Penghapusan Data STNK Mati 2 Tahun Akan Segera Diberlakukan

Admin 0 Komentar

Pemerintah akan memberlakukan aturan untuk penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati tidak diperpanjang selama dua tahun.

INDIFFS.COM – Pemerintah akan memberlakukan aturan untuk penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati tidak diperpanjang selama dua tahun. Ketentuan tersebut telah berlaku selama 13 tahun lalu dan akan mulai diterapkan tahun ini.

Apabila data mobil atau motor itu terhapus, maka pemilik tidak bisa mendaftarkannya kembali dan akan dianggap ilegal atau bodong. Polisi dapat menyita kendaraan bodong itu apabila kedapatan masih berkendara di jalanan.

“Jadi STNK setelah mati lima tahun, dan dua tahun lagi tidak bayar pajak. Itu yang otomatis terhapus,” ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus beberapa waktu lalu.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.

Pasal tersebut menerangkan bahwa penghapusan data STNK dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang alias bayar pajak kendaraan.

Penghapusan data STNK dilakukan ketika masa berlaku lima tahun habis dan berlanjut dengan tidak bayar pajak STNK selama dua tahun.

Aturan juga diperkuat oleh Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan. Pada Pasal 85 dijelaskan sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal mendapatkan tiga kali peringatan.

Peraturan penghapusan data STNK berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua, empat sampai jenis kendaraan elektrik.

Dalam penerapannya, pertama Polri akan memberi surat peringatan selama 5 bulan, pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama satu bulan, kemudian menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan.

Pada tahap akhir, baru akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.

Tanggapan

Belum ada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konten Terkait

[quads id=1]

Konten Terbaru