Cara Mendapatkan Set Top Box atau STB Gratis, Begini Syaratnya!

Admin 0 Komentar

Lokasi rumahmu terdampak ASO? Jangan khawatir! cara berikut bisa dilakukan agar mendapatkan Set Top Box Gratis dari pemerintah 100%.

INDIFFS.COM – Untuk mensukseskan program siaran digital, “Pemerintah akan membagikan set top box gratis untuk rumah tangga miskin atau yang berhak”. Beredarnya kabar tersebut, banyak masyarakat berupaya melakukan berbagai cara agar mendapatkan Set Top Box secara gratis.

Hal ini diselenggarakan oleh Kominfo untuk membantu masyarakat yang kurang mampu, agar bisa menyaksikan siaran TV digital. Selain itu, Kominfo menyediakan layanan online, call center, chatbot WhatsApp, dan mendirikan posko untuk mempermudah masyarakat menerima STB gratis dari pemerintah.

Pasalnya, tidak sedikit pemerintah membagikan STB ini, yakni sekitar 6,7 juta set top box. Yang mana, STB tersebut bakal dibagikan pemerintah kepada masyarakat untuk mensukseskan program siaran TV digital.

Syarat Mendapatkan Set Top Box Gratis

Terdapat sejumlah syarat yang ditetapkan Kominfo bagi masyarakat yang ingin mendapatkan STB secara gratis, diantaranya:

  1. Warga Negara Indonesia dan harus dibuktikan dengan KTP.
  2. Rumah tangga miskin namun memiliki televisi, serta terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Serta, sudah diverifikasi dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
  3. Berada di lokasi yang terdampak suntik mati TV analog, memiliki identitas diri, dan mempunyai pesawat televisi analog.

Cara Mendapatkan STB Gratis dari Pemerintah

Jika telah termasuk dari penerima STB sebagaimana kriteria di atas dan belum mendapatkan bantuan, maka kamu bisa melakukan beberapa langkah dibawah ini:

  1. STB bisa didapatkan secara gratis dari pemerintah dengan mengakses webiste resmi kominfo di https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/
  2. Cara mendapatkan STB gratis secara online ini harus dilakukan dengan koneksi internet yang stabil, jika tidak maka input atau proses memasukkan data akan berisiko gagal.
  3. Jika berhasil mengakses laman tersebut, mulai memasukkan Nomor Induk Kependudukan atau (NIK) yang sesuai dengan KTP atau KK calon penerima.
  4. Kemudian, cara mendapatkan STB gratis dari pemerintah masukkan kode CAPTCHA di kolom bawah NIK, dan klik pencarian.
  5. Bagi calon penerima yang sudah terdaftar dan masuk kategori Rumah Tangga Miskin, namanya akan muncul sebagai penerima dan bisa langsung menghubungi Call Center 159.
  6. Cara mendapatkan STB gratis dari pemerintah bagi penerima resmi, bisa langsung datang ke Posko Respon Cepat Pananganan Bantuan STB.
  7. Calon penerima harus membawa KTP dan KK asli untuk verifikasi data.
  8. Apabila terjadi kendala, maka calon penerima STB gratis bisa menghubungi Call Center 159 dan menghubungi chatbot WhatsApp Kominfo di 08118202208.

Sebagai catatan, untuk menghubungi call center terdapat jam operasionalnya yakni mulai dari senin sampai jum’at, kecuali hari libur nasional. Selain itu, penerima bisa menghubungi mulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Semoga membantu!

Tanggapan

Belum ada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

[quads id=1]

Konten Terbaru