Fakta ‘Wanita Emas’, Tersangka Kasus Korupsi Waskita Beton

Admin 0 Komentar

Kejaksaan Agung menahan tersangka Hasnaeni Moein alias 'Wanita Emas' terkait kasus korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast.

INDIFFS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan tersangka Mischa Hasnaeni Moein alias ‘Wanita Emas’ terkait kasus korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast. Selama ini, Hasnaeni dikenal karena sejumlah kontroversi nya.

Fakta ‘Wanita Emas’ alias Mischa Hasnaeni Moein

Kejagung menetapkan Hasnaeni selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical sebagai tersangka. Melansir dari berbagai sumber, berikut fakta-fakta kasus ini:

  • ‘Wanita Emas’ Ditahan Kejagung

Selain menetapkan Hasnaeni sebagai tersangka, Kejagung juga menetapkan 2 tersangka lainnya yakni pensiunan pegawai BUMN PT Waskita Beton Precast bernama Kristadi Juli Hardjanto (KJ) dan mantan Dirut PT Waskita Beton Precast inisial Jarot Subana (JS).

Kejagung kemudian menahan Hasnaeni dan KJ. Kedua tersangka akan ditahan secara terpisah.

Dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2020 ini, sebelumnya Kejagung menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka itu ialah:

    1. Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020, Agus Wantoro
    2. General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-Agustus 2020, Agus Prihatmono
    3. Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk, Anuugrianto
    4. Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Benny Prastowo
  • Rugikan Negara Rp2,5 Triliun

Ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Hasnaeni Moein telah merugikan negara hingga Rp2,5 triliun. Kejagung menjelaskan perihal perbuatan Hasnaeni yang membuat negara mengalami kerugian.

Hasnaeni dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto, Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 juncto, Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi juncto, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Tak Kooperatif, Hasnaeni Dijemput Paksa

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik menilai pendiri Partai Era Masyarakat Sejahtera atau Partai Emas tak kooperatif. Pasalnya, ia sempat mengaku memiliki masalah kesehatan dan pergi ke rumah sakit untuk dirawat sehari sebelum akhirnya dijemput paksa penyidik.

Namun, setelah berkonsultasi dengan pihak manajemen rumah sakit dan dokter yang merawatnya, Hasnaeni dinyatakan sehat. Alhasil penyidik menjemput yang bersangkutan untuk menjalani proses selanjutnya.

  • Minta Jatah Uang Proyek

Hasnaeni disebut menawarkan proyek ke PT Waskita Beton Precast (WBP) dengan syarat Waskita membayar ke Hasnaeni yang merupakan Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical (PT MMM).

“Tersangka H (Hasnaeni) selaku Direktur Utama PT MMM pada sekitar September 2019 bertemu dengan JS selaku Direktur PT WBP dan AW selaku Direktur Pemasaran PT WBP guna menawarkan pekerjaan terkait pembangunan jalan Tol Semarang-Demak senilai Rp 341.692.728.000 dengan syarat PT WBP menyetorkan sejumlah uang kepada PT MMM,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan resmi.

Ketut menyebutkan, PT WBP menyanggupi permintaan Hasnaeni demi mendapatkan proyek pekerjaan konstruksi jalan tol Semarang-Demak. PT WBP melalui Direktur Utama berinisial JS dan KJH seorang Pensiunan Karyawan PT WBP pun memberikan uang sesuai permintaan Hasnaeni.

“PT Waskita Beton Precast, Tbk melalui JS dan AW menyanggupi untuk menyediakan sejumlah dana tersebut. Agar PT WBP dapat mengeluarkan sejumlah uang tersebut, Tersangka H memerintahkan MF selaku Manager Operasional PT MMM untuk membuat Administrasi Penagihan Fiktif kemudian diajukan kepada PT Waskita Beton Precast, Tbk, untuk diproses pembayarannya oleh PT Waskita Beton Precast, Tbk,” ungkap Ketut.

Itulah beberapa fakta ‘Wanita Emas’ alias Hasnaeni Moein yang menjadi tersangka kasus korupsi.

Tanggapan

Belum ada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

Konten Terbaru