Cara Mengaktifkan NPWP Non-Efektif, Bisa Online dan Offline!

Admin 0 Komentar

NPWP kamu tercantum status tidak aktif? Jangan khawatir kamu bisa mengaktifkan NPWP tersebut dengan sejumlah cara berikut ini. Simak disini!

INDIFFS.COM – Tak sedikit orang yang mencari bagaimana cara untuk mengaktifkan kembali NPWP miliknya. Hal ini lantaran, status NPWP nya tercantum sebagai Wajib Pajak Non-efektif atau NE, yang bisa dikatakan tidak aktif. 

Adapun, Wajib Pajak Non-efektif yakni wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan atau objektif namun belum dilakukan penghapusan NPWP. Jika pemilik NPWP sudah masuk kategori tersebut, maka perlu melakukan pengaktifkan kembali NPWP yang non-efektif.

Nah, kini cara pengaktifannya pun mudah, yakni bisa dilakukan secara offline maupun online. Yang mana semua dapat dilakukan sesuai prosedur setelah melengkapi sejumlah persyaratan.

Syarat Mengaktifkan NPWP

Sementara untuk mengaktifkan NPWP non-efektif sendiri, kamu bisa melengkapi beberapa persyaratan terlebih dulu. Selain itu, pastikan kamu melakukan validasi data, berupa:

  • NPWP
  • Nama Nomor Induk Kependudukan; alamat tempat tinggal
  • Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP
  • Tahun Pajak, Status, dan Nominal SPT Tahunan Orang Pribadi Terakhir yang dilaporkan.

Jika sudah berikut merupakan syarat pengaktifan NPWP non-efektif:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi

  • NPWP
  • Nama
  • Nomor Induk Kependudukan
  • Alamat tempat tinggal
  • Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak
  • Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak.

2. Wajib Pajak Badan

  • NPWP
  • Nama
  • Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak
  • Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak
  • EFIN (Electronic Filing Identification Number) dari salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh yang telah jatuh tempo
  • Nomor telepon seluler yang mengajukan.

3. Warisan Belum Terbagi

  • NPWP
  • Nama
  • Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak
  • Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak

4. Instansi Pemerintah

  • NPWP
  • Nama
  • Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak
  • Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi Ditjen Pajak.

Cara Mengaktifkan NPWP

Nah, setelah memenuhi sejumlah persyaratan diatas, sekarang kamu bisa melakukan peng-aktifkan NPWP. Berikut diantaranya:

1. Cara Mengaktifkan Secara Online

Berikut cara mengaktifkan kembali NPWP non-efektif secara online:

  • Kunjungi laman www.pajak.go.id
  • Klik ikon bertuliskan chat pajak di sebelah kanan bawah layar Kamu akan diarahkan untuk mengisi sejumlah data wajib pajak di antaranya NPWP, nama wajib pajak, e-mail, dan nomor telepon genggam. Pilih opsi pertanyaan untuk permohonan pengaktifan kembali wajib pajak NE
  • Jika sudah klik “connect
  • Selanjutnya, kamu akan menunggu balasan chat dari petugas pajak.
  • Jika sudah mendapatkan balasan, silakan mengajukan permohonan kamu kepada petugas pajak tersebut.
  • Kamu juga akan diarahkan untuk mengisi sejumlah data.
  • Setelah itu, petugas pajak akan melakukan verifikasi atas data tersebut.
  • Kemudian, kamu akan diminta petugas pajak untuk membuat pernyataan terkait dengan permohonan pengaktifkan kembali NPWP, termasuk alasannya. Jika sudah, permohonan kamu akan diproses petugas pajak.

2. Cara Mengaktifkan Secara Offline

Selain bisa dilakukan secara online, pengaktifan kembali status WP yang non-efektif menjadi efektif bisa dilakukan secara offline. Kamu bisa langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang ada di daerah tempat kamu tinggal. Berikut sejumlah tahapan yang harus kamu ketahui:

  • Mengisi Formulir Permohonan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif yang bisa diunduh melalui pajak.go.id.
  • Mengisi nama dan NPWP lama.
  • Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP lama kamu.
  • Menyerahkan berkas-berkas tersebut ke KPP tempat WP terdaftar atau Kantor Pelayanan,
  • Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.
  • Wajib pajak bisa mengirimkan berkas tersebut melalui pos dengan bukti pengiriman surat atau perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Nah, itulah sejumlah informasi terkait cara mengaktifkan NPWP non-efektif yang bisa kamu dilakukan secara online maupun offline. Semoga membantu!

Tanggapan

Belum ada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

[quads id=1]

Konten Terbaru