Efek Pemblokiran Aplikasi, LBH Jakarta Ajak Publik Gugat Kominfo
Indiffs – Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta mengajak pihak-pihak yang dirugikan akibat adanya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) untuk melakukan gugat Kominfo. Hal itu sebagai buntut adanya pemblokiran sejumlah aplikasi dan website yang belum mendaftar Penyelenggara Sistema Elektronik (PSE) Lingkup Privat. LBH Jakarta menilai peraturan tersebut merugikan banyak pihak.
“LBH Jakarta mengajak kepada seluruh content creator, digital developer dan berbagai pihak yang dirugikan akibat PermenKominfo No 5/2020 untuk mengadukan kerugian-kerugian yang dialami termasuk represi kebebasan di ranah digital akibat kebijakan ini, #BlokirKominfo” bunyi tweet @LBH_Jakarta, Minggu, 31 Juli 2022. LBH juga melampirkan sebuah gambar yang berisi informasi tentang Pos Pengaduan atau gugat Kominfo terkait peraturan tersebut.
Menurut LBH Jakarta, pemblokiran website Paypal, Stem, Epic Games dengan alasan belum mendaftar PSE merupakan tindakan sewenang-wenang, melawan hukum dan menyebabkan kerugian.
“Pemerintah suka memakai jargon seolah-olah mendukung ekonomi kreatif dan ingin meningkatkan literasi digital tapi malah bertindak sebaliknya,” lanjut Shaleh di laman Twitter LBH Jakarta. LBH Jakarta meminta agar masyarakat memberikan pengaduan terkait kerugian yang disebabkan oleh kebijakan Kominfo tersebut.
“Pos Pengaduan #SaveDigitalfreedom LBH Jakarta di Jalan Diponegoro No 74 Menteng, Jakarta Pusat. Atau email ke pengaduan @bantuanhukum.or.id,” tutup nya.
Pos Pengaduan #SaveDigitalFreedom LBH Jakarta di Jalan Diponegoro No 74 Menteng, Jakarta Pusat. Atau email ke [email protected]#BlokirKominfo pic.twitter.com/RsTOe6dqSP
— LBH JAKARTA (@LBH_Jakarta) July 30, 2022
Sebelumnya Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa aplikasi dan situs. Berikut sejumlah situs dan aplikasi yang diblokir oleh Kominfo:
Yahoo, PayPal, Epic Games (Platform distribusi game), Steam (platform distribusi game), Dota (game), Counter Strike (game), Origin (EA). Sejumlah platform digital tersebut mulai diblokir Kominfo karena belum juga mendaftarkan diri ke Kominfo setelah dikirim surat teguran.
Kewajiban pendaftaran ini merupakan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Dalam kebijakan PSE Kominfo itu, bila tak segera mendaftar sesuai tenggat yang ditentukan, PSE Lingkup Privat akan dianggap ilegal dan akses layanan nya bisa diblokir di Indonesia.
Tanggapan
Belum ada