Irjen Syahardiantono, Resmi Jabat Kadiv Propam Gantikan FS

Admin 0 Komentar

Kapolri secara tegas menyatakan mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam, yang digantikan dengan sosok Irjen Pol Syahardiantono.

Indiffs – Kasus baku tembak di antara anggota Polri yang terjadi belakangan ini, akhirnya sampai pada keputusan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo. Kapolri secara tegas menyatakan mencopot Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam, yang digantikan dengan sosok Irjen Pol Syahardiantono.

“Pada hari ini Senin, 8 Agustus 2022, pukul 16:30 – 16:45 WIB, telah dilaksanakan pelantikan jabatan Kadiv Propam Polri. Pejabat yang dilantik adalah Irjen Pol Drs. Syahardiantoro, MSi, bertempat di Mabes Polri,” ucap Penmas Divhumas Polri Ahmad Ramadhan, Senin (8/8/22).

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri. Posisinya kini digantikan oleh Irjen Syahardiantono yang sebelumnya menjabat sebagai Wakabareskrim Polri

“Irjen Pol Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri. Irjen Pol Syahardiantono Wakabareskrim Polri diangkat sebagai Kadiv Propam Polri,” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (4/8/2022).

Kabar tersebut menyusul mutasi 56 personel yang diduga menghambat penanganan kasus kematian Brigadir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa Inspektorat Khusus (Irsus) yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto tengah melakukan pemeriksaan terhadap 25 anggota yang diduga melanggar kode etik di kasus kematian Brigadir J.

“Proses masih terus berjalan, di mana 25 personel ini diperiksa terkait ketidakprofesionalan dalam menangani TKP dan beberapa hal yang kita anggap membuat proses olah TKP terhambat dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP, dan penyidikan yang tentunya kita ingin semua berjalan dengan baik,” ujar Listyo di Mabes Polri, Kamis (4/8/2022).

Profil

  • Nama Lengkap: Syahar Diantono
  • Tempat Tanggal Lahir: Blora, 2 Februari 1970
  • Umur: 52 Tahun
  • Pangkat: Inspektur Jenderal Polisi
  • Sekolah Polisi: Akademi Kepolisian 1991
  • Jabatan Sebelumnya: Wakil Kabareskrim Polri

Riwayat Karier

Irjen Syahardiantono berpengalaman di bidang reserse dengan jabatan terakhir sebagai Wakabareskrim Polri. Ia diangkat menjadi orang kedua di Bareskrim Polri setelah Komjen Agus Andrianto pada 2020.

Pada 2010, Syahar Diantono mengemban tugas sebagai Kapolres Pasuruan dan setahun setelahnya menjadi Wadirreskrimsus Polda Jatim. Kemudian pada 2012, ia menjabat sebagai Kasubdit VI Dittipideksus Bareskrim Polri dan Dirreskrimsus Polda Kepri pada 2014.

Pada 2018, Syahar Diantono bertugas sebagai Kabagpenum Divhumas Polri dan pada 2019 menjabat sebagai Karo PID Divhumas Polri. Ia juga pernah menjadi Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri pada 2020 sebelum akhirnya dipilih menjadi Wakabareskrim Polri. Kini, Syahar Diantono menjadi Kadiv Propam menggantikan Irjen Ferdy Sambo yang dicopot terkait kasus tewasnya Brigadir J.

  • Kapolresta Pasuruan
  • Kapolres Pasuruan (2010)
  • Wadirreskrimsus Polda Jatim (2011)
  • Kasubdit VI Dittipideksus Bareskrim Polri (2012)
  • Dirreskrimsus Polda Kepri (2014)
  • Widyaiswara Muda Sespimmen Sespim Lemdikpol Polri (2016)
  • Analis Kebijakan Madya bidang Sespimmen Sespim Lemdikpol Polri
  • Kabagpenum Divhumas Polri (2018)
  • Karo PID Divhumas Polri (2019)
  • Dirtipidter Bareskrim Polri (2020)
  • Wakabareskrim Polri (2021)
  • Kadiv Propam Polri (2022)

56 Personel Diperiksa

Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Sejauh ini 56 personel Polri diperiksa terkait pembunuhan Brigadir J.

“Melibatkan Divpropam Polri dan Bareskrim Polri telah melaksanakan pemeriksaan khusus kepada 56 personel Polri,” ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers, Selasa (9/8/2022).

Budi mengatakan, dari 56 personel yang diperiksa, 31 di antaranya diduga melanggar kode etik profesional Polri. Selain itu, 11 personel Polri ditempatkan secara khusus.

“Yang 3 perwira tinggi ditempatkan di Mako Brimob Polri,” kata Budi.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyampaikan soal 31 orang polisi yang diperiksa terkait dugaan menghambat penanganan kasus. Sedangkan 11 yang ditempatkan khusus terdiri atas 1 bintang dua, 2 bintang satu, 2 kombes, 3 AKBP, 2 kompol, dan 1 AKP.

“Timsus juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri atau pun tindakan untuk merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa dengan melakukan mutasi ke Yanma Polri dan saat ini semuanya dilakukan pemeriksaan. Kemarin ada 25 personel yang kita periksa dan saat ini bertambah menjadi 31 personel,” ujar Sigit.

Tanggapan

Belum ada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

[quads id=1]

Konten Terbaru