Kelas 1,2,3 Resmi Dihapus, Lihat Tarif BPJS Kesehatan Terbaru

Admin 0 Komentar

Dalam waktu yang dekat BPJS Kesehatan akan meniadakan kelas 1.2 dan 3. Kelas tersebut akan diganti menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Indiffs – Dalam waktu yang dekat BPJS Kesehatan akan meniadakan kelas 1.2 dan 3. Kelas tersebut akan diganti menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Tahapan uji coba pelaksanaan tersebut telah telah dimulai di 5 Rumah Sakit. Lalu bagaimana dengan iuran peserta?

“Saat ini tidak ada wacana perubahan iuran. Skema dan besaran iuran masih sama dengan sebelumnya. Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 tentang Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, bahwa besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis ke pesertaan setiap peserta dalam program JKN,” ujar PPS Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman kepada CNBC Indonesia, pada beberapa waktu lalu.

Arif menuturkan, pada masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai Peserta PBI, iurannya sebesar Rp42.000,00 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.

Selanjutnya pada para peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) atau sebagai pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5% dari upah dengan rincian 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/ kota dan juga batas atas sebesar Rp12.000,000.00 .

“Jadi perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis ke pesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya,” ucapnya.

Tanggapan

Belum ada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

[quads id=1]

Konten Terbaru