Gampang! Begini Cara Lapor SPT Tahunan Online/ Offline 2023

Admin 0 Komentar

Batas waktu lapor SPT tahunan 2023 sudah dekat, yaitu 31 Maret 2023 untuk pribadi dan badan pada 30 April. Segera cek selengkapnya!

INDIFFS.COM – Setiap Wajib Pajak (WP) memiliki kewajiban untuk lapor Surat Pemberitahuan (SPT). Dimana fungsinya untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak. Jika besar pendapatannya, masuk dalam hitungan Pendapatan Kena Pajak (PKP).

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo telah mengingatkan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2023 pun sudah semakin dekat. Yaitu 31 Maret 2023 untuk WP orang pribadi dan badan pada 30 April 2023.

Cara Lapor SPT Tahunan

SPT adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Di bawah ini merupakan sejumlah cara untuk melaporkan surat pemberitahuan baik online maupun offline.

1. Secara Online

Berikut cara pelaporan tahunan secara online yang bisa kamu lakukan:

  • Masuk ke situs www.djponline.pajak.go.id/.
  • Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Isi password (kata sandi).
  • Isi kode verifikasi.
  • Tekan login.
  • Klik e-filing.
  • Klik buat SPT.
  • Pilih SPT 1770 S atau 1770 SS.
  • Lalu isi langkah demi langkah dari 1 sampai 18 langkah mulai dari isi data penghasilan, harta hingga utang dan lainnya.
  • Setelah selesai mengisi klik kirim SPT.
  • Lalu, WP akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email.

2. Secara Offline

Cara pelaporan selanjutnya ialah secara offline atau langsung menemui petugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdekat.

Nantinya, disana WP hanya perlu mengisi formulir SPT Tahunan yang tersedia dengan benar, lengkap, dan jelas. Kemudian serahkan formulir tersebut kepada petugas.

Apabila sudah, WP akan diberi tanda bukti pelaporan SPT Tahunan. Simpan bukti tersebut jika sewaktu-waktu dibutuhkan kembali.

3. Melalui Pos/ Ekspedisi

Cara terakhir yang bisa kamu lakukan untuk pelaporan surat pemberitahuan ialah dengan mengirimkan melalui jalus ekspedisi/ Pos.

Adapun caranya ialah, masukkan lembar formulir SPT tahunan dalam sebuah amplop yang tertutup rapat. Kirimkan amplop tersebut ke alamat KPP yang akan menjadi tempat WP melapor.

Kemudian, pelapor wajib melaporkan dan mengirimkan dalam amplop tertutup yang telah dilekatkan lembar informasi amplop SPT Tahunan.

Lembar informasi amplop SPT Tahunan dapat diunduh pada laman  https://www.pajak.go.id/id/lembar-informasi-amplop-spt-tahunan.

Nah, itulah sejumlah cara yang bisa kamu lakukan untuk lapor Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Semoga bermanfaat!

Tanggapan

Belum ada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

[quads id=1]

Konten Terbaru