Hukum Membaca Al-Quran Bagi Wanita Haid, Ini Penjelasannya

Admin 0 Komentar

Banyak wanita muslim yang merasa bingung dalam membaca Al-Quran ketika sedang haid, simak hukum nya berikut ini!

INDIFFS.COM – Banyak dari wanita muslim yang merasa bingung dan takut bertindak dalam membaca Al-Quran ketika sedang haid. Pasalnya, perkara hukum membaca Al-Quran bagi wanita haid memang ada sejumlah perbedaan pendapat dari para ulama sekalipun terkait hal ini. Nah, simak berikut ini penjelasannya.

Hukum Membaca Al-Quran bagi Wanita Haid

Berikut ini mengenai hukum membaca Al-Quran bagi wanita haid:

Haid merupakan keluarnya darah oleh wanita yang sudah baligh dan termasuk hadas besar. Untuk menghilangkan hadas besar, seorang wanita diharuskan untuk melakukan mandi wajib atau yang dikenal dengan mandi junub. Saat dalam keadaan junub, wanita juga tidak diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah, seperti melaksanakan sholat, puasa, dan ibadah lainnya. Nah, lalu bagaimana dengan membaca Al-Quran ketika sedang haid?

Menurut para ulama, seorang wanita yang sedang dalam keadaan haid tidak diperbolehkan untuk membaca Al-Quran. dengan alasan haid merupakan hadas besar. Sementara itu, Al-Quran merupakan kitab suci yang mana siapa saja yang menyentuh dan membacanya harus dalam keadaan suci.

Sebuah hadist menyebutkan larangan menyentuh dan membaca Al-quran bagi wanita yang sedang haid. Rasulullah SAW bersabda,

أن لا يمس القرآن إلا طاهر

“Tidak boleh menyentuh Al-Quran kecuali orang yang sudah bersuci” (HR. Malik dalam Al-Muwatha’ no. 419 dan Ad-Darimi no. 1266).

Hadis ini jayyid, memiliki jalur-jalur sanad yang saling menguatkan satu sama lain. Oleh karena itu, hadis ini menunjukkan tidak boleh bagi seorang Muslim untuk menyentuh mushaf Al-Quran kecuali sudah bersuci.

Tidak boleh bagi wanita berhalangan (menstruasi) membaca Al-Quran, baik sedikit atau pun banyak. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama sebagaimana dikisahkan dari Imam al-Khattabi, az-Zukhri, an-Nakha’i, dan yang lainnya.

Sedangkan menurut Imam dawud, Imam Qadhi Abut Thayyib, Ibnus Shbbagh dan yang lainnya berpendapat, boleh membaca Al-Quran bagi wanita berhalangan (menstruasi) dan tidak ada larangan baginya, baik itu banyak atau pun sedikit dalam membacanya.

Selain itu, menurut mazhab Imam Abu Hanifah, wanita haid hanya diperbolehkan membaca sebagian ayat Al-Qur’an, bukan keseluruhannya. (Imam Nawawi, al-Majmu’ Syarhil Muhadzdzab,  juz II, halaman 158).

Pada dasarnya menurut jumhurul ulama orang yang sedang haid tidak diperbolehkan membaca Al-Quran. Hal ini didasarkan kepada beberapa dalil. Di antaranya adalah firman Allah SWT:

 لَّا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ - الواقعة

Artinya: “Tidak ada yang menyentuhnya (Al-Quran) kecuali hamba-hamba yang disucikan” (Q.S. Al-Waqi’ah [56]: 79)

Dalam hadis riwayat Ad-Daruquthni Rasulullah SAW bersabda,

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " لَا تَقْرَأُ الحَائِضُ وَلَا اْلجُنُبُ شَيْئاً مِنَ القُرْآنِ - رواه الدارقطني

Artinya: Dari Ibnu Umar ra ia berkata, Rasulullah SAW bersbada: Tidak boleh orang yang haid dan orang yang dalam keadaan junub membaca ayat Al-Qur`an” (HR Ad-Daruquthni).

Ulama yang memperbolehkan membaca Al-Quran bagi wanita haid memiliki dua alasan:

1. Riwayat Sayyidah Aisyah

Suatu saat Siti Aisyah hendak melaksanakan umrah bersama Nabi Muhammad. Hanya saja, saat itu ia sedang dalam keadaan haid, kemudian Rasulullah berkata kepadanya:

وَاصْنَعِي مَا يَصْنَعُ الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لَا تَطُوفِي بِالْبَيْتِ وَلَا تُصَلِّي

Artinya: “Kemudian berhajilah, dan lakukan apa yang dilakukan oleh orang-orang yang haji kecuali thawaf di Baitullah dan janganlah shalat.” (HR Bukhari).

2. Khawatir akan lupa terhadap Bacaannya

Alasan kedua yang dijadikan alasan oleh para ulama untuk memperbolehkan murajaah bacaan Al-Quran adalah khawatir akan lupa terhadap bacaannya. Hanya saja pendapat ini ditentang oleh Imam Nawawi, karena masa haid yang biasa hanyalah 6,7,8, atau 9 hari. Sedangkan lupa diwaktu-waktu tersebut sangat jarang.

وَلَا يَنْسِى غَالِبًا فِي هَذَا الْقَدْرِ وَلِاَنَّ خَوْفَ النِّسْيَانِ يَنْتَفِى بِامْرَارِ الْقُرْآنِ عَلَي الْقَلْبِ

Artinya: “Dan tidak akan lupa, pada realitasnya dalam waktu tersebut (waktu biasa haidh). Sebab, rasa khawatir lupa bisa hilang dengan mengulang bacaan Al-Qur’an dalam hati.” (Imam Nawawi, II/357).

Dalam penjelasan tersebut, Imam Nawawi lebih memilih opsi untuk membaca dalam hati saja bagi wanita yang sedang haid, daripada membacanya secara langsung dengan lisan.

Hal ini juga senada dengan apa yang disampaikan oleh Syekh Ahmad Khatib asy-Syarbini (wafat 977 H) dalam kitabnya, yang juga memberikan solusi dengan cara membaca dalam hati. Ia mengatakan:

وَلِمَنْ بِهِ حَدَثٌ أَكْبَرُ إجْرَاءُ الْقُرْآنِ عَلَى قَلْبِهِ وَنَظَرٌ فِي الْمُصْحَفِ، وَقِرَاءَةُ مَا نُسِخَتْ تِلَاوَتُهُ وَتَحْرِيكُ لِسَانِهِ وَهَمْسُهُ بِحَيْثُ لَا يُسْمِعُ نَفْسَهُ؛ لِأَنَّهَا لَيْسَتْ بِقِرَاءَةِ قُرْآنٍ

Artinya: “Siapa saja yang sedang dalam keadaan hadats besar, maka boleh membaca Al-Qur’an dalam hati, melihat mushaf, membaca ayat-ayat Al-Qur’an yang sudah dinasakh tulisannya, menggerakkan bibir, berbisik dan suaranya tidak terdengar oleh dirinya sendiri, karena hal ini tidaklah dianggap sebagai membaca Al-Qur’an.” (Khatib asy-Syarbini, Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifati Alfadzil Minhaj, [Beirut, Darul Fikr: tt], juz I, halaman 72).

Demikianlah mengenai hukum membaca Al-Quran bagi wanita haid, semoga bermanfaat.

Tanggapan

Belum ada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

[quads id=1]

Konten Terbaru