Mengenal Hukum Aqiqah Dalam Islam Menurut Anjuran Rasul

Admin 0 Komentar

Berikut ini ulasan lengkap seputar hukum aqiqah yang merujuk pada anjuran Rasulullah SAW. Temukan wawasan pengetahuan tentang islam disini!

INDIFFS.COM – Dalam Islam, salah satu cara untuk menyambut kehadiran sang bayi dalam keluarga biasanya diadakan acara aqiqah. Tradisi aqiqah dianjurkan untuk menyembelih kambing serta memotong rambut si kecil yang baru lahir. Hukum aqiqah dalam Islam sendiri tergolong sunnah muakkad dan bisa dilakukan bagi muslim yang mampu.

Aqiqah menurut bahasa artinya memutus, melubangi, membelah atau memotong. Secara syariat, aqiqah adalah menyembelih kambing atau domba sebagai tanda syukur kepada Allah SWT atas lahirnya sang anak.

Dengan aqiqah, anak dapat terbebas dari ketergadaian dan akan menjadi syafaat pada hari akhir bagi kedua orang tua. Pelaksanaannya dianjurkan pada hari ketujuh setelah kelahiran anak, pada hari itu juga seorang bayi dicukur rambutnya dan diberi nama yang baik.

Hukum Aqiqah

Dilihat dari hukumnya, aqiqah ini bisa dilakukan bila seorang muslim mampu melaksanakannya karena mempunyai harta yang cukup, maka dianjurkan untuk melakukan aqiqah bagi anaknya saat masih bayi. 

Sementara bagi orang yang tidak atau kurang mampu, aqiqah bisa tidak dilakukan. Bila dikerjakan tentu saja akan mendapatkan pahala, jika tidak, tidak berdosa. Walau demikian hendaknya orangtua yang berkelapang tidak meninggalkan amal ini. 

Laits dan Dawud berpendapat bahwa hukum aqiqah wajib. Hukum yang berlaku dalam kurban juga ada dalam aqiqah, hanya saja tidak diperkenankan patungan dalam aqiqah.

Sebelumnya telah dijelaskan bahwa aqiqah untuk anak pria yang ideal adalah dua ekor kambing. Sedangkan untuk anak perempuan hanya butuh 1 ekor saja. Apabila orangtua hanya mampu membeli seekor kambing, apakah sah untuk anak laki-laki? Ini diperbolehkan, didasarkan pada praktik Nabi SAW saat mengaqiqahi Al-Hasan dan Al-Husain. Menurut mazhab Syafi’i, aqiqahnya juga tetap sah, namun kurang afdhal.

Dalam pelaksanaannya disunahkan untuk mencukur rambut bayi pada hari ke-7. Dianjurkan juga untuk bershadaqah senilai berat rambut baik dengan emas maupun perak.  Diriwayatkan bahwa Nabi SAW beraqiqah untuk Hasan dengan seekor kambing dan bersabda,

“Wahai Fatimah, cukurlah kepalanya dan sedekahkanlah perak seberatnya kepada orang-orang miskin.” Ali berkata, “Kami pun menimbangnya. Beratnya adalah satu dirham atau kurang.” (Diriwayatkan oleh Tirmidzi, kitab al-Adhahi hadis nomor 2836).

Itulah hukum pelaksanaan aqiqah dalam islam, semoga dapat menambah wawasan pengetahuan kita dan bermanfaat ya!

Tanggapan

Belum ada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

Konten Terbaru