Gaji PNS Akan Naik Tahun 2023, Ini Penjelasan Sri Mulyani!

Admin 0 Komentar

Kabar gembira bagi PNS pada tahun 2023 mendatang. Hal ini tak lepas dari rencana pemerintah untuk menaikkan gaji PNS pada tahun 2023.

Indiffs – Kabar gembira datang bagi PNS pada tahun 2023 mendatang. Hal ini tak lepas, dari rencana pemerintah untuk menaikkan gaji PNS pada tahun 2023. Memang mengenai kenaikan Gaji Aparatur Sipil Negara tau ASN tidak dijelaskan secara eksplisit. Namun, pemerintah telah menyiapkan belanja pegawai adanya perubahan sistem Gaji dan pensiunan dengan memperhatikan kemampuan fiskal pemerintah.

Pemerintah juga telah melanjutkan implementasi reformasi birokrasi secara menyeluruh untuk mewujudkan birokrasi dan layanan publik yang lebih berkualitas profesional dan berintegritas. Hal itu, demi mendukung adaptasi pola kerja baru yang efektif dan efisien bagi PNS ke depan. Dana kebijakan pegawai tahun depan juga diarahkan untuk penerapan kerja yang lebih fleksibel bagi PNS yang kabarnya akan menerapkan sistem Work From Anywhere (WFA).

Sementara itu, reformasi ini berdampak pada perubahan belanja barang dan belanja pegawai. Dimana pos-pos ini mengalami kenaikan pada tahun 2023.

Berita naik gaji PNS tahun 2023 berhembus setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan ada kenaikan anggaran belanja pegawai tahun 2023 lebih besar dari tahun 2022.

Menurut Sri Mulyani, belanja barang pada tahun 2023 dipatok seharga Rp 62,2 triliun atau jika dihitung naik 7,7 persen dibanding tahun 2022.

Demi memenuhi target tersebut, pemerintah akan memulai adaptasi pola kerja baru yang efisien dengan pemanfaatan teknologi. Dan bukan hanya itu saja, anggaran tahun depan kabarnya juga akan lebih besar dibandingkan dengan anggaran tahun 2021 yang sebesar Rp 52 triliun.

Begitu pun dengan anggaran belanja pegawai pada 2023 dimana akan ditargetkan sebesar Rp 257,2 triliun atau naik 3,3 persen dibandingkan tahun ini yang mencapai Rp 249,1 triliun.

“Reformasi kerja sebagai elemen pendukung peningkatan produktivitas akan terus dilakukan” ujarnya.

“Melalui alokasi anggaran yang baik untuk belanja pegawai, termasuk dalam hal ini memberikan reward dan punishment,” ujar Sri Mulyani dalam raker dengan Badan Anggaran DPR belum lama ini.

Di tahun 2023 harapannya para abdi negara diharapkan dapat melayani melalui publik digital, sistem pemerintahan berbasis elektronik (e-office), mekanisme reward dan punishment right sizing organisasi dan pemerintahan serta perumusan design reformasi pensiun.

Sasarannya adalah pelayanan publik harus makin baik.

“ASN makin profesional, kompeten dan berintegritas serta birokrasi yang lincah, efisien, dan efektif,” bebernya.

“Kualitas layanan publik harus meningkat karena Indonesia masih dibawah rata-rata middle income level,” jelasnya.

Gaji Pokok PNS Terbaru:

Sebagai gambaran, berikut adalah besaran gaji pokok ASN yang mengacu PP Nomor 15 Tahun 2019:

Golongan I:

  • Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
  • Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
  • Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
  • Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II:

  • IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
  • IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.30
  • IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
  • IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Golongan III:

  • IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
  • IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
  • IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
  • IIId: Rp 2.960.800 – Rp 4.767.000

Golongan  IV:

  • IVa: Rp 3.004.300 – Rp 5.000.000
  • IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
  • IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
  • IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
  • IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200.(*)

Tanggapan

Belum ada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

[quads id=1]

Konten Terbaru