Hukum Ingkar Janji Dalam Agama Islam, Larang Ketat!

Admin 0 Komentar

Hukum berbuat janji dalam Islam adalah mubah, namun menepati janji ialah wajib. Sehingga kewajiban kita untuk memenuhi sesuai kaidah Syara'.

INDIFFS.COM – Manusia merupakan makhluk sosial, artinya manusia adalah makhluk yang saling membutuhkan. Oleh karena itu, manusia harus saling menjaga kepercayaan satu dengan yang lain. Termasuk dengan menjalankan perjanjian yang telah di lakukan, karena itu merupakan kepercayaan yang di berikan kepada kamu. Jika kamu ingkar terhadap janji tersebut, berarti kamu telah menghancurkan kepercayaan orang lain kepada kamu. Dalam islam, ingkar janji memiliki hukum yang wajib diketahui oleh umat muslim.

Sebagai seorang muslim, harus membiasakan diri untuk menepati semua janji yang terucap, karena janji merupakan hutang yang nantinya tetap ditagih oleh Allah SWT di akhirat kelak. Jika mengucapkan sebuah janji maka artinya telah berani serta menanggung semua risiko yang ada.

Namun, tidak sedikit orang yang sering mengingkari terhadap perjanjian yang telah di lakukan. Lantas bagaimana hukum nya dalam pandangan islam?

Hukum Ingkar Janji dalam Islam

Hukum berbuat janji adalah mubah, sedangkan hukum menepati janji ialah wajib. Perintah menepati janji ini sebagaimana terdapat pada potongan surat berikut,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ ۚ أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۗ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad (perjanjian-perjanjian) itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya. (QS. Al Maidah: 1)

Para ulama tafsir menjelaskan tentang ayat ini, “Wahai orang-orang yang mempercayai Allâh dan Rasul-Nya, dan mengamalkan syari’atNya! Penuhilah perjanjian-perjanjian Allâh yang dikuatkan, yaitu beriman kepada syari’at-syari’at agama, dan tunduk terhadapnya. Dan penuhilah perjanjian-perjanjian yang menjadi hak sebagian kamu atas sebagian lainnya, yang berupa amanah, jual-beli, dan lainnya, selama tidak menyelisihi kitab Allâh dan Sunnah Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa salam.” [at-Tafsir Al-Muyassar, 1/106]

Dan  Allah Subhanu Wata’ala berfirman dalam Quran Surat An Nahl: 91,

 وَأَوْفُوا بِعَهْدِ اللَّهِ إِذَا عَاهَدْتُمْ وَلَا تَنْقُضُوا الْأَيْمَانَ بَعْدَ تَوْكِيدِهَا وَقَدْ جَعَلْتُمُ اللَّهَ عَلَيْكُمْ كَفِيلًا ۚ إِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ 

Artinya : “Dan tepatilah janji dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu melanggar sumpah setelah di ikrarkan, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap janji itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.” (QS. An Nahl: 91)

Dalam hal ini, sebenarnya terdapat beberapa hukum melanggar janji dalam Islam, akan tetapi harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan. Berikut beberapa hukum melanggar janji dalam Islam, yang di lansir dari umma.id:

1. Diperbolehkan Untuk Tidak Menepatinya atau Wajib Tidak Dipenuhi

Wajib bagi seseorang untuk menepati janjinya, tapi dalam hal ini ada suatu janji yang dimana diperbolehkan untuk tidak menepatinya atau bahkan wajib untuk tidak dipenuhi. 

Sebagaimana sifat manusia yang kadang spontan membuat perjanjian yang dapat membawa hal yang tercela. seperti misal, saat seseorang membuat perjanjian untuk melakukan perbuatan tercela seperti ia akan menyontek saat ujian, atau pergi ke club untuk bersenang senang. Nah, dalam hal ini maka seseorang diperbolehkan untuk melanggar janji bahkan wajib. Karena hal tersebut merupakan salah satu perbuatan yang tercela, dan ini sesuai dengan kaidah syara’

Setiap sesuatu yang mengantarkan kepada yang haram, maka hukumnya haram.”

2. Sunah Untuk Tidak Memenuhinya

Adapun hukum melanggar janji selanjutnya ialah, sunah untuk tidak melakukannya sebagai contoh:

Kamu berjanji jika lolos perguruan tinggi maka kamu akan mencari kerja part time. Namun ternyata kamu tidak lolos, sehingga kamu harus mengubah rencana awal kamu dan memilih untuk bekerja secara full time.

Dengan demikian maka, konsekuensinya adalah kamu harus membayar kifarat atas janjinya tersebut. Yakni berupa puasa kifarat yang dilakukan selama tiga hari berturut turut. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassallam bersabda:

“Demi Allah, sesungguhnya in syaa allah, aku tidak akan bersumpah atas suatu sumpah, lalu aku melihat yang lainnya lebih baik darinya melainkan aku akan memilih yang lebih baik dan aku membayar kaffaratnya – dalam sebuah riwayat disebutkan – dan aku membayar kaffarat atas sumpahku itu”

3. Kondisi Badan yang Tidak Mampu untuk Memenuhi

Selanjutnya, kamu di perbolehkan untuk tidak menepati nya apabila kemungkinan kondisi badan kamu yang sakit dan tidak memungkinkan untuk bisa melakukan perjanjian tersebut. Akan tetapi, sakit yang dimaksud ialah sakit yang memang kamu tidak memungkinkan kamu untuk bisa berdiri dan hanya berbaring lemas. Namun jika kamu mampu untuk bangun, maka wajib untuk menepatinya.

4. Tiba-tiba Hilang Akal

Hilang akan seperti gila, maka dalam hal ini diperbolehkan untuk tidak menepati janjinya. Karena, janji yang pernah diucapkan tidak memiliki kewajiban untuk dilaksanakan atau di tunaikan.

5. Terkendala dalam Cuaca yang Ekstrim

Tidak menepati janji di perbolehkan jika kamu terkendala atau terhambat oleh cuaca yang sangat ekstrim, sehingga menyulitkan kamu untuk pergi berkendara. seperti contoh, kamu ada janji dengan teman kamu untuk bertemu hari ini, tapi seketika cuaca yang sangat ekstrim terjadi, maka dari itu kamu bisa membatalkan perjanjian tersebut.

6. Tiba-tiba Mendapatkan Kabar Duka

Tiba tiba ada kabar mengejutkan, dimana saudara atau kerabat jatuh sakit atau meninggal. Maka dalam hal ini, kamu bisa membatalkan janji yang telah di buat. Kondisi ini tentu mengharuskan kamu segera menjenguk atau berkunjung ke rumah duka. Sehingga tentunya kammu boleh melanggar janji yang telah kamu buat sebelumnya.

Itulah beberapa hal yang diperbolehkan dalam tidak menepatinya, namun tetap sebaiknya jika dikira kamu tidak bisa menepatinya jangan mudah untuk melakukan perjanjian. Karena menepati janji itu hukumnya wajib, selain itu juga jika kamu membatalkan perjanjian terhadap seseorang kamu akan melukai hati seseorang tersebut hingga bahkan kamu bisa jadi mendzolimi orang tersebut. Dan Allah tidak menyukai orang orang yang berbuat dzalim. Serta tetap, jangan dibuat buat hal tersebut, sehingga di jadikan sebagai alasan untuk melanggar janji.

Demikianlah hukum ingkar janji dalam islam yang perlu diketahui, semoga bermanfaat.

Tanggapan

Belum ada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

[quads id=1]

Konten Terbaru