H-3! Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, IG, Hingga Google

Admin 0 Komentar

Kementerian Kominfo meminta perusahaan teknologi untuk mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Indiffs – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemen Kominfo) meminta perusahaan teknologi seperti Instagram, Google, WhatsApp untuk mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Pendaftaran itu berlaku mulai tiga hari kedepan, tepatnya pada 21 Juli 2022. namun perusahaan teknologi masih bisa mendaftarkan aplikasinya, paling lambat 20 Juli 2022.

Menteri Kominfo, Johnny G Plate, mengatakan aturan PSE Lingkup Privat pemerintah tak pandang bulu dari mana asal perusahaan teknologi itu. Pasalnya, pemerintah memberlakukan hal yang sama denga perusahaan lokal, diwajibkan untuk mendaftar ke negara.

“Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli 2022 ini sudah harus ya melakukan pendaftaran,” ujar Johnny kepada wartawan di candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Kamis (14/7).

Ia menilai pendaftaran aplikasi ke negara itu terbilang mudah karena hanya mengakses Online Single Submission (OSS).

“Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau Online Single Submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi,” ujar Johnny. Ia menilai pendaftaran ini adalah wujud ketaatan pada aturan negara, dimana sektor digital diberikan kesempatan begitu luas.

“Saya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal, tapi PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran. PSE publik seperti PeduliLindungi misalnya juga perlu melakukan pendaftaran, mekanisme nya adalah mekanisme pendaftaran PSE publik. Ya perlu saya sampaikan PeduliLindungi sudah terdaftar sebagai PSE publik,” tutur Johnny.

Disamping Johnny menjelaskan aturan pendaftaran PSE adalah amanat Peraturan PSE adalah amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Pihaknya menyebut beberapa PSE besar yang sudah mendaftarkan diri, di antaranya Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat dan Linktree. Sedangkan aplikasi besar seperti Google, Youtube, Meta dan anak perusahaannya (Instagram, Facebook dan WhatsApp), Twitter, platform streaming video Netflix, hingga PUBG Mobile dan Mobile Legend belum tercatat dalam PSE yang terdaftar. Pihak PUBG Mobile dan Mobile Legends sebelumnya mengatakan tengah melakukan proses registrasi, sebagai upaya untuk menaati aturan pemerintah.

Tanggapan

Belum ada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

Konten Terbaru