Dibuka Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024, Cek Syarat & Jadwal!

Admin 0 Komentar

Pendaftaran Pantarlih Pemilu (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) Pemilu 2024 sudah resmi dibuka. Cek syarat, tugas, kewajiban & jadwalnya!

INDIFFS.COM – Pendaftaran Pantarlih Pemilu (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) Pemilu 2024 sudah resmi dibuka pada hari Kamis (26/1/2023). Dimana calon anggota Pertalih Pemilu 2023 mulai dibuka sejak 7 hari lalu, yakni tepatnya sejak 26-31 Januari 2023.

Tentang Pertalih Pemilu 2023, telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Pada tahun 2022. Menjelang tahun 2023, KPU (Komisi Pemilihan Umum) telah membuka pendaftaran untuk menjadi anggota Pertalih Pemilu.

Oleh karenanya, bagi kamu yang berminat mendaftar sebagai Pertalih Pemilu 2023, silahkan cek priode pendaftaran yang sesuai dengan kantor wilayah masing-masing. Pantarlih Pemilu 2024 akan diberikan masa kerja kurang lebih dari 3 Februari hingga 12 Maret 2023 dan mendapatkan gaji sebesar Rp1 juta per bulan.

Berikut ini syarat dan tugas yang perlu kamu ketahui sebelum mendaftar:

Syarat Pantarlih Pemilu 2024

Calon Pendaftar Pertarlih Pemilu 2024 dapat mendaftar lewat formulir yang sudah disiapkan oleh KPU sesuai domisili di situs resmi KPU. Selain itu, calon diharuskan memenuhi persyaratan dan kelengkapan dokumen untuk melakukan pendaftaran.

  1. Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP).
  2. Warga Negara Indonesia (WNI) makasimal berusia 17 tahun.
  3. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih Pemilu 2024.
  4. Mengisi Surat Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024.
  5. Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik, disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
  6. Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4×6 cm.
  7. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir.
  8. Surat Pernyataan bermaterai Rp10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani (format surat pernyataan sudah disediakan).
  9. Jika pendaftar pernah menjadi anggota partai dalam 5 tahun terakhir, maka perlu surat keterangan dari partai bahwa pendaftar bukan lagi anggota partai.
  10. Jika pendaftar tercantum sebagai anggota partai dalam SIPOL tanpa sepengetahuan, melampirkan surat pernyataan bermaterai Rp10.000.

Tugas Pantarlih Pemilu 2024

Tugas dan kewajiban Pantarlih dijabarkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Berikut ini beberapa tugasnya:

  • Tugas
    1. Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam menyusun dan memutakhirkan daftar pemilih.
    2. Mencocokkan dan mengverifikasi data pemilih.
    3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
    4. Menyampaikan hasil pencocokan kepada PPS.
    5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU, PPK, dan PPS seusai ketentuan perundang-undangan.
  • Kewajiban
    1. Pertalih bertanggung jawab kepada PPS.
    2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan penelitian dan pencocokan kepada PPS.
    3. Berkoordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilihan hasil Pemutakhiran.

Masa kerja Pertalih Pemilu 2023, diputuskan oleh Komisi Pemilihan Umum nomor 534 tahun 2022 untuk masa kerja anggota Pertalih yakni sejak 6 Februari – 15 Maret 2023.

Jadwal Pembentukan Pertalih

  1. Berikut jadwal pembentukan Pantarlih Pemilu 2024 selengkapnya.
  2. Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih: 26-28 Januari 2023.
  3. Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih: 26-31 Januari 2023.
  4. Penelitian administrasi calon Pantarlih: 27 Januari – 2 Februari 2023.
  5. Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih: 3-5 Februari 2023.
  6. Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih: 5 Februari 2023.
  7. Pelantikan Pantarlih: 6 Februari 2023.

Demikianlah syarat, tugas beserta jadwalnya. Untuk mengetahui dokumen lainnya Pertalih 2023 adalah sesuai dengan format yang disediakan. Format tersebut dapat diunduh melalui website KPU domisili masing-masing.

Tanggapan

Belum ada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

[quads id=1]

Konten Terbaru