Kode Etik Jurnalistik

Admin

Kemerdekaan pers, berpendapat dan berekspresi adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, UUD (Undang-Undang Dasar) 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi. Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang. Dengan itu, pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat. Kami menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama yang harus dipatuhi.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, kami menggunakan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.