Hukum Donor Darah Saat Puasa di Bulan Ramadhan, Apa Boleh?

Azzahra 0 Komentar

Persoalan hukum donor darah saat puasa di bulan Ramadhan, apakah donor darah dapat membatalkan ibadah tersebut? Simak penjelasannya disini!

INDIFFS.COM – Ketika bulan suci Ramadhan datang, ada banyak sekali pertanyaan terbesit di tengah masyarakat. Diantaranya yakni persoalan Hukum Donor Darah Saat Puasa di bulan Ramadhan, dan apakah donor darah dapat membatalkan ibadah tersebut?

Donor darah sendiri merupakan proses pengambilan darah, sehingga stok darah untuk kemudian digunakan transfusi darah. Prosesnya sendiri tak bisa dilepaskan dari injek di bagian tubuh. Hal itulah yang menjadi pertanyaan sekitar.

Proses donor darah tidak lebih merupakan proses melukai tubuh yang tidak mempengaruhi keabsahan puasa, sama halnya seperti melukai tubuh dengan batu, jarum maupun pisau. Bedanya adalah kalau donor darah itu tidak haram sebab dibenarkan syariat karena melukai tubuh berdasarkan kebutuhan yang dibenarkan secara syariat, sedangkan melukai tubuh tanpa adanya tujuan yang jelas hukumnya adalah haram.

Hukum Donor Darah Saat Puasa

Merujuk ke pendapat manyoritas ulama, bahwa donor darah tak membatalkan puasa sebagaimana hijamah (bekam). Serta menurut pendapat Hanabilah, donor darah tidak membatalkan puasa. Dilansir dari Nu Online:

Syekh manshur bin Yunus Al-Bahuti, ialah salah seorang pembesar ulama Hanabilah, telah membedakan antaran hijamah dan tindakan melukai tubuh lainnya. Menurutnya, tubuh selain hijamah tidak dapat membatalkan puasa. Sebab ada dua alasan, yakni tidak ada nashnya dan tidak didukung analogi (qiyas) yang mapan.

Beliau tidak menyebutkan terdapat ikhtilaf ulama dalam persoalan ini, berbeda dengan Hijamah yang disebutkan ikhlafnya. Beliaupun menegaskan:

لَا يُفْطِرُ الصَّائِمُ بِمَا يَأْتِيْ –إلى أن قال- وَإِخْرَاجِ الدَّمِ بِرُعَافٍ، وَجَرْحِ الصَّائِمِ نَفْسَهُ أَوْ جَرَحَهُ غَيْرُهُ بِإِذْنِهِ وَلَمْ يَصِلْ إِلَى جَوْفِهِ شَيْءٌ مِنْ آلَةِ الْجَرْحِ، وَلَوْ كَانَ الْجَرْحُ بَدَلَ الْحِجَامَةِ، لِأَنَّهُ لَا نَصَّ فِيْهِ، وَالْقِيَاسُ لَا يَقْتَضِيْهِ.

“Orang yang berpuasa tidak batal dengan hal-hal sebagai berikut; dan mengeluarkan darah sebab mimisan, melukai diri atau dilukai orang lain atas seizinnya dan tidak ada sesuatu dari alatnya yang masuk pada lubang tubuh, meski sebagai ganti dari hijamah, sebab tidak ada nash di dalam hal tersebut dan qiyas tidak menuntutnya”. (Syekh Wahbah al-Zuhaili, al-FIqh al-Islami wa Adillatuhu, juz 3, hal. 1730).

Demikianlah hukum mendonorkan darah dalam islam ketika sedang berpuasa Ramadhan. Semoga dapat membantu bagi kita semua aamiin.

Tanggapan

Belum ada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

Konten Terbaru