Distributor Resmi dan Cara Membeli Meterai Elektronik (E-Meterai)

Admin 0 Komentar

Pemerintah telah mengeluarkan meterai elektronik atau E-Meterai untuk memudahkan masyarakat membayar pajak atas dokumen.

INDIFFS.COM – Pemerintah telah mengeluarkan meterai elektronik atau E-Meterai untuk memudahkan masyarakat membayar pajak atas dokumen. Pasalnya, saat ini pengguna transaksi dokumen elektronik digemari masyarakat.

Meterai elektronik atau e-meterai menjadi salah satu persyaratan administrasi dalam proses pendaftaran PPPK tahun ini. E-meterai ini nantinya digunakan dalam beberapa berkas pendaftaran.

Melansir website resmi e-meterai.co.id, meterai elektronik adalah meterai yang digunakan khusus untuk dokumen elektronik. Pengguna dokumen elektronik ini sama posisinya dengan dokumen kertas.

Dengan demikian, dokumen elektronik pun membutuhkan perlakuan yang sama. Dokumen elektronik juga merupakan alat bukti hukum yang sah.

Distributor Resmi Meterai Elektronik

Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi mengatakan, masyarakat harus mendapatkan meterai elektronik melalui distributor resmi. Distributor yang terdaftar di Peruri selaku instansi yang ditunjuk pemerintah untuk membuat meterai elektronik.

“Perlu diingat bahwa kelima distributor menyediakan meterai elektronik dengan sistem yang aman sehingga dengan adanya pilihan saluran pembelian tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan pembelian meterai elektronik,” kata Head of Corporate Secretary Peruri, Adi Sunardi dalam keterangan tertulis, Rabu (16/11/2022).

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Meterai.

Berikut daftar distributor resmi meterai elektronik:

  • PT Peruri Digital Security melalui lama https://e-meterai.co.id/
  • PT Finnet Indonesia melalui laman https://finnet.e-meterai.co.id/
  • PT Mitra Pajakku melalui laman https://e-meterai.pajakku.com/
  • PT Mitracomm Ekasarana melalui laman https://mitracomm.e- meterai.co.id/
  • Koperasi Pegawai Swadharma melalui laman https://swadharma.e- meterai.co.id/

Cara Membeli E-Meterai (Meterai Elektronik)

Adapun tata cara pembelian dan pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  1. Kunjungi tautan pembelian meterai elektronik yang bisa dipilih dari kelima distributor resmi.
  2. Tekan tombol daftar dan pilih personal untuk pembelian individu, atau enterprise untuk pembelian yang dilakukan oleh perusahaan atau wholesale untuk menjadi retailer. Untuk pilihan enterprise dan wholesale silakan menghubungi Distributor melalui saluran helpdesk untuk proses pendaftaran lebih lanjut.
  3. Lengkapi isian dokumen sesuai petunjuk dengan benar.
  4. Cek kotak masuk pada e-mail dan klik tombol aktivasi akun. Bila proses berhasil maka akan muncul notifikasi verifikasi berhasil.
  5. Login kembali melalui link distributor meterai elektronik dan tekan opsi pembelian.
  6. Pilih jumlah meterai elektronik yang akan dibeli dan metode pembayaran yang diinginkan.
  7. Selesaikan​ pembayaran​sesuai​ preferensi ​Anda.​ Pembayaran​ dapat dilakukan menggunakan dompet digital, QRIS dan lainnya.
  8. Setelah proses pembayaran sukses, akan muncul notifikasi pembayaran sukses.
  9. Tekan tombol pembubuhan pada laman dashboard.
  10. Klik tipe berkas yang akan dibubuhi meterai elektronik dengan kapasitas file maksimal 10 megabyte.
  11. Unggah berkas yang ingin dibubuhkan meterai elektronik.
  12. Drag-n-drop gambar meterai elektronik ke posisi yang diinginkan.
  13. Pada pembubuhan pertama kali, pengguna akan diminta untuk set PIN yang berisi 6 digit angka, dimana PIN tersebut akan digunakan untuk pembubuhan berikutnya.
  14. Dokumen yang telah berhasil dibubuhi meterai elektronik otomatis akan terkirim ke e-mail.

Demikian daftar distributor resmi meterai elektronik beserta cara membeli meterai elektronik secara online. Semoga bermanfaat!

Tanggapan

Belum ada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

[quads id=1]

Konten Terbaru