Marak Judi Bola Piala Dunia Qatar, Begini Hukumnya Dalam Islam!

Admin 0 Komentar

Gelaran Piala Dunia Qatar 2022 resmi dibuka pada 20 Nov 22 kemarin. Tak sedikit orang yang memanfaatkan hal itu untuk melakukan judi bola.

INDIFFS.COM – Gelaran Piala Dunia Qatar 2022 resmi dibuka pada 20 November 2022 kemarin. Tak sedikit orang yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan hal itu untuk melakukan judi bola.

Piala Dunia merupakan kompetensi akbar sepak bola yang diselenggarakan oleh FIFA setiap empat tahun sekali. Tahun ini ada 32 tim nasional yang akan berlaga pada putaran final Piala Dunia.

Pada Piala Dunia tak dapat dipungkiri jika praktik judibola marak dilakukan. Banyak orang yang beranggapan, melakukan judi bola dapat mendatangkan keuntungan berlipat yang cepat dan mudah. Padahal di samping hal tersebut, justru begitu banyak kerugian yang dapat dialami oleh seseorang yang mengikuti ajang judii bola.

Dalam agama Islam, bahkan melakukan judi bola merupakan suatu tindakan yang dianggap memiliki dosa besar. Banyak ayat suci di dalam Al-Quran hingga berbagai macam dalilnya yang menyebut tentang hukum judi bola.

Hukum Judi Bola

Sama seperti judi jenis lainnya, hukum judii bola dalam Islam adalah haram. Judii bola haram karena bersifat merugikan. Bahkan, dalam Al-Quran kerap ditemukan surah yang mengutuk perjudian. Judi dianggap sebagai penyakit sosial yang dapat menghancurkan kehidupan pribadi dan keluarga.

Baik taruhan uang yang kecil dan besar, itu tetap judi. Hukumnya haram. Jadi, kami mengingatkan agar masyarakat tidak memanfaatkan pertandingan sepak bola pada Piala Dunia sebagai objek perjudian,” ujar KH Abun Bunyamin yang saat itu menjadi ketua MUI Purwakarta.

Makanya judi bola sangat dilarang dalam Islam. Ini selaras dengan QS. Al Maidah ayat 90-91, yang berbunyi:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat, maka tidakkah kamu mau berhenti?” (QS Al-Maidah [5]: 90-91).

Dalam kitab tafsir Al-Jami li Ahkamil Qur’an, Imam Al-Qurthubi menjelaskan bahwa alasan Allah SWT menurunkan keharaman judi dan meminum khamr secara bersamaan karena keduanya memiliki keserupaan.

Tanggapan

Belum ada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

[quads id=1]

Konten Terbaru