Heboh! Restoran Nasi Padang Non-Halal Di Jakarta, Banjir Kritik

Admin 0 Komentar

Media sosial baru-baru ini dihebohkan dengan kemunculan restoran nasi padang non-halal bernama 'Babiambo'.

Indiffs – Media sosial baru-baru ini dihebohkan dengan kemunculan restoran nasi padang non-halal bernama ‘Babiambo’. Restoran yang terletak di Kelapa gading Timur, Jakarta Utara itu menyediakan beraneka menu makanan khas Padang berbahan dasar babi seperti nasi babi bakar, nasi babi rendang, gulai babi hingga nasi remas babi.

Restoran ini bahkan sampai menjualkan nya melalui beberapa platform online. Namun, restoran ini menuai banyak pertentangan, karena dianggap bertentangan dengan budaya Minang.

Kemunculan usaha kuliner nasi padang yang menggunakan daging babi sebagai lauk-nya, memicu kritik keras. Termasuk dari kalangan anggota DPR  RI.

Dikritik Anggota DPR RI

kritikan dari anggota DPR RI

Hadirnya usaha makanan online yang menjual nasi remas Padang dengan lauk non-halal, yaitu menggunakan daging babi  jadi sorotan. Menu nasi Padang dengan lauk babi ini rupanya memicu kritikan dari anggota DPR RI asal Sumatera Barat (Sumbar), Andre Rosiade dan Guspardi Gaus.

Andre mengungkapkan bahwa usaha kuliner itu telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Minang karena menjual makanan yang diolah dari daging babi. Ia menyampaikan, banyak masyarakat Minang yang protes dengan rendang babi, rendang yang dijual oleh usaha kuliner itu. Ketua Harian DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM) itu pun mengimbau usaha kuliner tersebut menghilangkan unsur Minang dan tak lagi menjual rendang babi.

“Sedangkan yang bersangkutan menjual nilai babi, tentu tidak identik dengan nilai-nilai Minangkabau. Kami mengimbau kepada pengusahanya untuk mengganti  nama restorannya dan jangan menjual rendang babi,” ujar Andre

“Rendang itu makanan khas Minang. Untuk itu kami mengimbau, tidak usah memproduksi rendang babi,” sambungnya.

Terpisah, Guspardi Gaus mengaku kaget dan sangat prihatin mendengar kabar usaha kuliner khas Minangkabau menjual rendang babi. Menurutnya, nasi padang dengan berbagai menu-nya merupakan produk kuliner dari Minang yang seharusnya berstatus halal.

Guspardi mengingatkan, tindakan pemilik usaha kuliner tersebut tidak bisa dibenarkan dan dibiarkan. Guspardi melanjutkan, masyarakat Minangkabau yang mayoritas Muslim mempunyai filosofi adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah. Menurutnya, penggunaan nama menu makanan khas Minangkabau non-halal merupakan sebuah penghinaan dan melukai perasaan masyarakat Minang.

 

Tanggapan

Belum ada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

[quads id=1]

Konten Terbaru