Hukum Merayakan Valentine Bagi Umat Muslim, Haramkah?

Admin 0 Komentar

Setiap 14 Februari banyak orang merayakan Valentine atau Hari Kasih Sayang. Namun, bagaimana hukum merayakan Hari Valentine bagi umat muslim?

INDIFFS.COM – Setiap 14 Februari banyak orang merayakan Valentine atau Hari Kasih Sayang. Biasanya,banyak orang yang memaknai hari ini sebagai hari kasih sayang. Namun, bagaimana hukum merayakan Hari Valentine bagi umat muslim? Simak ulasannya di bawah ini.

Perayaan ini dirayakan serentak oleh berbagai negara di seluruh dunia, khususnya di benua Eropa, Amerika dan sebagai Asia. Namun, di Indonesia sendiri masih sering terjadi perdebatan bagaimana hukum merayakan hari Valentine menurut Islam.

Hukum Merayakan Valentine dalam Islam

Perayaan Valentine menjadi topik pembahasan hangat setiap tahunnya. Ada banyak pandangan terkait perayaan kasih sayang ini, khususnya dalam pandangan agama Islam. Berikut hukum merayakan Valentine dalam Islam menurut pandangan MUI, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.

1. Menurut MUI

Menurut Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017, memperingatkan umat Islam bahwa merayakan Hari Valentine setiap tanggal 14 Februari hukumnya haram. Hal ini berdasarkan kepada alasan berikut:

  • Karena hari Valentine bukan termasuk dalam tradisi Islam
  • Valentine dinilai menjerumuskan pemuda muslim dalam pergaulan bebas seperti seks sebelum menikah
  • Hari Valentine berpotensi membawa keburukan

Fatwa haramnya hari Valentine ini dibuat berdasarkan tuntutan Al-Quran, Hadis dan pendapat Ulama. Salah satunya Hadis Riwayat Abu Dawud yang berkata:

“Barang siapa yang menyerupakan diri pada suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka,” (H.R. AbuDawud, no. 4031). 

Sementara itu, dalam Al-Quran surah Ali Imran ayat 64, Allah berfirman bahwa penting bagi umat muslim untuk mempertegas jati diri sebagai seorang Islam dengan berperilaku sesuai tuntuntan serta menolak menyerupai identitas agama lainnya.

“Katakanlah (Muhammad), “Wahai ahli Kitab! marilah(berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah”. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka) “Saksikanlah,bahwa kami adalah orang-orang muslim”(Q.S. Ali Imran[3]: 64)

2. Menurut Nahdlatul Ulama (NU)

Melansir dari NU Online, di Indonesia sendiri masih terdapat kasus Hari Valentine yang mengekspresikan dengan berbagai cara. Ada yang cukup dengan saling memberi ucapan, tukar hadiah, ataupun kencan. Hingga yang paling ekstrem dijadikan ajang untuk mesum atau berbuat zina. Seakan berdalih saling melepas kasih dan sayang, tanpa memikirkan status belum menikah.

Meski begitu, menurut Nahdlatul Ulama, menyatakan bahwa Hari Valentine dapat diartikan sebagai hari kasih sayang sesama umat. Jika harus dihukumi, maka Hari Valentine hanyalah sebuah bungkus. Karena isinya tergantung dari bagaimana kaum muda menyikapi dan merayakannya. Selain itu, perayaan tersebut harus difilter sehingga substansinya tidak melenceng dari agama Islam.

3. Menurut Muhammadiyah

Sependapat dengan MUI, Muhammadiyah menganggap bahwa Valentine adalah kegiatan yang tidak seharusnya dilakukan oleh umat Muslim. Selain itu, Muhammadiyah juga menyarankan agar organisasi remaja harus kreatif dan inovatif agar bisa melakukan kegiatan positif ketimbang merayakan Hari Valentine.

4. Pemaparan dari Ustaz Abdul Somad (UAS)

Melalui  kanal YouTube Islam Tube, Ustaz Abdul Somad memberikan penjelasan mengenai perayaan Hari Valentine. Ia menceritakan asal mula terjadi nya hari Valentine.

Santo Valentino, ialah yang membebaskan tentara yang sedang bercinta dinikahannya. Akhirnya ia dibunuh, dan kematiaan nya dikenang dengan hari cinta,” ungkap UAS.

Ia juga menegaskan, bahwa 14 Februari sebagai Hari Zina Internasional.

Tapi ternyata nanti tanggal 14 Februari itu adalah Hari Zina Internasional. Di malam itu, semua orang keluar dengan pasangannya,” sambungnya.

Sementara, Ustaz Adi Hidayat menyebutkan hukum merayakan Hari Valentine, dalam video di kanal YouTube Share Dakwah Islam.

“Valentine, adalah kebudayaan dari luar dan bertentangan dengan nilai agama, merusak agama, muncul banyak yang haram di situ. Anda ikuti haram hukumnya,” terangnya.

Demikian ulasan mengenai hukum merayakan Valentine dalam Islam menurut pandangan MUI, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, semoga bermanfaat!

Tanggapan

Belum ada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

[quads id=1]

Konten Terbaru