Kemenhub Naikan Tarif Ojek Online, Gojek, Grab, ShopeeFood
Indiffs – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menaikkan tarif ojek online khususnya di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Tarif ojek online atau ojol naik mulai 14 Agustus sebagaimana aturan baru Kementerian Perhubungan. Sedangkan biaya layanan pengantaran barang dan makanan seperti GoFood, GrabFood, ShopeeFood hingga GoSend ditetapkan oleh masing-masing aplikator.
Ketua Asosiasi Driver Online (ADO) Taha Syafariel menyampaikan, biaya layanan pengantaran barang dan makanan diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) atau Permenkominfo Nomor 1 tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial. “Dari regulasi yang dikeluarkan oleh Kominfo, tarif diserahkan kepada pasar,” Dikutip dari kata data Rabu (10/8)kemarin. Pasar yang dimaksud yakni aplikator, seperti Gojek, Grab, Shopee, AirAsia hingga Maxim.
Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pitra Setiawan mengatakan, tarif ojol naik karena salah satunya mempertimbangkan naiknya harga bahan bakar minyak (BBM). “Alasan kenaikan dengan mempertimbangkan kenaikan bahan bakar dan kebutuhan lain, di samping juga aspirasi dari para mitra,” kompas rabu 10 agustus.
Hal senada disampaikan oleh juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati. Ia mengatakan, tarif ojek online yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 564 tahun 2022 berlaku untuk layanan pengantaran penumpang.
“Pengantaran barang dan makanan diatur oleh Kementerian Kominfo. Kemenhub hanya mengatur pengantaran penumpang,” dikutip dari Katadata, kamis 11 agustus. Mantan Menteri Kominfo Rudiantara sempat menjelaskan bahwa status pengemudi taksi ataupun ojek online tergantung pada ekosistem layanan. “Tergantung model bisnis yang mau dipakai dan ekosistemnya,” kata dia di Jakarta, September 2019.
Di Indonesia, Gojek, Grab, Maxim, dan AirAsia merupakan pengembang aplikasi super (superapp). Sebab, layanannya bukan hanya berbagi tumpangan, tetapi juga logistik, pesan-antar makanan, fintech hingga konten digital. Oleh karena itu, mereka disebut sebagai perusahaan aplikasi, bukan transportasi. Maka, pengawasan dan perizinannya di bawah Kominfo.
“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi,” kata Hendro dalam keterangan tertulis, kamis 11 agustus 2022.
Dilansir KM Nomor 564 Tahun 2022, tarif ojek online dibagi menjadi tiga zonasi itu yakni:
- a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;
- b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
- c. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Tarif ojek online Zona I
Besaran biaya jasa Zona I untuk wilayah Sumatera, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali yaitu, biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km Besaran biaya jasa batas bawah dan biaya jasa batas atas di Zona I tidak mengalami perubahan dari aturan sebelumnya. Namun, kenaikan besaran biaya terjadi pada biaya jasa minimal yang sebelumnya antara Rp 7.000 sampai Rp 10.000, kini menjadi antara Rp. 9.250 sampai dengan Rp 11.500.
Tarif ojek online Zona II Jabodetabek
Adapun besaran biaya jasa Zona II (Jabodetabek) mengalami kenaikan yaitu biaya jasa batas bawah menjadi sebesar Rp2.600/km dan biaya jasa batas atas menjadi sebesar Rp2.700/km. Besaran biaya tersebut mengalami kenaikan dari aturan sebelumnya yaitu, biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000/km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.500/km. Kemudian, biaya jasa minimal mengalami kenaikan dari aturan sebelumnya yaitu antara Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000, kini menjadi antara Rp13.000 sampai dengan Rp13.500.
Tarif ojek online Zona III
Sementara itu, untuk besaran biaya Jasa Zona III untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua yaitu, biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km. Besaran biaya ini tidak mengalami perubahan dari aturan sebelumnya.
Namun, untuk biaya jasa minimal mengalami kenaikan dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai dengan Rp13.000. Sebelumnya, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.
Adapun komponen biaya tersebut:
Melansir dari kompas.com, Hendro mengatakan, dalam aturan tersebut disebutkan bahwa komponen biaya pembentuk tarif terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung. Biaya langsung adalah biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi. Sementara, biaya tidak langsung merupakan berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen.
“Biaya Jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi. Perusahaan Aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” ujarnya.
Selain itu, Hendro mengatakan, untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online, besaran biaya jasa dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen.
“Dengan adanya penyesuaian biaya jasa ini, perusahaan aplikasi wajib melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan,” ucap dia.
Tanggapan
Belum ada