Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online, Yuk Simak Disini!

Admin 0 Komentar

Layanan BPJS Ketenagakerjaan ini bertujuan memberikan kesempatan masyarakat, untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dengan lebih mudah. 

Indiffs BPJS Ketenagakerjaan memberikan pelayanan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online. Layanan BPJS Ketenagakerjaan ini bertujuan memberikan kesempatan masyarakat, untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dengan lebih mudah.

Nama layanan nya adalah Layanan Tanpa Kontak Fisik atau disingkat menjadi ‘Lapak Asik’. Masyarakat pun tak perlu repot-repot antre di cabang untuk mencairkan dana. Sebagai informasi, acuan pencairan JHT saat ini masih mengacu ke peraturan lama. Artinya, peserta BPJS Jamsostek tak perlu menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan dana JHT nya.

Persyaratan Dokumen Antrian Online

Peserta yang menggunakan Lapak Asik antrian Online BPJS harus menyiapkan beberapa dokumen. Dokumen yang perlu disiapkan yaitu:

  • Kartu Peserta Ketenagakerjaan
  • KTP
  • Kartu keluarga
  • Surat keterangan berhenti kerja/ surat keterangan habis kontrak
  • Buku rekening pada halaman yang tertera nomor rekening dan masih aktif
  • Foto diri terbaru (tampak depan)
  • Formulir pengajuan JHT
  • NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas RP50.000.000,-)

Syarat Antrian Online

  • Peserta mencapai usia pensiunan 56 tahun
  • Peserta mengundurkan diri
  • Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui Jamsostek Mobile (JMO)

  1. Buka aplikasi JMO di smartphone. Kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua
  2. Pada halaman Jaminan hari tua pilih menu klaim JHT
  3. Jika memenuhi syarat pengajuan klaim JHT maka akan muncul 3 centang hijau kemudian klik selanjutnya
  4. Pilih salah satu sebab klaim kemudian klik selanjutnya
  5. Lakukan pengecekan data kepesertaan, jika data sudah benar silahkan pilih ‘Sudah’
  6. Lakukan swafoto dengan klik ambil foto dengan ketentuan yang tertera pada layar
  7. Lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif dan klik selanjutnya
  8. Pada halaman rincian saldo JHT akan muncul rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik selanjutnya
  9. Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data dan apabila data sudah benar silahkan klik konfirmasi
  10. Proses pengajuan klaim JHT selesai
  11. Apabila ingin mengetahui proses klaim maka dapat membuka menu tracking klaim.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Website

  1. Buka website antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Pastikan syarat dan ketentuan telah disiapkan dan klik ‘Berikutnya’
  3. Isi data pekerja, pekerja tambahan, sebab klaim & dokumen pendukung, dan konfirmasi data pengajuan
  4. Dokumen yang dikirim akan segera di verifikasi dan konfirmasi oleh petugas
  5. Status pengajuan klaim akan di informasikan kepada peserta melalui kontak yang telah dicantumkan sebelumnya, baik email, WhatsApp, maupun nomor HP.

Tanggapan

Belum ada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

[quads id=1]

Konten Terbaru