Pengertian Namimah Serta Hukumnya Dalam Islam
Indiffs – Namimah merupakan salah satu sifat atau akhlak tercela dalam Islam. Sifat ini harus dihindari oleh umat muslim karena bisa mendatangkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain. Nah, lalu apa pengertian Namimah dan bagaimana hukumnya? simak berikut ini.
Pengertian Namimah
Namimah menurut bahasa adalah mengadu domba. Sedangkan menurut istilah adalah menceritakan aib, kejelekan atau keburukan seseorang kepada orang lain dengan maksud untuk merusak hubungan persahabatan keduanya.
Sebagaimana dijelaskan Rasulullah SAW, dari Abdullah bin Mas’ud, sesungguhnya Muhammad berkata, “Maukah kuberitahukan kepada kalian apa itu al’adhhu? Itulah namimah, perbuatan menyebarkan berita untuk merusak hubungan di antara sesama manusia”
Adz Dzahabi di sisi lain mengatakan:
والنمام هو الذي ينقل الحديث بين الناس وبين اثنين بما يؤذي أحدهما أو يوحش قلبه على صاحبه أو صديقه بأن يقول له قال عنك فلان كذا وكذا
“Nammam (pelaku namimah) adalah orang yang menukil perkataan dari satu orang ke orang lain atau antara dua orang untuk menimbulkan ketidaknyamanan kepada salah satunya, atau memprovokasi salah satu dari mereka terhadap yang lain atau terhadap temannya. Yaitu dengan mengatakan: ‘si Fulan mengatakan tentang kamu demikian dan demikian” (Al Kabair: 217).
Adapun Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalaani rahimahullah mengatakan bahwa namimah tidak khusus itu saja. Namun intinya adalah membeberkan sesuatu yang tidak suka untuk dibeberkan. Baik yang tidak suka adalah pihak yang dibicarakan atau pihak yang menerima berita, maupun pihak lainnya. Baik yang disebarkan itu berupa perkataan maupun perbuatan. Baik berupa aib ataupun bukan.
Hukum Namimah
Berdasarkan ijma’ atau kesepakatan kaum muslimin, hukum namimah hukumnya haram. Banyak dalil yang menerangkan haramnya sifat tersebut dari Al-Qur’an, sunnah dan ijma’. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Qalam ayat 10-11,
وَلَا تُطِعْ كُلَّ حَلَّافٍ مَّهِيْنٍۙ, هَمَّازٍ مَّشَّآءٍۭ بِنَمِيمٍ
“Dan janganlah engkau patuhi setiap orang yang suka bersumpah dan suka menghina, yang banyak mencela, yang kian kemari menghambur fitnah”
Pelaku namimah juga diancam dengan adzab di alam kubur. Ibnu Abbas meriwayatkan, “(suatu hari) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati dua kuburan lalu bersabda, “Sesungguhnya penghuni kedua kubur ini sedang diadzab. Dan keduanya bukanlah di adzab karena perkara yang berat untuk ditinggalkan. Yang pertama, tidak membersihkan diri dari air kencingnya. Sedang yang kedua, berjalan kesana kemari menyebarkan namimah.” (HR. Al-Bukhari)
Imam An-Nawawi berkata, “Dan setiap orang yang disampaikan kepadanya perkataan namimah, dikatakan kepadanya: “Fulan telah berkata tentangmu begini begini. Atau melakukan ini dan ini terhadapmu,” maka hendaklah ia melakukan enam perkara yaitu, pertama,Tidak membenarkan perkataannya. Karena tukang namimah adalah orang fasik. Kedua, Mencegahnya dari perbuatan tersebut, menasehati perbuatannya. Ketiga, Membencinya karena Allah, karena ia adalah orang yang dibenci di sisi Allah. Maka wajib membenci orang yang dibenci oleh Allah. Keempat,Tidak berprasangka buruk kepada saudaranya yang dikomentari negatif oleh pelaku namimah. Kelima,Tidak memata-matai atau mencari-cari aib saudaranya dikarenakan namimah yang didengarnya. Keenam,Tidak membiarkan dirinya ikut melakukan namimah tersebut, sedangkan dirinya sendiri melarangnya. Janganlah ia menyebarkan perkataan namimah itu dengan mengatakan,“Fulan telah menyampaikan padaku begini dan begini.” Dengan begitu ia telah menjadi tukang namimah karena ia telah melakukan perkara yang dilarang tersebut.”.
Sebagai umat muslim, yuk hindari sifat tercela ini. Mari kita selalu menjaga lisan supaya kita selalu di cintai dan di sukai oleh Allah SWT. dan menjadi hamba yang selalu beribadah kepada-Nya.
Tanggapan
Belum ada