Hukum Menabrak Kucing Menurut Islam, Pelaku Wajib Lakukan Ini!

Admin 0 Komentar

Dalam Islam hukum menabrak kucing itu dosa dan haram, maka ada beberapa tindakan yang perlu kita lakukan untuk menghapus dosa tersebut.

INDIFFS.COM – Dalam Islam, setiap makhluk yang bernyawa harus diperhatikan hak hidupnya, termasuk hewan. Maka ada hukum yang perlu diketahui ketika kita menabrak hewan, salah satunya yakni kucing. Hewan tersebut merupakan peliharaan kesayangan Rasulullah SAW yang bernama Muezza.

Muezza hewan kesayangan Rasulullah SAW selalu setia menemaninya dirumah. Hal yang disukai oleh beliau ialah Muezza mengeong ketika mendengar adzan, yang seolah-olah terdengar seperti mengikuti lantunan suara adzan.

Dalam hadist pun dijelaskan, bahwasanya Rasulullah pernah berpesan kepada para sahabat untuk selalu menyayangi kucing peliharaan layaknya keluarga sendiri. Ada hukuman bagi mereka yang menyakiti kucing dengan sengaja.

Hukum Islam Menabrak Kucing

Kucing adalah salah satu hewan baik yang tidak mengganggu dan membahayakan nyawa manusia. Sebagai hewan yang tidak berbahaya, kucing tidak boleh didzalimi oleh manusia dan menabrak kucing dalam islam hukumnya sama seperti menyakiti hewan lainnya.

Dengan begitu, menabrak kucing dalam Islam yang dilakukan secara sengaja hukumnya haram dan mendapat dosa. Jika seseorang menabrak kucing diluar kesengajaan, maka dia tidak menanggung risiko apapun, kecuali jika hewan tersebut memiliki majikan. Penabrak wajib menanggung ganti rugi kepada pemiliknya.

Allah berfirman dalam Al-Quran surat Al-Ahzab, ayat 5:

وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيْمَآ اَخْطَأْتُمْ بِهٖ وَلٰكِنْ مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوْبُكُمْ

” Tidak ada dosa bagi-mu untuk perbuatan yang kamu tidak sengaja, tetapi (yang ada dosa) apa yang disengaja oleh hatimu.” (QS. Al-Ahzab: 5).

Hukum dari tindakan tidak disengaja bukanlah perbuatan dosa. Sebaliknya, penabrak akan berdosa jika dengan sengaja membunuhnya tanpa ada alasan yang bisa dibenarkan. Dr. Soleh Al-Fauzan pernah ditanya tentang hukum menabrak kucing. Lantas jawaban beliau,

” Jika hal tersebut tidak memungkinkan lalu Anda melindasnya tanpa kesengajaan ingin menghabisi nyawanya karena Anda tidak bisa menghentikan kendaraan secara mendadak, maka Anda tidak berdosa.”

Namun, bila seseorang menabrak kucing, maka ada beberapa hal yang harus di lakukan agar tidak menimbulkan dosa, yakni:

  1. Meminta maaf kepada kucing itu sendiri.
  2. Menguburnya agar bangkai kucing tersebut tidak mengganggu orang lain.
  3. Meminta maaf pada pemilik kucing tersebut.
  4. Jika pemilik meminta ganti rugi, maka bayarkan sesuai kesepakatan.
  5. Bila kucing tidak memiliki majikan, maka penabrak wajib menguburkannya dengan layak dan mendoakannya.
  6. Jika sudah, penabrak wajib berdoa untuk memohon pengampunan dari Allah SWT.

Sedangkan untuk doa yang ditujukan kepada kucing yang mati atau tidak sengaja menabrak nya, tidak ada doa secara khusus. Karena Islam pun tidak mengajarkan doa tersebut. Kita hanya perlu menguburkannya saja secara layak. Tetapi, kita juga bisa mendoakannya dengan membacakan surat Al-Fatihah.

Nah, itulah keterangan tentang hukum menabrak kucing dalam Islam. Semoga kita selalu diberikan keselamatan dan di jauhkan dari marabahaya.

Tanggapan

Belum ada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

[quads id=1]

Konten Terbaru