Pengesahan Baru! Kini Masa Berlaku Paspor Menjadi 10 Tahun

Admin 0 Komentar

Masa berlaku paspor Indonesia kini menjadi 10 tahun dari sebelumnya hanya 5 tahun. Aturan baru ini berdasarkan Permenkumham No 18 Tahun 2022.

INDIFFS.COM – Masa berlaku paspor kini telah resmi diterapkan dan diperpanjang menjadi 10 tahun, yang semula hanya 5 tahun.

Aturan pemberlakuan baru ini mungkin sudah ditunggu banyak orang. Kini sedang dipersiapkan petunjuk teknis serta infrastruktur kesisteman untuk mengimplementasikan aturan tersebut.

Adapun pemberlakuan ini sebagaimana sesuai dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, oleh Menteri Yasonna H. Laoly.

Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 19 September 2022 dan diundangkan di Jakarta pada 29 September 2022.

Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut:

  • Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak diterbitkan.
  • Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
  • Masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia. Anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.
  • Syarat Permohonan Paspor.

Sebagai informasi, sesuai dengan peraturan baru ini, maka paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, maka paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Dikutip dari Kompas Selasa, 11/10/2022.

Namun, bagaimana dengan masa berlaku paspor sebelumnya, apakah otomatis diperpanjang? Berikut penjelasan dari Imigrasi.

Penjelasan Imigrasi

Terkait hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana memberikan keterangannya.

Ia menerangkan bahwa masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut. “Jadi, paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku selama 5 (lima) tahun, tidak otomatis berlaku 10 (sepuluh) tahun,” kata Widodo, yang dikutip dari Kompas, Selasa (11/10/2022).

Biaya Pembuatan Paspor Baru

Terkait dengan biaya paspor yang kini masa berlaku menjadi 10 tahun, pihaknya menegaskan hal tersebut masih dibahas. Namun, kabar baik lainnya, meski masa pengesahan paspor lebih lama menjadi 10 tahun, biaya pembuatan paspor tahun 2022 ini masih sama seperti sebelumnya.

Dihubungi secara terpisah, Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian/Lembaga Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan, Wawan Sunarjo mengatakan, tarif pembuatan paspor masih sesuai regulasi lama yakni yang terdapat dalam PP nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terjadi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Sehingga tarif tidak berubah. Bahkan secara masa berlaku lebih menguntungkan masyarakat, dari 5 tahun ke 10 tahun,” ucap Wawan yang dikutip dari Kontan.co.id, Selasa (11/10).

Rincian Biaya Pembuatan Paspor 2022

Adapun biaya pembuatan paspor tahun 2022 adalah sebagai berikut:

  • Paspor Biasa 48 Halaman Rp. 350.000 per permohonan
  • Paspor Biasa 48 Halaman Elektronik Rp. 650.000 per permohonan
  • Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama Rp. 1.000.000 per permohonan.

Demikian beberapa informasi terkait pemberlakuan paspor terbaru tahun 2022 dengan penambahan masa menjadi 10 tahun, yang semula hanyalah 5 tahun saja.

Tanggapan

Belum ada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

[quads id=1]

Konten Terbaru