Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Kapan Buka? Cek Jadwal & Syarat

Admin 0 Komentar

Akan dibukanya Pendaftaran KPPS Pemilu 2024. Cek syarat pendaftaran, jadwal daftar dan cara mendaftarnya disini. Simak selengkapnya yah!

INDIFFS.COM – Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka kesempatan bagi untuk menjadi petugas Komite Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilu 2024. Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 pun akan segera dibuka.

KPPS sendiri adalah salah satu badan ad hoc yang membantu Komisi Pemilihan Umum atau KPU dalam menyelenggarakan Pemilu 2023. Penting untuk diketahui, jika KPPS terbentuk oleh PPS paling lambat 14 hari sebelum pemungutan suara pemilu 2024 dan KPPS akan di bubarkan paling lama satu bulan setelah pemungutan suara.

Anggota KPPS berjumlah 7 orang, yang terdiri dari ketua yang merangkap anggota dan enam anggota lainnya. Para angggota ini berasal dari masyarakat sekitar Tempat Pemungutan Suara maupun TPS dalam memenuhi syarat dengan ketentuan UUD yang berlaku. Dalam melaksanakan tugasnya, KPPS bertanggung jawab kepada KPU Kabupaten/kota melalui PPS. Lantas kapan dibukannya Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 ini?

Jadwal Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

Rekrutmen Panitia Pemungutan Suara di Pemilu 2024 sebagai petugas KPPS akan dimulai tanggal 5 Januari 2024. Sementara itu, penutupan jadwal pendaftarannya akan ditutup 12 Januari 2024. Sedangkan masa kerja petugas KPPS, akan dimulai sejak 25 Januari – 24 Februari 2023. Berdasarkan pada jadwal tersebut, pendaftaran petugas KPPS Pemilu 2024 baru akan dibuka sekitar 13 bulan kedepan.

Syarat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

Adapun syarat menjadi anggota KPPS secara umum berdasarkan pasal 35 Peraturan KPU yang dicantumkan pada Nomor 8 Tahun 2022, yakni:

  • Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS meliputi:
    1. Warga negara Indonesia;
    2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
    3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
    4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
    5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
    6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
    7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
    8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
    9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  • Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 (tujuh belas) sampai dengan 55 (lima puluh lima) tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.
  • Kelengkapan dokumen persyaratan yang perlu dipenuhi saat mendaftarkan diri, yakni:
    1. Surat pendaftaran calon Anggota PPS.
    2. Fotocopy KTP elektronik dan ijazah terakhir.
    3. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan
    4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Puskesmas maupun  Rumah sakit.
    5. Daftar riwayat hidup.
    6. Pas Foto ukuran 4×6 (berwarna).

Cara Mendaftarkan Diri Menjadi PPS Pemilu 2024

  1. Buka situs https://siakba.kpu.go.id dan buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, nomor induk KTP (NIK), dan password;
  2. Buka email yang didaftarkan dan lakukan aktivasi akun SIAKBA dengan membuka link yang dikirimkan;
  3. Buka lagi situs https://siakba.kpu.go.id dan klik “Login”;
  4. Isi data diri, lalu pilih seleksi dan unggah dokumen;
  5. Cek kelengkapan dokumen melalui email yang didaftarkan;
  6. Jika dokumen telah lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email. Namun, jika tidak, pelamar akan menerima pemberitahuan untuk melengkapi berkas sampai batas waktu pendaftaran berakhir;
  7. Cek hasil verifikasi administrasi. Apabila memenuhi syarat (MS) maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi. Namun, jika tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus;
  8. Pendaftar yang dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi selanjutnya akan mengikuti tes tertulis dan kemudian wawancara;
  9. Setelah semua tahapan selesai, pendaftar dapat memeriksa hasil seleksi untuk mengetahui lulus atau tidak menjadi anggota PPS Pemilu 2024.

Bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dapat mendatangi langsung kantor KPU kabupaten/kota untuk dibantu melakukan proses pendaftaran.

Demikianlah beberapa persyaratan beserta jadwal dan cara mendaftar yang dapat kamu gunakan jika berminat. Semoga dapat membantu dan bermanfaat. Jangan lupa juga simpan pendapatmu di kolom komentar dibawah ya!

Tanggapan

Belum ada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

[quads id=1]

Konten Terbaru