Operasi Zebra Dimulai 3-16 Oktober 2022, Sasar 14 Pelanggaran!

Admin 0 Komentar

Kepolisian Negara Republik Indonesia menggelar Operasi Zebra besar besaran pada 3-16 Oktober 2022 di seluruh wilayah Polda di Indonesia.

INDIFFS.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah merencanakan akan menggelar Operasi Zebra pada tanggal 3 sampai 6 Oktober 2022. Ini digelar diseluruh wilayah Indonesia. Namun, tidak termasuk dengan wilayah Bali, lantaran sedang melakukan persiapan KTT G20.

Alasan diadakan operasi zebra besan-besaran yang dilaksanakan selama 14 hari ini, karena untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Operasi Zebra ini melibatkan 23.600 personel di 33 provinsi kecuali Bali. Adapun penindakan serta pelanggaran ini dilakukan dengan cara tilang manual, tilang elektronik ETLE dan imbauan atau peringatan.

“Metode penegakan hukum dilaksanakan baik secara elektronik melalui pantauan kamera CCTV yang tergelar di jalan menggunakan ETLE, tapi juga kami menggelar personil yang membawa secara mobile alat-alat teknologi, dengan kehadiran petugas di lapangan Ini juga dalam rangka mengedukasi, mengajak masyarakat untuk siap tidak melanggar lalu lintas demi keselamatan bersama,” ucap Firman yang mewakili gelar operasi zebra di Kapolda Metro Jaya.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi mewakili Kapolda Metro Jaya Fadil Imran memimpin apel gelar pasukan Operasi Zebra Jaya 2022 Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/10/2022). yang dikutip dari situs resmi korlantas.porli.

Gelaran operasi zebra tersebut mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang Presisi”.

Tujuan Operasi Zebra 2022 dikatakan untuk menurunkan jumlah pelanggaran lalu lintas dan korban jiwa kecelakaan. Selain itu juga guna meningkatkan disiplin pemakai jalan.

“Jadi dengan tujuan ini kami berharap bahwa bukan berapa banyak Polri mampu memberikan hukuman tanda kutip menilang para pelanggar, tapi seberapa tinggi kesadaran masyarakat selama operasi ini bisa kita capai,” ujar Kakorlantas yang di kutip dari situs resmi korlantas.porli.

Sasaran Pelanggaran Operasi Zebra 2022

Adapun berikut 14 sasaran pelanggaran operasi zebra yang dikutip dari Kompas.com:

  1. Melawan arus
  2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  3. Menggunakan posen saat mengemudi
  4. Tidak menggunakan helm SNI
  5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman
  6. Melebihi batas kecepatan
  7. Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM
  8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
  9. Kendaraan bermotor R4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
  10. Kendaraan R2 yang tidak dengan perlengkapan yang standart
  11. Kendaraan bermotor R2 atau R4 yang tidak dilengkapi dengan STNK
  12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan
  13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine yang bukan peruntukannya
  14. Penertiban kendaraan yang memakai plat rahasia/pelat dinas.

Tak hanya itu, Irjen Firman Shantyabudi mengajak kepada masyarakat untuk ikut serta berperan dalam pelaksanaan operasi zebra ini, dengan menaati dan berdisiplinkan dalam berlalu lintas.

“Jadi keberadaan kami seluruh petugas dengan dibantu seluruh jajaran akan sangat efektif kalau ini juga mendapatkan dukungan kerjasama seluruh pihak yang ada karena lalu lintas adalah tempat kita bersosialisasi tempat kita melakukan kegiatan ekonomi dan yang paling penting kita ingin membentuk mengarah kepada satu budaya tertib kualitas sebagai cermin budaya dan masyarakat kita,” pungkasnya, Dikutip dari laman resmi korlantas.porli.

Tanggapan

Belum ada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

[quads id=1]

Konten Terbaru