumen.
- Foto 3×4
- Fotocopy KTP
- Surat keter
- Untuk surat keterangan sehat, kamu akan memperolehnya pada masing-masing tempat sesuai ketentuan dari Polres/Polresta.
- Mengisi formulir pendaftaran, dengan menyertai pas foto dan fotokopi KTP.
- Membayar biaya untuk pembuatan SIM tersebut
- Mengumpulkan semua dokumen dalam satu map, lalu berikan kepada petugas.
- Mengikuti ujian teori.
- Jika lulus ujian teori, lanjut untuk ujian praktik mengemudi.
- Jika kedua ujian tersebut lolos, pemohon SIM segera mengambil sesi foto, sidik jari serta tanda tangan.
- Setelah itu, tunggu hingga kartu SIM selesai.
Biaya Membuat
Biaya penerbitan SIM baru mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
Melansir dari laman resmi Polri, SIM C ini merupakan identitas bagi kendaraan bermotor roda dua yang memiliki kecepatan lebih dari 40km/jam.
Untuk biaya proses pembuatan SIM C baru ini sebesar Rp120.000 per penerbitan. Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp80.000 per penerbitan.
Demikian informasi mengenai syarat, cara dan biaya untuk membuat SIM bagi pengendara motor. Semoga bermanfaat dan jangan lupa share ke rekan kamu yang hendak melakukan permohonan pembuatan SIM C baru ya.
Tanggapan
Belum ada