Hukum Berbicara Saat Berwudhu, Apakah Tetap Sah?

Admin 0 Komentar

Fenomena saat berwudhu diajak bicara oleh orang lain. Kadang secara tidak sadar yang berwudhu menjawabnya, lalu bagaimana hukumnya?

IndiffsWudhu atau wudlu ini merupakan salah satu kewajiban yang dilakukan untuk melaksanakan ibadah tertentu supaya terlepas dari hadast kecil. Namun terkadang, terdapat juga fenomena di masyarakat ketika sedang berwudhu malah diajak bicara oleh teman atau orang lain. Kadang secara tidak sadar orang yang sedang berwudhu menjawabnya, lantas bagaimana hukum hal tersebut, apakah sah pada saat berwudhu berbicara?

Memang dalam kenyataan sehari-hari, kita sering menjumpai orang yang ber-wudhu sambil berbincang. Bahkan anak kecil sering ber-wudhu sembari bermain air. Mengingat wudhu merupakan kunci memasuki berbagai macam ibadah (shalat, thawaf, baca Al-Qur’an dll), hendaklah wudhu diperhatikan dengan seksama. Karena keabsahan beberapa ibadah tersebut tergantung pada keabsahan wudhu itu sendiri.

Dalam mengerjakan wudhu kita dianjurkan untuk selalu sempurna agar memperoleh keutamaan wudhu, yakni jaminan surga di akhirat kelak. Adapun untuk menyempurnakan wudhu, kita harus melakukan rukun dan sunnahnya. Salah satu yang menjadikan wudhu kita sempurna adalah diam (tidak berbicara) ketika wudhu berhukum sunah.

Melansir dari nuonline, Anjuran (sunnah) diam dalam berwudhu sangatlah beralasan. Bagaimanapun juga wudhu merupakan ibadah yang harus dilaksanakan dengan penuh kekhusukan dan konsentrasi agar terlaksana sesuai dengan garis-garis yang ditetapkan syariat sebagaimana telah terumuskan dalam kitab-kitab fiqih. Sebagaimana dimaklumi, membasuh kedua kaki, tangan dan muka harus benar-benar merata. Jangan sampai ada bagian yang tertinggal yang tidak tersentuh air karena itu mengurangi kesempurnaan wudhu dan berakibat pada tidak sahnya sebuah wudhu. Jika sebuah wudhu dianggap tidak sah, maka shalat dan segala ibadah yang menggunakan wudhu tersebut juga tidak sah. Oleh karena itulah dibutuhkan kehati-hatian dan konsentrasi dalam berwudhu.

Ketika wudhu seseorang tidak sempurna dan dianggap tidak sah menurut pandangan syariat, maka berbagai ibadah setelahnya pun menjadi tidak sah. Karena wudhu merupakan wahana menuju kesucian yang disyaratkan dalam berbagai macam ibadah. Dalam berbagai literatur fiqih, khususnya kitab I’anatuth Thalibin dijumpai keterangan bahwa di tengah mengerjakan wudhu disunnahkan untuk tidak berbicara tanpa ada keperluan. Jika terdapat keperluan mendesak maka berbicara malah bisa berubah menjadi wajib. Misalnya, ketika kita sedang berwudhu lalu melihat orang buta berjalan sendirian, sedangkan ia berjalan menuju sebuah lubang yang membahayakan, maka berbicara dan memberikan peringatan terhadapnya hukumnya menjadi wajib. Meskipun kita dalam keadaan berwudhu. Menyelamatkan orang buta jelas lebih diutamakan dari pada memenuhi anjuran untuk diam di saat mengerjakan wudhu. (sumber dari nuonline).

Madzhab Malikiyah menegaskan dimakruhkannya berbicara tanpa dibutuhkan, yang isinya selain dzikir kepada Allah. Sementara menurut madzhab Syafi’iyah, Hanafiyah, dan Hambali, berbicara ketika wudhu di luar kebutuhan hukumnya kurang utama. Artinya lebih diutamakan diam.

Imam al-Buhuti Al-Hambali dalam Kasyaful Qana’ mengatakan:

ولا يسن الكلام على الوضوء، بل يكره؛ قاله جماعة، قال في الفروع: والمراد بغير ذكر الله، كما صرح به جماعة، والمراد بالكراهية ترك الأولى…مع أن ابن الجوزي وغيره لم يذكروه فيما يكره

“Tidak dianjurkan untuk berbicara ketika berwudhu, bahkan dimakruhkan. Ini adalah pendapat sekelompok ulama. Maksud makruhnya berbicara di sini adalah berbicara yang isinya bukan dzikir kepada Allah, sebagaimana keterangan sekelompok ulama. Dan makna makruh dalam masalah ini adalah: kurang afdhal… Sementara itu, Ibnul Jauzi dan beberapa ulama lainnya, menganggap berbicara ketika wudhu sebagai perbuatan yang tidak dimakruhkan. (Lihat Kasyaful Qana’, 1:103) Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah ditegaskan:

ولم يحرم الحديث أثناء الوضوء أحد، فهو جائز مع الكراهة وتركه أولى

“Tidak ada satupun ulama yang mengharamkan berbicara ketika wudhu. Karena itu, berbicara pada saat wudhu dibolehkan, hanya saja hukumnya makruh, kurang utama.” (Fatawa Syabakah, no. 14793) (Sumber dari konsultasisyariah).

Sebagai catatan penting, tidak ada satupun ulama yang mengharamkan berbicara ketika berwudhu. Hanya saja kurang utama dan meskipun berbicara tidak membatalkan wudhu tetapi bisa mengurangi konsentrasi dan kehati-hatian. Jadi, sebaiknya hal ini di hindari. Wallahu a’lam.

Tanggapan

Belum ada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

[quads id=1]

Konten Terbaru