Pastikan! Begini Cara Cek Kendaraan yang Kena Tilang Elektronik

Admin 0 Komentar

Bagi pengendara yang penasaran apakah kena Tilang Elektronik atau tidak, kamu bisa cek melalui online yang tersedia untuk pengendara.

INDIFFS.COM – Cara cek Tilang Elektronik ini kerap di butuh bagi para pengendara. Hal ini karena Tilang Elektronik atau E-Tilang sudah diberlakukan sejak maret 2021 lalu.

Yang mana, tilang elektronik ini diterapkan melalui kamera pemantau. Kamera tersebut akan menangkap pelanggaran lalu lintas secara otomatis setiap kali terjadi pelanggaran di ruas jalan.

Jika suatu kendaraan dianggap telah melakukan pelanggaran, maka pengendara bersangkutan akan diberi tahu. Setelah itu, akan diberitahu melalui pesan elektronik atau surat konfirmasi yang diantarkan ke alamatnya atas pelanggaran yang dilakukan.

Nah, untuk memastikan kendaraan terkena E-tilang atau tidak, sebenarnya pengendara bisa mengeceknya melalui online. Hal ini dilakukan untuk lebih memastikan agar tidak salah sasaran.

Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak

Untuk bisa mengecek status kendaraan apakah kena tilang atau tidak, kamu bisa ikuti beberapa langkah di bawah ini:

  1. Pertama, kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data.
  2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
  3. Setelah terisi semua, pilih “Cek Data“.
  4. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat “No data available“.
  5. Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

Pelanggaran yang Ditindak dalam Tilang Online

Jangan salah, jika kendaraan milikmu kena tilang, itu berarti kamu telah melanggar pelanggaran. Adapun pelanggaran yang akan ditidaklanjuti dalan E-Tilang yaitu:

  1. Pelanggaran Traffic Light
  2. Pelanggaran Marka Jalan
  3. Pelanggaran Ganjil-Genap
  4. Pelanggaran Melawan Arus
  5. Pelanggaran Menggunakan Ponsel Saat Berkendara
  6. Pelanggaran Tidak Memakai Helm
  7. Pelanggaran Sepeda Motor Berbonceng Tiga
  8. Pelanggaran Keabsahan STNK
  9. Pelanggaran Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
  10. Pelanggaran Pembatasan Jenis Kendaraan Tertentu

Cara Bayar Tilang Elektronik

Jika kamu sebagai pengendara telah terbukti melanggar pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi. Adapun sanksi tersebut di sesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilanggar. Berikut merupakan cara membayar denda Tilang Elektronik:

  1. Surat tilang dikirim ke alamat pelanggar lalu lintas. Di dalamnya tercantum jelas mengenai pasal yang telah dilanggar, berikut tanggal dan tempat pelanggaran tersebut dilakukan.
  2. Pada tautan situs konfirmasi pelanggaran yang tercantum di dalam surat tilang, kamu akan menemukan jumlah denda yang harus dibayarkan.
  3. Lakukan konfirmasi terlebih dahulu, kemudian kamu akan mendapatkan e-mail konfirmasi yang berisi tanggal sidang beserta lokasinya.
  4. Kamu juga akan menerima pesan singkat (SMS) yang isinya kode Virtual Account BRI atau BRIVA untuk membayar denda.
  5. Pembayaran bisa dilakukan melalui bank transfer atau datang langsung ke sikamuang pengadilan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Jika lewat bank transfer,  tidak perlu datang sidang.
  6. Konfirmasi pelanggaran hanya berlaku selama 8 (delapan) hari. Sementara tenggat waktu pembayaran adalah 15 hari sejak tanggal pelanggaran terjadi. Jika lebih dari itu, maka akan dilakukan pemblokiran STNK sementara.

Besaran Denda E-Tilang

Terkait jumlah besaran denda yang akan dibayar di sesuaikan dengan jenis pelanggaran, seperti:

  1. Menggunakan ponsel saat berkendara: denda sebesar Rp750.000 atau kurungan pidana maksimal 3 bulan.
  2. Tidak menggunakan helm saat mengendarai motor: denda sebesar Rp250.000 atau kurungan pidana maksimal 1 bulan.
  3. Tidak memakai sabuk pengaman di mobil: denda sebesar Rp250.000 atau kurungan pidana maksimal 1 bulan.
  4. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan: denda sebesar Rp500.000 atau kurungan pidana maksimal 2 bulan.
  5. Menggunakan plat nomor palsu: denda sebesar Rp500.000 atau kurungan pidana maksimal 2 bulan.

Nah, itulah beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengecek dan memastikan apakah kendaraan kamu kena E-Tilang atau tidak. Jadi, bagi kamu pengendara sebaiknya taati peraturan lalu lintas, dan jangan sesekali mencoba untuk melanggarnya!

Tanggapan

Belum ada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

[quads id=1]

Konten Terbaru