Hukum Wudhu Saat Menggunakan Make Up, Wanita Wajib Tau!

Admin 0 Komentar

Wudhu dianggap sah apabila sudah memenuhi semua rukun wudhu. Nah bagaimana hukum wudhu apabila sedang menggunakan make up

Indiffs – Menggunakan make up atau merias diri bagi seorang perempuan bukanlah sesuatu hal yang dilarang dalam Islam. Make up memiliki beberapa jenis, yaitu waterproof (anti air) dan non-waterproof (tidak anti air).  Wudhu merupakan salah satu syarat sah nya shalat bagi umat islam, wudhu dianggap sah apabila sudah memenuhi semua rukun wudhu. Nah, bagaimana jika berwudhu saat menggunakan make up? Berikut akan kami bahas mengenai hukum wudhu saat menggunakan make up.

Seperti yang sudah di jelaskan, wudhu merupakan syarat sahnya shalat.  Shalat tidak diterima jika wudhu yang dilakukan tidak benar atau tidak sah. Terdapat sebuah hadits mengenai hal tersebut, “Tidaklah salat itu diterima apabila tanpa wudhu”. (HR Muslim)

Bahkan Rasulullah SAW bersabda:

وَيْلٌ لِلْأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ أَسْبِغُوا الْوُضُوءَ

Artinya: “Celaka atau lembah wail (di neraka jahanam) bagi para pemilik tumit yang tidak terkena air wudhu. Sempurnakan wudhu kalian!” (HR. Muslim)

Saat Nabi melihat seseorang sholat dengan kondisi ada bagian anggota wudhu yang tidak terbasahi air, Nabi perintahkan orang tersebut mengulang wudhu dan sholatnya. Khalid bin Mi’dan menceritakan kisah ini yang beliau dapat dari sebagian istri-istri Nabi

“Rasulullah SAW pernah melihat seorang shalat sedangkan di punggung kakinya ada bagian mengkilap karena tidak terbasuh air wudhu, seukuran sekeping dirham. Lalu Nabi SAW menyuruhnya mengulang kembali wudhunya.” (HR. Imam Ahmad dan Abu Dawud)

Hukum Wudhu Saat Menggunakan Make up

Make up non-waterproof tidak harus dihilangkan. Karena tidak mengandung lapisan atau ketebalan, yang menghalangi basahan air wudhu. Sedangkan jika make up jenis waterproof, harus dihilangkan sebelum berwudhu. Karena menghalangi sampainya air ke anggota wudhu. Jika tidak dihilangkan, maka wudhu tidak sah, dan terkena ancaman hadis di atas.

Syekh Abdulaziz Ibnu Baz-rahimahullah, menjelaskan:

Jika make up memiliki fisik (membentuk lapisan), menghalangi sampainya air ke anggota wudhu, maka harus dihilangkan. Jika tidak memiliki fisik, jadi hanya sebatas warna, tidak memiliki ketebalan, maka tidak harus dihilangkan.
Namun jika make-up memiliki fisik, sehingga dapat menghalangi basahan air wudhu, maka make up seperti ini wajib dihilangkan. Seperti make-up wajah atau lengan, jika mengandung zat lilin (membentuk lapisan), maka harus dihilangkan. Adapun kalau hanya sebatas warna tidak memiliki fisik dan ketebalan, tidak harus dihilangkan.

Nah, jadi bila make up yang memiliki ketebalan berlapis-lapis haruslah dihapus lebih dulu sebelum berwudhu. Jika dirasa sulit untuk membersihkannya, maka sebaiknya menggunakan make up yang aman dan tidak mengganggu aktivitas ibadah sehari-hari.

Oleh karena itu, penggunaan make up waterproof yang memiliki ketebalan dan membentuk lapisan ada baiknya dibersihkan terlebih dahulu sebelum berwudhu. Jika tidak, maka wudhu seseorang akan terbilang tidak sah dan salat pun juga tidak sah.

Tanggapan

Belum ada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

[quads id=1]

Konten Terbaru