Daftar Obat Sirup yang Ditarik BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal

Admin 0 Komentar

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya merilis daftar obat sirup yang mengandung EG dan DEG, sehingga ditarik peredaran nya.

INDIFFS.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya merilis daftar obat sirup yang ditarik peredaran nya. Daftar tersebut ditarik karena dinilai memiliki kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman.

Hal itu terindentifikasi setelah BPOM melakukan pengujian terhadap dugaan cemaran EG dan DEG dalam sirop obat. Pengujian dilakukan menyusul merebak nya kasus gagal ginjal akut. Dari 18 obat sirop yang diuji, sebanyak 15 diantaranya mengandung EG.

Kita sudah mengidentifikasi 15 dari 18 obat yang diuji sirup masih mengandung EG. Nanti kita akan identifikasi bahwa EG bisa bebas,” ujar Wamenkes Dante Saksono dalam rekaman suara.

Adapun acuan yang digunakan dalam pengujian itu adalah Farmakope Indonesia atau acuan lain yang sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai standar baku nasional untuk jaminan mutu semua obat yang beredar.

Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.

BPOM menyatakan bahwa penelusuran mereka menemukan bahwa mayoritas sirop yang beredar di masyarakat saat ini aman.

Berdasarkan hasil pengawasan rutin BPOM yang dilakukan secara berkesinambungan. Sirup obat yang beredar masih memenuhi persyaratan keamanan, khasiat dan mutu,” ujar BPOM dalam keterangan tertulis.

Daftar Obat Sirup yang Ditarik BPOM

Dalam keterangan tertulisnya, BPOM menyatakan telah melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 obat sirop yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG. Hasilnya, terdapat 5 merk yang disebut memiliki kandungan EG dan DEG melampaui ambang batas aman.

1. Termorex Sirup (Obat Demam). Diproduksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (Obat Batuk dan Flu). Diproduksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Demam Drops (Obat Demam). Diproduksi Universal Pharmaceutical dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol @15ml.

4. Unibebi Demam Sirup (Obat Demam). Diproduksi Universal Pharmaceutical dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol @60 ml.

5. Unibebi Cough Sirup (Obat Batuk dan Flu). Diproduksi Universal Pharmaceutical dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

BPOM telah memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar agar menarik kembali sirop obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk.

Meskipun demikian, BPOM menyatakan belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan obat sirop tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut seperti isu yang beredar saat ini.

Tanggapan

Belum ada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

[quads id=1]

Konten Terbaru